Apa yang Anda bisa pelajari dari artikel ini?
- Mengapa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek disidik?
- Mengapa penyidik mempertimbangkan untuk memeriksa Nadiem Makarim?
- Sejak kapan sesungguhnya kasus korupsi ini terendus?
- Apa fokus penyidikan saat ini dan sudah berapa orang diperiksa?
Mengapa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek disidik?
Kejaksaan Agung memulai penyidikan dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 dengan anggaran Rp 9,9 triliun. Dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan sarat persekongkolan dalam proses kajian teknis.
Penyidik menggeledah dua apartemen staf khusus Nadiem Makarim saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen. Kasus serupa tengah diselidiki di beberapa daerah, seperti Lampung dan Lombok Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut turut menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut.
Mengapa penyidik mempertimbangkan untuk memeriksa Nadiem Makarim?
Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 dengan anggaran Rp 9,9 triliun. Kasus ini mencuat setelah penggeledahan rumah dua eks staf khusus Nadiem, FH dan JT, yang disertai penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen.
Dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan mengandung persekongkolan dalam proses kajian teknis. Kasus ini juga diselidiki di daerah, seperti Lampung dan Lombok Timur. Penyidikan dilatarbelakangi oleh pengaduan masyarakat dan ditekankan oleh Kejagung sebagai bagian dari upaya membongkar kasus besar yang berdampak luas.
Sejak kapan sesungguhnya kasus korupsi ini terendus?
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2021 telah mencurigai adanya potensi masalah dalam proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek. ICW menilai, program ini tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di Indonesia yang belum merata dan penyedia teknologi domestik yang terbatas sehingga berisiko menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. ICW juga menemukan bahwa program ini tidak tercantum dalam sistem informasi pengadaan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan minim transparansi, seperti tidak dipublikasikannya daftar sekolah penerima.
ICW merekomendasikan agar program tersebut dikaji ulang karena dianggap dipaksakan dan lebih baik fokus pada kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti infrastruktur sekolah dan akses internet.
Dalam penyidikan Kejaksaan Agung, ditemukan indikasi permufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan kepada laptop Chromebook meski sebelumnya telah ada kajian teknis yang menyatakan perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan. Penggeledahan dilakukan di rumah dua eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim dan disita sejumlah barang bukti. Nadiem juga kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka mengungkap kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 senilai Rp 9,9 triliun.
Apa saja fokus penyidikan saat ini dan sudah berapa orang diperiksa?
Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Fokus penyidikan saat ini adalah mengungkap modus penyimpangan antara rencana dan volume pembelian, serta kemungkinan penggelembungan harga.
Hingga kini, 28 saksi telah diperiksa, termasuk dua staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dugaan awal mengarah pada adanya permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar merekomendasikan Chromebook meski perangkat ini dinilai tidak sesuai kebutuhan dan kondisi infrastruktur Indonesia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2021 telah mengingatkan potensi korupsi dalam program ini, mencakup kelebihan pembelian, pungli antara dinas dan sekolah, serta kemungkinan pemberian imbalan (kickback) dari penyedia. ICW menyoroti bahwa rencana pengadaan tidak didasarkan pada data kebutuhan yang akurat, yang membuka peluang korupsi.
Penyidik kini juga menelusuri penggunaan dana alokasi khusus (DAK) dalam proyek ini serta dokumen perencanaan dan daftar sekolah penerima. ICW mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang program tersebut dan mengalihkan anggaran ke prioritas pendidikan lain yang lebih mendesak, seperti infrastruktur sekolah dan akses internet.
Apa yang Anda bisa pelajari dari artikel ini?
- Mengapa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek disidik?
- Mengapa penyidik mempertimbangkan untuk memeriksa Nadiem Makarim?
- Sejak kapan sesungguhnya kasus korupsi ini terendus?
- Apa fokus penyidikan saat ini dan sudah berapa orang diperiksa?
Mengapa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek disidik?
Kejaksaan Agung memulai penyidikan dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 dengan anggaran Rp 9,9 triliun. Dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan sarat persekongkolan dalam proses kajian teknis.
Penyidik menggeledah dua apartemen staf khusus Nadiem Makarim saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen. Kasus serupa tengah diselidiki di beberapa daerah, seperti Lampung dan Lombok Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut turut menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut.
Mengapa penyidik mempertimbangkan untuk memeriksa Nadiem Makarim?
Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 dengan anggaran Rp 9,9 triliun. Kasus ini mencuat setelah penggeledahan rumah dua eks staf khusus Nadiem, FH dan JT, yang disertai penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen.
Dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan mengandung persekongkolan dalam proses kajian teknis. Kasus ini juga diselidiki di daerah, seperti Lampung dan Lombok Timur. Penyidikan dilatarbelakangi oleh pengaduan masyarakat dan ditekankan oleh Kejagung sebagai bagian dari upaya membongkar kasus besar yang berdampak luas.
Sejak kapan sesungguhnya kasus korupsi ini terendus?
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2021 telah mencurigai adanya potensi masalah dalam proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek. ICW menilai, program ini tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di Indonesia yang belum merata dan penyedia teknologi domestik yang terbatas sehingga berisiko menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. ICW juga menemukan bahwa program ini tidak tercantum dalam sistem informasi pengadaan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan minim transparansi, seperti tidak dipublikasikannya daftar sekolah penerima.
ICW merekomendasikan agar program tersebut dikaji ulang karena dianggap dipaksakan dan lebih baik fokus pada kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti infrastruktur sekolah dan akses internet.
Dalam penyidikan Kejaksaan Agung, ditemukan indikasi permufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan kepada laptop Chromebook meski sebelumnya telah ada kajian teknis yang menyatakan perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan. Penggeledahan dilakukan di rumah dua eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim dan disita sejumlah barang bukti. Nadiem juga kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka mengungkap kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 senilai Rp 9,9 triliun.
Apa saja fokus penyidikan saat ini dan sudah berapa orang diperiksa?
Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Fokus penyidikan saat ini adalah mengungkap modus penyimpangan antara rencana dan volume pembelian, serta kemungkinan penggelembungan harga.
Hingga kini, 28 saksi telah diperiksa, termasuk dua staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dugaan awal mengarah pada adanya permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar merekomendasikan Chromebook meski perangkat ini dinilai tidak sesuai kebutuhan dan kondisi infrastruktur Indonesia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2021 telah mengingatkan potensi korupsi dalam program ini, mencakup kelebihan pembelian, pungli antara dinas dan sekolah, serta kemungkinan pemberian imbalan (kickback) dari penyedia. ICW menyoroti bahwa rencana pengadaan tidak didasarkan pada data kebutuhan yang akurat, yang membuka peluang korupsi.
Penyidik kini juga menelusuri penggunaan dana alokasi khusus (DAK) dalam proyek ini serta dokumen perencanaan dan daftar sekolah penerima. ICW mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang program tersebut dan mengalihkan anggaran ke prioritas pendidikan lain yang lebih mendesak, seperti infrastruktur sekolah dan akses internet.