Cara penyebaran judi daring terus berubah sehingga pendekatan pengawasan membutuhkan inovasi yang berkelanjutan.
22 Jan 2025 18:01 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Laman pemerintah masih rentan disusupi konten perjudian daring atau online. Sepanjang 2024, ada 3.908 laman pemerintah yang disusupi konten judi daring. Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN menemukan adanya kerentanan pada pengelolaan sistem laman pemerintah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Judi Online Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025), Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dominggus Pakel mengatakan, promosi judi daring kian marak terjadi salah satunya melalui laman pemerintah. Sepanjang 2024, penyisipan konten judi daring ditemukan di 3.908 laman milik pemerintah dengan 678 instansi pemerintah yang terdampak.
Terkait hal ini, BSSN sudah mengirimkan 25 surat penyampaian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemblokiran. ”Hingga saat ini masih ada 412 URL yang masih dalam proses dinonaktifkan,” kata Pakel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/07/92412ccb-3072-453c-aa1b-1661f7365415.jpg)
Pakel melanjutkan, hingga Januari 2025, BSSN sudah mendeteksi 378 laman milik pemerintah yang disusupi konten judi daring dengan 78 instansi yang terdampak. Setelah dicek, BSSN menemukan adanya kerentanan pada konten manajemen sistem yang digunakan dalam website pemerintah.
Menurut Pakel, berdasarkan hasil penilaian kerentanan pada laman pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah ditemukan bahwa 144 laman tergolong dalam kerentanan tingkat tinggi, 2.164 laman pada kerentanan tingkat medium, dan 3.336 laman pada tingkat rendah.
”Kerentanan itu digunakan para hacker dengan melakukan penyisipan konten judi daring pada website pemerintah,” ujar Pakel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/28/26a547b7-bc20-4e76-9305-43b4a25af40e.jpg)
Sebagai langkah mitigasi, kata Pakel, BSSN sudah membuatkan panduan keamanan judi daring kepada seluruh pegawai instansi pemerintah. Panduan ini mencegah terjadinya situs pemerintah bisa disusupi konten judi daring.
”Kami juga melakukan upaya preventif dengan beberapa langkah yang kita lakukan, seperti menyediakan dokumen petunjuk teknis penanganan judi daring yang dapat digunakan oleh pemilik sistem elektronik yang terdampak itu sehingga ada upaya mitigasi,” katanya.
Terakhir, BSSN juga selalu mendorong untuk berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait dalam menangani masalah judi daring tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/02/200dd54f-bb3e-4b6b-b782-36be64a5b1e6_jpg.jpg)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menambahkan, ancaman judi daring semakin serius, apalagi penyebarannya semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi digital dan internet yang mempermudah akses masyarakat.
Menurut Alexander, penyebaran judi daring semakin sulit dikendalikan karena tingginya aksesibilitas melalui berbagai platform digital. Modus operasi yang digunakan juga semakin canggih dengan memanfaatkan perkembangan teknologi internet.
”Teknologi yang berkembang pesat mempermudah penyebaran judi daring sehingga pengawasan digital harus terus diperkuat,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/19/903b2f81-ab08-4d55-a4cd-afcbaab3c52b_jpg.jpg)
Judi daring itu menyebar melalui berbagai cara, seperti situs web, aplikasi media sosial, hingga pesan singkat seperti Whatsapp Plus. Akses yang mudah membuat masyarakat lebih rentan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
”Kami menghadapi berbagai cara baru dalam penyebaran judi daring sehingga pendekatan pengawasan membutuhkan inovasi yang berkelanjutan,” katanya.
Alexander menjelaskan, dampak dari judi daring tak hanya merugikan finansial, tetapi juga menyebabkan kecanduan, gangguan psikologis, hingga ancaman terhadap keamanan data pribadi masyarakat. Kesadaran publik terhadap risiko tersebut menjadi langkah penting dalam melawan aktivitas perjudian daring.
”Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Pastinya terhadap berbagai risiko besar akibat aktivitas perjudian daring ini,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/06/d8e984bd-3309-4233-8c26-7230eee6eebc_jpg.jpg)
Sejak 2017 hingga Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital mengklaim telah memblokir 5,7 juta konten judi daring. Imbas dari hal itu, Alexander mengklaim terdapat penurunan transaksi judi daring selama 2024.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada triwulan I-2024 tercatat Rp 21 triliun transaksi judi daring, lalu turun menjadi Rp 16 triliun pada triwulan II-2024 dan triwulan III-2024 hanya sekitar Rp 4 triliun. Secara keseluruhan, terdapat Rp 41 juta triliun transaksi judi daring sepanjang 2024.
”Penurunan transaksi ini mencerminkan hasil nyata. Dari kerja keras yang dilakukan lintas instansi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/51f203f7-6224-4496-b502-52e804784aac_jpg.jpg)
Pimpinan Panja Judi Online DPR yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, langkah-langkah sudah diambil pemerintah untuk memberantas judi daring, tetapi dampak judi secara sosial dan ekonomi masih besar bagi masyarakat. Meski pemerintah sudah banyak memblokir situs judi daring, aktivitas judi daring tidak sirna.
”Kita membutuhkan langkah drastisnya. Waktu itu ada muncul mengapa tidak servernya saja yang diblokir, tetapi ternyata akan berdampak pada hal lain. Jadi, dibutuhkan inovasi-inovasi yang lebih bisa menyelesaikan judi daring ini,” ujar Dave.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta, berpandangan, rakyat dibiarkan tidak berdaya oleh ancaman judi daring. Korbannya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Korbannya pun tak hanya dari kalangan tertentu, tetapi telah mencakup berbagai profesi di masyarakat. Pemerintah pun dinilai seolah-olah tidak serius dan tidak hadir dalam memberantas judi daring.
”Aparat negara, seperti pegawai Kementerian Komdigi, yang seharusnya melindungi masyarakat justru malah ditangkap karena terlibat judi daring. Ada delapan pegawai yang ditangkap itu, lalu apakah itu hanya di Komdigi, kan belum tahu di instansi lainnya,” tutur Sukamta.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/04/07/4c3f2a67-2b0a-408e-862d-1289add70016.jpg)
Sukamta melanjutkan, pemblokiran situs judi daring tidak akan menyelesaikan masalah di masyarakat. Pemblokiran itu dinilai seperti menipu rakyat karena setelah diblokir justru situs judi daring tetap bermunculan.
”Pemblokiran itu tidak menyelesaikan masalah. Mengapa itu blokir server tidak dilakukan? Kalau bapak-bapak alasannya teknis, tidak bisa, mungkin Panja ini bisa mengundang para ahli, pakar TI yang mengatakan bisa dilakukan blokir server. Jadi kita lakukan konfrontasi di sini, ” ujar Sukamta.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan