Kementerian Imipas akan melanjutkan pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan keamanan maksimum di Nusakambangan.
29 Des 2025 19:22 WIB · Politik & Hukum
Ditjen Pemasyarakatan
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah memindahkan 1.882 warga binaan kategori risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan keamanan maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Tak hanya itu, Kementerian Imipas juga telah menindak ratusan pegawai yang melakukan penyimpangan, bahkan 36 orang di antaranya diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto seusai acara Refleksi Akhir Tahun 2025, Senin (29/12/2025), mengungkapkan, program pemindahan narapidana (napi) akan dilanjutkan pada 2026. Terlebih, tahun ini pemerintah membangun satu lembaga pemasyarakatan dengan kapasitas 1.500 ruang berkategori super maximum security di Pulau Nusakambangan.
Menurut Agus, dari 1.882 warga binaan kategori risiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu mayoritas memang terkait dengan kasus peredaran narkotika. Hanya sebagian kecil terkait perkara umum, seperti napi kasus penipuan.
”Kami akan tempatkan lagi mereka di Nusakambangan. Kalau memang mereka masih akan melakukan itu, ya, kita akan terus melakukan tindakan. Termasuk pegawai yang menyimpang juga ditindak,” kata Agus.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/83179c99031adbb041f5f5fc4b336344-IMG_20250311_184944_792.jpg)
Agus mengakui tidak mudah untuk menghilangkan sepenuhnya peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Sebab, meski penegakan hukum terus berjalan, selalu muncul pengedar yang baru di tahanan.
”Ini bukan pekerjaan mudah memindahkan 1.800 lebih orang, itu tidak mudah, ke Nusakambangan. Namun, dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian ataupun BNN, kan, dinamikanya jalan terus. Mereka menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan sehingga di dalam lapas selalu ada yang baru sehingga ini dinamikanya juga akan terus begitu,” katanya.
Meski demikian, dengan pemindahkan napi berisiko tinggi ke Nusakambangan, diharapkan kasus peredaran narkotika bisa ditekan. Terlebih, Kementerian Imipas juga telah menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran. Sepanjang 2025 ini, Kementerian Imipas telah memberikan sanksi kepada 482 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Sebanyak 36 orang di antaranya diberhentikan karena terbukti melanggar disiplin pegawai tingkat berat.
”Namun, tadi yang sudah kami sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk terus melakukan upaya penindakan bukan hanya kepada mereka, melainkan kepada pegawai yang melakukan penyimpangan juga kita lakukan tindakan tegas. Ini mudah-mudahan akan mengurangi. Saya yakin ini juga sudah banyak berkuranglah,” ujar Agus.
Terkait dengan masalah napi yang melebihi kapasitas (over capacity), Agus menekankan, sejak awal 2025 Kementerian Imipas sudah merencanakan membangun 13 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan baru di sejumlah wilayah. Pembangunan tujuh lapas dan rutan di antaranya diperkirakan rampung tahun ini. Ketujuh lapas dan rutan itu adalah Lapas Kumbang di Nusakambangan, lalu Bagansiapiapi, Lhokseumawe, Jambi, Semarang, Solo, dan Pagaralam.
”Enam lagi yang akan kami selesaikan, mudah-mudahan di tahun depan. Kami bisa alokasikan untuk penyelesaian yang enam dari 13 yang tadi kami pernah kami sampaikan pada awal tahun,” terangnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/06/14/d6578e01-287e-45bc-bfd8-8cc7d6924ee0_jpg.jpg)
Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia menambahkan, pemindahan 1.882 warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan juga merupakan salah satu cara untuk mengatasi problem kepadatan di lapas dan rutan. Selain dipindahkan ke Nusakambangan, sebanyak 41.462 warga binaan juga dipindahkan ke sejumlah wilayah lain.
Dari Sistem Database Pemasyarakatan per November 2025 diketahui, total penghuni lapas dan rutan mencapai 275.633 orang. Padahal, kapasitas yang tersedia hanya diperuntukkan bagi 146.260 orang. Artinya, tingkat overkapasitas nasional berada di angka 89 persen.
Jika dirinci, lembaga pemasyarakatan yang kapasitas tampungnya 98.805 napi, kini dihuni oleh 189.580 napi. Adapun rumah tahanan, dengan kapasitas 37.292 napi, kini harus menampung 75.548 orang.
Langkah lain untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas dan rutan adalah dengan menjalankan program layanan integrasi warga binaan. Sepanjang 2025, program integrasi itu telah diterapkan kepada 104.265 warga binaan yang telah menjalankan dua pertiga masa hukuman. Mereka memperoleh pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga cuti bersyarat. Namun, hal tersebut dikecualikan bagi para narapidana korupsi dan narkoba, terutama pengedar dan bandar narkoba.
Sementara itu, sebagai solusi jangka panjang akan dilakukan pembangunan megaprison. Untuk mendukung pembangunan megaprison, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendapatkan pagu anggaran Rp 769,6 miliar pada 2026.
”Jadi, total alokasi anggaran Kementerian Imipas tahun 2026 menjadi Rp 18,85 triliun,” kata Asep.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/19/b6e58736-744b-43d8-99aa-d2b0c6548b98_jpg.jpg)
Selain masalah overkapasitas, terdapat pula tantangan lainnya, yaitu kurangnya jumlah balai pemasyarakatan. ”Padahal, balai pemasyarakatan dinilai mempunyai peranan penting dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru yang akan dilaksanakan mulai awal 2026,” kata Asep.
”Menindaklanjuti kekurangan jumlah balai pemasyarakatan, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk pos bapas di setiap wilayah dan melakukan usulan pembentukan 100 bapas baru ke Kementerian PAN dan RB dengan target penambahan 100 bapas baru hingga tahun 2030,” kata Asep.
Di sektor keimigrasian, Kementerian Imipas mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 sebesar Rp 10,34 triliun atau 159 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp 6,5 triliun.
Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM), Kementerian Imipas memperketat langkah-langkah pengawasan serta memperkuat kolaborasi K/L dan seluruh elemen masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/20/e3ffcca1-4e5d-4e02-a7a9-246ac488acbf.jpg)
Pada Januari-Juli 2025, sebanyak 8.821 calon pekerja migran ilegal telah ditunda keberangkatannya dari berbagai tempat pemeriksaan imigrasi. Selain itu, ada 474 penundaan penerbitan paspor yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kementerian Imipas juga membentuk 486 desa binaan imigrasi di 33 kantor wilayah dengan diawasi oleh 261 petugas imigrasi pembina desa. Mereka bertugas untuk memberikan edukasi kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat dalam rangka mencegah masyarakat menjadi korban TPPO dan TPPM di lingkungan sekitarnya.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Keimigrasian Universitas Krisnadwipayana Iman Santoso mengingatkan bahwa sektor imigrasi saat ini bukan lagi sekadar penjaga pintu keamanan negara, melainkan juga ada faktor ekonomi. Karena itu, fungsi keimigrasian ini bersifat multidimensi meliputi sosial, budaya, politik, hingga ekonomi.
”Tahun 2004, saya pernah menyampaikan penambahan fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi. Imigrasi harus membangun infrastruktur ekonomi. Pejabat imigrasi harus dididik secara multidisipliner sehingga mereka paham sistem perbankan hingga cyber crime,” katanya.
Oleh karena itu, capaian PNBP di sektor imigrasi lebih dari Rp 10 triliun itu akan bisa berdampak lebih untuk memberikan pelayanan dan pengawasan lebih baik lagi.
Meski demikian, ia juga mengingatkan terkait penerapan prinsip ultimum remedial, yakni pelanggaran keimigrasian diselesaikan melalui sanksi administrasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/07/4b571dd3a1fa8275629c9bf5e19c3a61-20250707YGA07.jpg)
Menurut Iman, mengutamakan denda administrasi daripada penjara sangat membutuhkan perangkat regulasi dan SOP yang ketat. Sebab, tanpa pengawasan, kebijakan ini rentan disalahgunakan oleh oknum di lapangan sebagai negosiasi dengan para pelanggar hukum.
”Ini merupakan hal yang bersifat restorative justice, tetapi perlu ditunjang dengan peraturan perlindungan agar prinsip ini tidak disalahgunakan oleh pelaksana di lapangan. Hukum pidana atau primum remedium harus tetap dilaksanakan untuk kasus-kasus berat,” kata Iman.
Sementara itu, pengajar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sekaligus dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Adi Suyatno, menekankan, lembaga pemasyarakatan bukan sekadar tempat penghukuman, melainkan ruang pembinaan bagi warga. Sehebat apa pun pembinaan di dalam lapas dan rutan, keberhasilan tetap bergantung pada penerimaan masyarakat.
Ia mendorong agar Kementerian Imipas bekerja lebih keras untuk menghilangkan stigma negatif terhadap mantan narapidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/19/cd627451-68cf-415d-8e2f-5f73eb2f5798_jpg.jpg)
”Bagaimana mengubah sistem kepenjaraan kepada sistem pemasyarakatan. Intinya adalah bagaimana warga binaan ini nanti kalau sudah lulus semakin berdaya dan menghilangkan stigma negatif. Karena masyarakat adalah alur hidup mereka,” kata Adi yang juga mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Terhadap masukan tersebut, Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan keimigrasian yang berkeadilan serta sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Langkah-langkah pembenahan regulasi, penguatan kapasitas aparatur, serta peningkatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus didorong demi menjawab dinamika dan tantangan ke depan.
”Atas nama pribadi dan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika masih ditemui kendala dalam pelayanan. Kami menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi agar ke depan pelayanan semakin cepat, profesional, dan humanis,” ucap Agus.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati