Polemik Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Yusril: Putusan MK Final dan Mengikat

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, mau tidak mau, putusan MK soal pemisahan pemilu final dan mengikat sehingga UU Pemilu harus direvisi.

02 Jul 2025 18:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA,KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal, final dan mengikat sifatnya. Karena itu, pemerintah bersama DPR harus merevisi Undang-Undang Pemilu untuk melaksanakan amanat putusan tersebut.

Desakan kepada DPR dan pemerintah agar melaksanakan putusan itu pun terus bergulir. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) termasuk yang menyuarakannya karena pemisahan pemilu ramah HAM.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, seusai acara ”Laporan Tahunan Menyuarakan Keadilan dan HAM di Tahun Politik 2024”, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/7/2025), mengatakan, mau tidak mau, pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, merevisi Undang-Undang Pemilu setelah putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal itu. Pasalnya, putusan MK final dan mengikat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan anggota DPR serta DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wali kota/bupati.

Pemilu nasional diminta digelar terlebih dahulu, sedangkan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD.

Setelah putusan MK dibacakan, hampir semua partai politik (parpol) di parlemen mengkritik, bahkan menolak keras putusan MK itu. Alasannya, putusan MK dianggap melampaui kewenangannya karena kewenangan membentuk undang-undang ada di pemerintah dan DPR.

Selain itu, implikasi dari putusan MK dinilai berpotensi melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR dan DPRD secara bersamaan.

Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (20/6/2025). Agenda sidang adalah pembacaan keterangan dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Kompas/Hendra A Setyawan

Yusril melanjutkan, revisi UU Pemilu kelak sekaligus perlu merumuskan solusi akibat ekses yang timbul dari putusan MK soal pemisahan pemilu tersebut. Ekses dimaksud, adanya jeda waktu 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal. Jeda ini berimplikasi pada pemilihan anggota DPRD melewati jadwal lima tahun pemilihan dan dan tidak sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 22E Ayat 1 mengatur, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Adapun Ayat 2 mengatur, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.

Ekses lainnya yang harus dipikirkan, berakhirnya masa jabatan anggota DPRD saat ini pada 2029. Adapun pemilihan anggota DPRD berikutnya sesuai putusan MK baru digelar 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional pada 2029.

”Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (melawan) konstitusi sendiri karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat? Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2-2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana? Itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi,” ucapnya.

Warga menyalurkan aspirasinya dalam pemungutan suara susulan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (18/2/2024). Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan menggelar pemilu susulan di 14 TPS yang berada di Kecamatan Pondok Aren. Proses pemungutan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Pondok Aren tertunda karena banjir yang yang melanda wilayah itu akibat hujan pada Rabu (14/2/2024). Kompas/Hendra A Setyawan

RUU Pemilu diusulkan pemerintah

Dari sisi pemerintah, menurut Yusril, tim khusus yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri sudah dibentuk untuk mengkaji putusan MK itu. Kajian mengenai aspek hukum, Kemenko Kumham Imipas dilibatkan untuk melakukan koordinasi. Tim akan melihat porsi mana yang akan dilakukan oleh pemerintah dan yang akan dikerjakan oleh DPR terkait revisi UU Pemilu.

”Memang sekarang, kan, inisiatif untuk mengajukan (RUU Pemilu) itu sama antara pemerintah dengan DPR, dan biasanya ada pembicaraan-pembicaraan informal, apakah DPR akan mengajukan, apakah pemerintah akan mengajukan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai, akan lebih baik jika pemerintah yang menginisiasi RUU Pemilu. Pasalnya, lebih mudah bagi pemerintah untuk satu suara terkait materi dalam RUU Pemilu daripada DPR.

”DPR akan menghadapi fraksi-fraksi yang begitu banyak, yang kepentingannya berbeda,” ucapnya.

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Dalam rapat tersebut DPR menetapkan tujuh calon anggota KPU dan lima anggota Bawaslu yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi II DPR. Selain itu pada rapat ini Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022. Kompas/Heru Sri Kumoro 18-02-2022

Apa pun itu, Yusril mengingatkan agar revisi UU Pemilu harus ada tenggat penyelesaiannya. Pasalnya, hasil revisi penting sebagai dasar pelaksanaan pemilu. Pemilu lima tahun terutama harus tetap digelar untuk memastikan keberlangsungan jabatan presiden-wakil presiden.

”Kalau lima tahun pemilu tidak bisa dilaksanakan, itu bisa muncul persoalan baru secara konstitusional karena tidak ada MPR yang memperpanjang masa jabatan presiden dan tidak ada lembaga yang bisa menunjuk seorang penjabat presiden,” katanya.

Komnas HAM pun mendesak agar putusan MK soal pemisahan pemilu dilaksanakan. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menuturkan, rekomendasi Komnas HAM dalam laporan tahunan dan kertas kebijakan yang diluncurkan pada awal 2025 selaras dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

”Pemisahan pemilu nasional dan daerah itu adalah salah satu rekomendasi yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR. Rekomendasi itu selaras dan kami mendorong agar ini nantinya ke depan dirumuskan dalam kebijakan terutama perubahan UU Pemilu,” kata Anis.

Wakil ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Anis Hidayah saat menjelaskan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (12/5/2023). Ia mengatakan, wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat dengan Kuching, Malaysia ditemukan transaksi jual-beli suara.

Berdasarkan kertas kebijakan pemilu yang telah disusun Komnas HAM sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, tata kelola pemilu perlu diubah untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM. Pemilu yang ramah HAM itu di antaranya adalah meminimalisasi kematian petugas pemilu karena beban kerja berlebih dan memastikan petugas mendapatkan situasi kerja yang aman.

”Dalam pemantauan yang kami lakukan sepanjang 2024, baik pada proses pemilu maupun pilkada, kami masih menemukan praktik di mana kematian petugas masih cukup tinggi. Kemudian, yang sakit karena menjalankan sebagai petugas pemilu juga cukup tinggi,” ungkapnya.

Pada dua pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, banyak petugas mengalami kelelahan ekstrem, bahkan meninggal, karena penyelenggaraan pemilu nasional dan DPRD digelar serentak.

Hasil penelitian dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa sebagian besar yang meninggal karena penyakit kardiovaskular. Salah satu pemicunya adalah akibat beban kerja berat dari pemungutan dan penghitungan lima surat suara yang memakan waktu sejak pagi hingga dini hari.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul