Pakar hukum menilai, jika tujuannya menyelesaikan politisasi hukum, seharusnya yang dilakukan adalah koreksi terhadap penegakan hukumnya.
01 Agt 2025 11:11 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dikritisi sejumlah pakar hukum. Pembebasan keduanya dianggap salah obat dalam penanganan permasalahan politisasi hukum. Selain itu, bisa menjadi sinyal buruk bagi agenda pemberantasan korupsi.
”Saya tidak menafikan bahwa ada muatan politik dari kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Di kasus Tom Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, mens rea (niat jahat) juga tidak ada. Di kasus Hasto, motifnya politik, meskipun kasus hukumnya ada, sehingga masyarakat sipil memang menuntut agar KPK mengusut tuntas yang terlibat sejak tahun 2020,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Meski demikian, jika tujuannya menyelesaikan politisasi hukum, seharusnya yang dilakukan adalah koreksi terhadap penegakan hukumnya, misalnya mengevaluasi kinerja para penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa dengan mengembalikan independensinya melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lahirnya undang-undang tersebut, yang salah satunya membuat KPK bagian dari rumpun eksekutif, menjadikannya mudah diintervensi oleh penguasa.
”Nah, ini saya lihat malah justru salah obat atas permasalahan penggunaan hukum untuk kepentingan politik. Kalau ke depan pola ini digunakan dengan mudah memberikan amnesti dan abolisi untuk konteks kepentingan politik kekuasaan, supremasi hukum hilang, berganti supremasi politik,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
Pada Kamis (31/7/2025) malam, DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan itu diklaim untuk kepentingan bangsa dan menjaga keutuhan bangsa.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015-2016 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 18 Juli lalu. Adapun Hasto divonis 3,5 tahun penjara, pada 25 Juli lalu, karena terbukti terlibat di perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
Kalau pola itu yang digunakan enak sekali ingin menundukkan lawan, kriminalisasi dengan hukum lalu berikan pengampunan. Itu ngeri sekali.
Selain dinilai salah obat, dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, Zaenur khawatir pemberian amnesti dan abolisi menghilangkan sifat kejahatan luar biasa pada korupsi. Itu bisa menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi karena ujung-ujungnya mereka yang divonis korupsi bisa diampuni. Efeknya, publik bisa semakin menormalisasi dan toleran terhadap korupsi.
”Kalau pola itu yang digunakan enak sekali ingin menundukkan lawan, kriminalisasi dengan hukum lalu berikan pengampunan. Itu ngeri sekali. Efek ke depannya tidak main-main, hukum bukan lagi panglima, melainkan kepentingan politik,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/25/0846647d1bbf2e2c5e1c781ead84a6ac-20250725ronF.jpg)
Menurut Zaenur, amnesti dan abolisi memang wewenang atau hak prerogatif dari presiden. Oleh konstitusi, kemudian diimbangi dengan check and balances persetujuan dari DPR.
Amnesti berarti melupakan pidana yang telah dilakukan sehingga pidana yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tidak harus dijalani. Adapun abolisi adalah menghilangkan penuntutan untuk satu proses yang sedang berjalan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
”Dari sisi kesejarahan, baik amnesti dan abolisi itu digunakan untuk konteks menyatukan bangsa dalam kondisi bangsa terpecah belah karena perbedaan pendapat akibat politik. Misalnya, antara pemerintah pusat dan aktor-aktor atau tokoh-tokoh daerah yang berseberangan secara politik, seperti kasus Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka, Fretilin, atau para aktivis yang diduga melakukan makar, ingin memisahkan diri dari NKRI,” jelasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/5500c012263c48b147de1cc07d02ad95-20250714ron09.jpg)
Dengan menilik sejarah itu, amnesti dan abolisi memang paling banyak diberikan untuk alasan perbedaan pandangan politik. Tujuannya, untuk rekonsiliasi. Namun, dalam konteks Hasto dan Tom, Zaenur lebih melihat tujuannya adalah politik transaksional, bukan politik kebangsaan.
”Mungkin akan menyatukan elite-elite politik, iya. Namun, ini juga artinya akan menghilangkan kekuatan penyeimbang yang berkualitas di Indonesia. Kekuasaan nantinya akan semakin besar, semakin bulat dengan masuknya PDI-P dan kelompok Tom Lembong,” ujarnya.
Di luar Tom dan Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti bagi 1.115 terpidana lainnya dan DPR menyetujuinya. Untuk ini, Zaenur pun menuntut pemerintah agar transparan. Dengan demikian, publik juga bisa ikut mengawasi dan mengkritisi. Selain itu, publik bisa sekaligus melihat kepantasan terpidana itu memperoleh amnesti karena pasti banyak pertanyaan dari publik terkait hal tersebut.
Sementara itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, berpandangan, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo bagi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong juga bentuk politisasi hukum. Dengan kata lain, kasus politisasi hukum yang menimpa Hasto dan Tom dibereskan juga dengan politik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/15/f38fd83326651751146e9d03bd600c45-20250515ron02.jpg)
Bagi Tom Lembong dan Hasto serta pendukungnya, mungkin hal itu terlihat seperti menyelesaikan masalah. Namun, baginya, hal itu tetaplah politisasi hukum yang justru bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Seharusnya, digunakan cara hukum normal untuk menyelesaikannya, seperti dengan mekanisme upaya banding.
”Prabowo sebagai presiden, kan, punya kontrol terhadap jaksa,” kata Bivitri.
Walakin, menurut dia, memang pemberian amnesti dan abolisi diatur dengan payung hukum Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 di mana hal itu merupakan wewenang presiden dengan meminta persetujuan DPR. Amnesti menghilangkan semua akibat hukum terdakwa, sedangkan abolisi menghilangkan semuanya, termasuk penuntutan oleh jaksa.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan