Semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU TNI ke pembahasan tingkat dua.
18 Mar 2025 20:33 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Semua fraksi partai politik di DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan revisi itu bakal berlanjut ke pembahasan tingkat dua, yakni pengesahan dalam rapat paripurna yang menurut rencana bakal digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan agenda pembahasan tingkat satu RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Sebanyak delapan partai parlemen, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat, menyetujui RUU TNI disahkan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menyampaikan, aturan mengenai TNI memang kerap mengalami dinamika sesuai perkembangan politik negara. Setelah mengikuti pembahasan revisi secara penuh, PDI-P menyetujui isi RUU TNI.
”PDI-P menyatakan menyetujui rancangan UU atas perubahan UU TNI untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/10/05/73424a53-41e5-4be0-b783-2aaf9e129b90_jpg.jpg)
PDI-P, lanjut Hasanuddin, berharap RUU TNI bisa mewujudkan kerja sama solid antara TNI dan komponen bangsa lainnya. Dengan begitu, kepercayaan publik bakal meningkat dan secara tidak langsung memperkuat kedudukan TNI dalam bertugas.
Purnawirawan TNI bintang dua itu pun menyebut RUU TNI memberikan kepastian hukum kepada prajurit yang ditugaskan di ranah sipil. Mereka akan memiliki landasan untuk menjalankan tugas di luar bidang pertahanan.
PDI-P menyatakan menyetujui rancangan UU atas perubahan UU TNI untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Terkait peningkatan batasan usia pensiun, menurut dia, hal itu dapat membantu seluruh keluarga prajurit TNI dan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia yang dimiliki TNI.
Senada dengan PDI-P, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel P Novanto, menyampaikan, momentum revisi undang-undang sudah tepat untuk menyesuaikan usia pensiun guna mengoptimalkan sumber daya manusia di TNI. Lebih jauh, hal itu bakal meringankan beban keluarga prajurit atas tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan anaknya.
Selain itu, Golkar mengakui adanya kebutuhan prajurit di sejumlah kementerian dan lembaga. RUU TNI kini mengakomodasi kepentingan tersebut untuk meningkatkan profesionalisme prajurit dan menjunjung tinggi supremasi sipil.
”Partai Golkar menggarisbawahi beberapa poin penting, yaitu peran prajurit di kementerian dan lembaga hanya di sejumlah bidang khusus. Prajurit bisa duduk di jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan,” ujarnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengapresiasi langkah DPR yang segera mengesahkan RUU TNI. Ia menyebut pembahasan tingkat dua akan dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/10/28/c9b2437b-31ee-4092-a0be-56aaa9dcee86.jpg)
Untuk diketahui, ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah dari UU TNI. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta pasal 53 menyangkut batas usia pensiun.
Dalam Pasal 47 RUU TNI, terdapat lima instansi tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sementara pada Pasal 47 UU TNI, sebelumnya sudah diatur 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit aktif. Kementerian dan lembaga itu meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, ada dua urusan baru yang bisa ditangani TNI lewat operasi militer selain perang (OMSP). Ini adalah membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Dengan penambahan dua urusan tersebut, total cakupan OMSP TNI menjadi 16 urusan.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo P