Sengketa Pilgub Papua di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Sidang pembuktian sengketa Pilgub Papua diagendakan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. MK membatasi maksimal enam saksi atau ahli yang boleh dihadirkan.

05 Feb 2025 14:01 WIB · Nusantara

Oleh Nasrun Katingka

JAYAPURA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara sengketa Pemilihan Gubernur Papua yang diajukan pasangan Mathius D Fakhiri- Aryoko Rumaropen akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sidang pembuktian tersebut diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Papua teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Adapun sidang terkait perkara tersebut digelar pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang sesi pertama yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, MK membacakan putusan/ketetapan terkait 49 perkara. Tujuh perkara di antaranya diputuskan berlanjut ke sidang pembuktian.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, sengketa Pilgub Papua menjadi salah satu perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian. ”Sidang pembuktian akan diadakan pada tanggal 7-17 Februari 2025,” katanya dalam sidang yang disiarkan secara daring itu.

Para hakim konstitusi meninggalkan ruangan sidang seusai sesi pertama Sidang Putusan Dismissal PHPU Pilkada 2024 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Pada sesi pertama sidang ini MK menggelar 58 perkara PHPU Pilkada 2024. Dari 58 perkara yang disidangkan pada sesi pertama tersebut MK memutuskan 6 perkara PHPU yang lanjut dalam tahap sidang pembuktian. Keenam perkara sengketa PHPU Pilkada 2024 tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur. Mahkamah Konstitusi membagi beberapa sesi sidang putusan dismissal terkait 310 perkara PHPU Pilkada 2025, yaitu Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-2-2025

Dalam sidang pembuktian tersebut, akan diagendakan pemberian keterangan dari saksi atau ahli. Untuk sengketa pilkada tingkat provinsi, MK membatasi maksimal enam saksi atau ahli yang boleh dihadirkan.

Sebelumnya, pasangan Mathius-Aryoko melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, mempersoalkan sejumlah pelanggaran yang disebut dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Salah satunya terkait pelanggaran administrasi dari Yermias yang disampaikan dalam sidang di MK pada Rabu (15/1/2025).

Dalam gugatannya, Mathius-Aryoko mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang meloloskan Yermias sebagai calon wakil gubernur karena Yermias dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Hal ini berkaitan dengan surat keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang diduga dipalsukan.

Selain itu, kubu Mathius-Aryoko juga mendalilkan pelanggaran mutasi pejabat oleh Yermias yang merupakan Bupati Waropen periode 2021-2026. Yermias disebut melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri pada Agustus 2024 yang diduga untuk kepentingan Pilgub Papua.

Pasangan calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai saat kampanye akbar di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (23/11/2024).

Sementara itu, kubu Benhur-Yermias menolak tuduhan yang disampaikan pasangan Mathius-Aryoko. Dalam sidang lanjutan PHPU di MK, Kamis (30/1/2025), kuasa hukum Benhur-Yermias, Ronny Talapessy, menyampaikan, dalil pelanggaran persyaratan berupa pemalsuan dokumen merupakan tuduhan tak berdasar.

Kubu Benhur-Yermias menilai persoalan surat keterangan itu tidak bermasalah lagi karena telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Bahkan, surat keterangan itu telah diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado hingga kasasi.

Sementara itu, KPU Papua melalui kuasa hukumnya, Erwin Hutagaol, menyatakan, Yermias Bisai telah memenuhi syarat pencalonan sebagai cawagub Papua. PN Jayapura telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya untuk Yermias Bisai pada 19 September 2024.

Dalam keterangannya, KPU Papua menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024. Pada pertemuan itu, Ketua PN Jayapura juga menyampaikan telah menerbitkan surat nomor 844 dan 845 tertanggal 19 September sehingga menegaskan Yermias Bisai tidak pernah ditetapkan sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Dengan demikian, syarat pencalonan itu terpenuhi dan masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024.

Baliho dua kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Papua 2024 di Kota Jayapura, Sabtu (23/11/2024).

Sementara itu, pada 24 Januari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada KPU Papua. Lima anggota KPU Papua, termasuk ketua, dinyatakan melanggar kode etik berkaitan dengan surat keterangan pencalonan Yermias Bisai.

Dalam putusannya, DKPP menganggap KPU tidak melakukan penelusuran mendalam terhadap surat keterangan yang dipermasalahkan tersebut.

Quote

Untuk sengketa pilkada tingkat provinsi, MK membatasi maksimal enam saksi atau ahli yang boleh dihadirkan.

Pilgub Papua 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Benhur-Yermias yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Mathius-Aryoko yang diusung Koalisi Indonesia Maju plus.

Benhur-Yermias, yang merupakan pasangan calon nomor urut 1, meraih 269.970 suara atau 50,7 persen. Perolehan ini unggul 7.193 suara dari pasangan calon nomor urut 2, Mathius-Aryoko, yang meraih 262.777 suara atau 49,3 persen.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nasrun Katingka
 | 

Editor:

Haris Firdaus