Kehancuran fasilitas sipil di Iran jadi potret kebrutalan serangan AS dan Israel. Hukum internasional ditabrak dengan keras. Dunia nyaris tak bisa berbuat apa-apa.
12 Apr 2026 15:00 WIB · Internasional
AFP/Kawnat HAJU
Lima pekan sudah perang di Iran berjalan. Perang yang dipicu serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel ini tak cuma menyasar infrastruktur militer. Berbagai fasilitas sipil, seperti sekolah, universitas, pusat penelitian, rumah sakit, tempat ibadah, jembatan, pembangkit listrik, kilang minyak, dan ladang gas ikut diluluhlantakkan.
Kesepakatan gencatan senjata AS-Iran, Rabu (8/4/2026), memberi sedikit jeda bagi rakyat Iran untuk terhindar dari serangan-serangan yang bisa merenggut nyawa mereka setiap saat. Sejak perang berkecamuk pada 28 Februari lalu, ribuan warga sipil tewas akibat gempuran serangan AS-Israel.
Akan tetapi, kesedihan ratusan ibu di Iran belum sepenuhnya hilang. Pada hari pertama perang, serangan udara menghancurkan sekolah anak-anak mereka di Kota Minab. Sebanyak 168 siswi tewas akibat serangan itu. Sejak saat itu pula hukum humaniter internasional telah dilanggar dengan sewenang-wenang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/04/a5ba254e-65b3-4c35-bcb5-578ba1cbbabc.jpg)
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/03/55e47a8b0377e057b26a187ac6f44645-IRAN_US_ISRAEL_CONFLICT_136534551.jpg)
Konvensi Geneva IV 1949 menegaskan pelindungan bagi warga sipil saat perang. Artinya, tidak boleh ada satu pun peluru atau misil yang ditembakkan kepada mereka. Orang-orang yang tidak terlibat dalam permusuhan wajib dilindungi.
Penghancuran sekolah sama saja merenggut masa depan siswa. Jangankan ikut serta dalam perang, anak-anak itu bahkan belum paham apa itu perang. Hak-hak pendidikan mereka pun dirampas, sembari diliputi ketidakpastian kapan bisa kembali bersekolah untuk meniti cita-cita.
Hukum humaniter internasional mengenal prinsip distinction atau pembedaan. Prinsip ini mewajibkan pihak yang berkonflik selalu membedakan antara kombatan (tentara) dan warga sipil, serta antara sasaran militer dan obyek sipil. Tujuannya agar warga dan fasilitas sipil terhindar dari dampak langung peperangan.
Akan tetapi, prinsip ini kerap diabaikan. Berbagai alasan digunakan untuk membenarkan penyerangan. Salah satunya adalah menganggap fasilitas sipil itu dipakai untuk kepentingan militer sehingga diklaim boleh untuk dihancurkan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/01/cc97b7ed54622c71c7f784181984f191-20260301_H01_Ledakan_Iran_mumed.png)
Pada awal April lalu, misalnya, serangan AS-Israel menghancurkan Jembatan B1 di Kota Karaj yang menghubungkan dengan Kota Teheran. AS berkukuh serangan itu memiliki dalih militer. Sebab, salah satu jembatan tertinggi di Timur Tengah tersebut dipakai untuk memindahkan rudal dan berbagai aset militer Iran lainnya.
Akan tetapi, AS mengabaikan fungsi lainnya yang lebih besar dari jembatan itu. Jembatan B1 dirancang untuk meningkatkan konektivitas regional yang menghubungkan wilayah tengah, barat, dan utara Iran. Jadi, saat jembatan ini dihancurkan, perekonomian warga pun berpotensi porak-poranda.
Direktur Senior Penelitian, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International Erika Guevara Rosas mengatakan, menyerang infrastruktur sipil secara sengaja pada umumnya dilarang. ”Bahkan, dalam kasus terbatas, di mana mereka memenuhi syarat sebagai target militer, suatu pihak tetap tidak dapat menyerangnya jika hal ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak proporsional bagi warga sipil,” ujarnya dilansir dari The Guardian.
Kerusakan fasilitas sipil memiliki efek berantai. Serangan terhadap pembangkit listrik, fasilitas pengolahan air, dan jembatan bisa menimbulkan konsekuensi bencana bagi jutaan warga di kawasan Timur Tengah.
Hukum humaniter internasional juga mengenal prinsip proporsionalitas. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian warga sipil yang lebih besar akibat serangan militer. Sayangnya, dampak tersebut sering kali luput dari kalkulasi serangan.
Padahal, Protokol Tambahan I Konvensi Geneva 1977 telah mengatur ketentuan itu. Serangan tanpa pandang bulu dilarang. Salah satu jenisnya disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 5b yang berbunyi: ”Serangan yang diperkirakan akan menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil, cedera pada warga sipil, kerusakan pada obyek sipil, atau kombinasi dari hal-hal tersebut, yang akan berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer nyata dan langsung yang diharapkan”.
Serangan AS dan Israel juga menghantam pembangkit listrik Iran. Akibatnya, sejumlah wilayah di Teheran dan sekitarnya mengalami pemadaman listrik. Presiden AS Donald Trump juga mengancam akan menghancurkan infrastruktur listrik Iran jika Teheran menolak kesepakatan perundingan.
”Mengingat pembangkit listrik tersebut sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mata pencarian puluhan juta warga sipil, menyerangnya akan tidak proporsional dan dengan demikian melanggar hukum humaniter internasional, serta dapat dianggap sebagai kejahatan perang,” ujar Rosas.
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi mengatakan, pelanggaran hukum humaniter internasional oleh AS dan Israel tidak terbantahkan. Selain menargetkan sekolah, fasilitas kesehatan, permukiman warga, dan infrastruktur sipil lainnya, serangan AS-Israel menghancurkan sekitar 130 situs bersejarah Iran yang berusia ribuan tahun.
”Kami berharap komunitas internasional dapat menyeret mereka ke hadapan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Dengan begitu, Iran sebagai bangsa yang merdeka bisa menuntut hak-haknya,” ujarnya.
Kerusakan fasilitas sipil memiliki efek berantai. Serangan terhadap pembangkit listrik, fasilitas pengolahan air, dan jembatan bisa menimbulkan konsekuensi bencana bagi jutaan warga di kawasan Timur Tengah.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/13/939a21c8-9f92-4b07-ae4f-a25f219660aa.jpg)
Oleh sebab itu, Pusat Hak Asasi Manusia di Iran (CHRI) mendesak semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk mematuhi hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Geneva 1949 dan protokol tambahannya. Obyek yang sangat penting untuk kelangsungan hidup penduduk sipil, termasuk instalasi air minum, jaringan listrik, dan fasilitas medis, diberikan perlindungan khusus dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan.
CHRI menyebutkan, serangan terhadap infrastruktur listrik dapat memicu pemadaman listrik berkepanjangan, melumpuhkan rumah sakit, mengganggu sistem pengolahan air dan sanitasi, serta merusak rantai pasok makanan. Sementara kerusakan infrastruktur air meningkatkan risiko penyakit yang ditularkan melalui air. Adapun penghancuran infrastruktur transportasi, seperti jembatan, membatasi akses ke perawatan medis dan bantuan kemanusiaan.
”Dampak dari serangan tersebut meluas, berlangsung lama, dan secara tidak proporsional ditanggung oleh warga sipil. Serangan berkelanjutan yang memengaruhi infrastruktur sipil akan mengakibatkan konsekuensi kemanusiaan yang dahsyat bagi jutaan orang di seluruh wilayah tersebut,” tulis pernyataan CHRI dilansir dari Iranhumanrights.org.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/08/2859e5c9-a082-4d4d-868c-dfa937ecfed9.jpg)
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/08/22d78131-2cb7-40d6-9626-ebb731e2d94a.jpg)
Rakyat Lebanon juga menanggung konsekuensi dari perang ini. Lebanon terseret perang AS-Israel terhadap Iran setelah kelompok Hizbullah di negara itu menyerang wilayah Israel sebagai bentuk dukungan terhadap Iran. Israel kemudian membalasnya dengan menyerang sejumlah lokasi yang dianggap sebagai basis Hizbullah. Konflik ini memaksa lebih dari satu juta warga di Lebanon selatan mengungsi.
Program Pangan Dunia (WFP) telah memperingatkan Lebanon untuk bersiap menghadapi krisis ketahanan pangan akibat perang. ”Apa yang kita saksikan bukan hanya krisis pengungsian, melainkan dengan cepat menjadi krisis ketahanan pangan,” kata Direktur WFP untuk Lebanon Allison Oman.
Oman menyebutkan, kenaikan harga pangan membuat makanan semakin tidak terjangkau oleh pengungsi. Harga sayur naik hingga lebih dari 20 persen, sementara harga roti naik 17 persen dibandingkan awal Maret lalu.
”Apa yang kita lihat sekarang adalah kombinasi yang sangat mengkhawatirkan dari harga naik, pendapatan terganggu, dan permintaan meningkat karena pengungsian terus berlanjut bagi banyak keluarga,” ucapnya.
Penulis:
Tatang Mulyana SinagaEditor:
Fransisca Romana Ninik WPenyelaras Bahasa:
Nur Adji