Laporan soal politik uang atau ”serangan fajar” jelang pilkada tak harus memenuhi syarat formil dan materiil. Personel Bawaslu wajib menindaklanjuti.
24 Nov 2024 18:05 WIB · Politik & Hukum
Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, tampak bersih dari baliho-baliho calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Minggu (24/11/2024) pagi. Padahal, sehari sebelumnya, berbagai alat peraga kampanye dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta masih terpasang di berbagai sudut jalan.
Hilangnya baliho dan berbagai jenis alat peraga kampanye itu bukan tanpa sebab. Jajaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja mulai menurunkan alat peraga kampanye karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki masa tenang.
Selama tiga hari, Minggu-Selasa (24-26 November 2024), kontestan ataupun tim pemenangan dilarang berkampanye. Oleh karena itu, seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan. Apalagi, memberikan uang kepada pemilih dengan tujuan untuk memilih kandidat tertentu sama sekali dilarang. Lalu, apa yang harus dilakukan pemilih jika menjadi target politik uang jelang pemungutan suara pada 27 November mendatang atau kerap disebut ”serangan fajar”?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/bcdf60c3-c49f-474c-938f-396baf5e49a6_jpg.jpg)
Masa tenang cenderung menjadi masa paling tidak tenang selama tahapan Pilkada 2024. Sebab, dalam waktu kurang dari tiga hari, tahapan pilkada akan mencapai puncak. Pemilih bakal menentukan pemimpin yang akan menjadi kepala/wakil kepala daerah selama lima tahun mendatang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, masa tenang merupakan momentum bagi pemilih untuk merenungkan pilihannya sebelum mencoblos di bilik suara. Pemilih dapat menggunakan kesempatan ini untuk merefleksikan kandidat yang dianggap terbaik dari para kandidat lainnya.
Meskipun disebut sebagai masa tenang, pemilih tetap boleh mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait dengan kandidat. Pemilih dapat memanfaatkan informasi yang melimpah dari berbagai platform media arusutama ataupun media sosial.
”Kesempatan ini harus digunakan oleh pemilih supaya nanti saat hari pemungutan suara mereka sudah yakin siapa yang akan mereka pilih,” ucap Lolly, Minggu (24/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/06/e5671c11-1b50-48ec-a09a-0eb23892ad63_jpg.jpg)
Meski demikian, lanjut Lolly, masa tenang justru menjadi masa yang paling tidak tenang. Salah satunya karena potensi politik uang cenderung meningkat di masa tenang. Tim pemenangan biasanya memanfaatkan momentum ini untuk memengaruhi pilihan akhir pemilih dengan menggunakan iming-iming uang atau dikenal sebagai serangan fajar.
Bahkan, mengacu hasil survei Litbang Kompas di tiga pilkada, yakni Pilkada Jawa Tengah (15-20 Oktober 2024), Pilkada Jakarta (20-25 Oktober), dan Pilkada Sumatera Utara (22-28 Oktober), sebagian besar responden menganggap wajar adanya uang yang diberikan kepada pemilih agar memilih calon gubernur-wagub tertentu di ketiga pilkada itu.
Nominal uang yang wajar diberikan kepada pemilih berkisar Rp 100.000-Rp 500.000. Meski demikian, lebih banyak responden menilai nominal wajar kurang dari Rp 100.000 di Pilkada Jateng (24,8 persen) dan Pilkada Sumut (12,5 persen). Adapun di Pilkada Jakarta, lebih banyak responden menilai nominal wajar yang diberikan berkisar Rp 100.000-Rp 149.000 (sekitar 16 persen).
Namun, bukan berarti uang yang diberikan mengubah pilihan pemilih. Masih dari hasil survei, sebanyak 76,3 persen responden mengaku tidak akan mengubah pilihan jika menerima tawaran uang atau bantuan lain dari calon yang bukan pilihannya. Adapun yang mau mengubah pilihan, sekitar 14,4 persen responden. Lainnya menjawab tidak tahu. Survei Litbang Kompas di Pilkada Jakarta dan Sumut melibatkan sebanyak 800 responden, sedangkan di Pilkada Jateng melibatkan sebanyak 1.000 responden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/22/406fca57-2499-450c-99e1-c865a2c4002b_jpg.jpg)
Padahal, berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana. Sanksi itu berupa pidana antara tiga tahun hingga enam tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
”Kalau ada asumsi politik uang sekarang wajar, sebenarnya asumsi seperti itu tidak boleh karena itu akhirnya pemilih menjadi permisif. Padahal, ketentuannya pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi pidana,” kata Lolly.
Dalam situasi demikian, pemilih harus melawan serangan fajar dengan menolak pemberian uang tersebut. Ungkapan ”terima uangnya, jangan pilih orangnya” sudah tidak tepat digunakan sebagai pembenar untuk menerima politik uang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/5aaa465a-db4c-46b3-92e7-fab8070ffead_jpg.jpg)
Di sisi lain, pemilih juga dapat melaporkan ”serangan fajar” itu kepada Bawaslu. Laporan dapat disampaikan langsung ke jajaran pengawas di berbagai tingkatan ataupun melalui media sosial. Sebab, selama masa tenang, Bawaslu turut melakukan patroli pengawasan di media sosial.
Saat memberikan laporan, pemilih dapat menyampaikan peristiwa serangan fajar yang dialami, seperti identitas pemberi, nominal uang, bentuk ajakan, dan lokasi kejadian. Pemilih juga dapat melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti uang yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu. Bawaslu juga akan melindungi identitas dari pelapor.
”Laporan juga tidak harus memenuhi syarat formil dan materiil karena dapat ditindaklanjuti sebagai informasi awal yang akan menjadi bahan penelusuran Bawaslu,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/15/60fb292e-1e77-48f7-ab0a-2ef88bd29b64_jpg.jpg)
Bahaya politik uang di pilkada pun menjadi perhatian segenap pihak, tak terkecuali ormas keagamaan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, misalnya, mengeluarkan fatwa haram penerimaan politik uang dalam kontestasi Pilkada 2024. Politik uang dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual-beli suara dinilai merusak integritas demokrasi dan mendorong korupsi.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, fatwa haram politik uang (risywah politik) itu dikeluarkan dengan memperhatikan hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Praktik politik uang itu dilarang secara hukum dan agama karena memengaruhi pilihan pemilih dengan materi.
”Momentum Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024, Muhammadiyah perlu menegaskan sikap dan imbauan yang mesti diperhatikan oleh seluruh anggota, kader, jemaah secara khusus, dan masyarakat luas secara umum untuk mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kebijakan publik yang maslahat,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/16/ec929fcb-c8ac-4a4d-8933-c02980739a27_jpg.jpg)
PP Muhammadiyah berpandangan, politik uang telah menjadi fenomena sosial, budaya, dan politik yang memiliki implikasi sangat serius terhadap moralitas masyarakat, pragmatisme dalam kehidupan berbangsa, dan rendahnya kualitas demokrasi. Politik uang memiliki daya rusak politik yang menghancurkan alam pikiran masyarakat sehingga muncul pandangan untuk melegalkan politik uang dalam demokrasi.
Praktik tersebut jelas menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia karena menghilangkan esensi keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat. Normalisasi dan pemakluman terhadap praktik politik uang yang termasuk di dalamnya transaksi jual-beli suara (vote buying) menjadi penyebab korupsi, penyelewengan kekuasaan, dan peluruhan kedaulatan rakyat.
”Korupsi di berbagai sektor yang bersumber pada pemilu dan pilkada yang berbasis suap adalah bertentangan dengan hukum agama, sebagaimana Fatwa Majelis Tarlih dan Tadjid PP Muhammadiyah,” ucap Busyro.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .