Catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang Januari-Juni 2025, setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus.
15 Jul 2025 14:01 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Amnesty International Indonesia mengusulkan adanya aturan perundang-undangan baru untuk melindungi pembela hak asasi manusia atau HAM. Hal ini menyusul banyaknya serangan terhadap pembela HAM. Komisi XIII DPR menyerap usulan itu meski kebutuhan untuk regulasi khusus dinilai belum mendesak.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan resmi yang diterima Kompas, Selasa (15/7/2025), menuturkan bahwa selama semester pertama 2025, Januari-Juni 2025, setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus.
Lebih dari setengah korban serangan terhadap pembela HAM adalah anggota masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan juga jurnalis yang diserang karena kerja-kerja jurnalistiknya. Warga masyarakat yang terkena serangan sebanyak 36 orang. Selain itu, ada 31 jurnalis yang menjadi sasaran serangan.
Pembela HAM lain yang turut mengalami serangan adalah tokoh masyarakat sebanyak 8 orang, 7 nelayan, 4 aktivis HAM, 6 aktivis mahasiswa, 3 aktivis lingkungan, 2 akademisi, 2 petani, 1 aktivis antikorupsi, 1 aktivis buruh, 1 advokat, 1 guru, dan 1 pengungkap rahasia.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/09/5f5ed4d3-9d81-476d-a155-25537c96394a_jpg.jpg)
Pembela HAM adalah mereka yang secara sendiri atau bersama-sama membela atau mendorong penegakan HAM di tingkat lokal, nasional, kawasan atau internasional melalui cara-cara damai tanpa memantik kebencian atau kekerasan, serta tidak diskriminatif.
Mereka datang dari berbagai kalangan dan bekerja memajukan HAM secara profesional maupun sukarela, mulai dari jurnalis, masyarakat adat, pengacara, anggota serikat buruh, pelapor (whistle blower), petani, hingga korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.
Dari puluhan kasus serangan yang terjadi selama periode Januari-Juni 2025 itu, polisi menjadi aktor yang diduga paling banyak melakukan serangan terhadap pembela HAM, yaitu sebanyak 20 kasus. Jumlah itu lebih banyak dari yang dilakukan para pelaku lainnya, seperti perusahaan swasta, pegawai pemerintah, prajurit TNI, dan satuan polisi pamong praja.
”Sejak Januari, kami mencatat banyak serangan terhadap pembela HAM. Puncaknya terjadi di bulan Mei ketika 35 pembela HAM menjadi korban serangan,” kata Usman.
Tak sebatas serangan pada individu pembela HAM, serangan juga mengarah pada lembaga pembela HAM yang disebutnya terjadi di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka menerima aksi teror oleh tiga orang tidak dikenal selepas protes terhadap pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Serangan kepada pembela HAM pun beragam. Di antaranya melalui pelaporan kepada polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, dan serangan fisik serta serangan terhadap lembaga tempat pembela HAM bekerja.
Data dan fakta tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa pemerintah gagal menghormati upaya perlindungan HAM di Indonesia. Bahkan, masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah pun masih terus menjadi korban serangan. Hal itu harus segera dihentikan. Pemerintah didesak secara terbuka mengutuk serangan, ancaman, dan intimidasi terhadap pembela HAM.
Tak hanya itu, Amnesty International Indonesia menilai pentingnya dibuat regulasi baru untuk melindungi para pembela HAM.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/17/28ceeac3639d9f41b530e5f67bbc6e05-IMG_2921.JPG)
Saat ini, memang sudah ada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM yang mengatur langkah-langkah perlindungan bagi pembela HAM. Namun, aturan itu belum cukup memberikan perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia.
Pembela HAM di sektor lingkungan hidup juga masih kerap mengalami kriminalisasi meskipun secara hukum mereka dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Amnesty International Indonesia mendesak DPR segera membuat peraturan perundang-undangan baru yang melindungi pembela HAM di Indonesia dari segala jenis ancaman dan kekerasan.
”DPR harus memastikan bahwa peraturan baru tersebut tidak merendahkan kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dan selaras dengan standar-standar HAM internasional,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/11/79fa53d6ceb4db63e22a7f206c22e550-photo_2024_12_11_13_43_17.jpg)
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya memberikan perhatian khusus terhadap catatan Amnesty terkait banyaknya serangan kepada pembela HAM. Penegakan hukum dan peraturan yang ada saat ini menjadi penting dan relevan agar hak-hak kewargaan semua warga negara, termasuk pembela HAM, benar-benar terlindungi.
”Walakin, usulan RUU Pelindungan Pembela HAM ini perlu dilihat dari maksud terdalamnya. Saya melihat usulan ini sebagai upaya untuk memberi kepastian pelindungan bagi semua warga negara dalam rangka membela hak-haknya,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Usulan regulasi khusus perlu disinergikan terlebih dahulu di dalam pembahasan reformasi sistem hukum yang sedang berjalan. Fakta bahwa ada serangan kepada pembela HAM memang tidak bisa diabaikan. Namun, perlu pula ada kajian yang lebih komprehensif dan ilmiah untuk menjadikannya sebagai dasar untuk pembentukan undang-undang baru.
”Ada adagium semakin banyak kita produksi UU yang mengatur segala segi hidup, semakin jauh kita dari demokrasi. Karena itu, urgensi dari usulan UU Pelindungan Pembela HAM perlu diserap semangat dan idenya dalam pembahasan UU yang sedang berjalan, seperti UU Revisi KUHAP, Revisi UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan UU sektoral lainnya, seperti UU Kehutanan,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/04/6f9c753f-c54b-4478-b101-a11825c421d7_jpg.jpg)
Meski demikian, Komisi XIII tetap terbuka untuk berdialog dan membangun urgensi dari usulan yang disampaikan aktivis HAM. Menurut dia, usulan-usulan dari masyarakat akan membangun hubungan yang semakin baik antara lembaga negara seperti DPR dan masyarakat.
”Komisi XIII sangat terbuka bagi siapa pun untuk menyampaikan usulan, saran, ide, bahkan kritik terhadap penyelenggaraan negara yang dibidangi DPR. Termasuk, bagi teman-teman pegiat HAM. Ayo, kita duduk bersama, menajamkan ide, dan terus membangun keselarasan untuk membangun negeri ini. Ini sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai aturan untuk melindungi pembela HAM bisa dimasukkan dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/24/1334eacc7ca2a89f0b067ca5f623bf36-IMG_4750.jpeg)
”Di sini, yang perlu menjadi pertimbangan ketika revisi terhadap UU HAM adalah perlu dimasukkan bab khusus yang mengatur perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Andreas.
Politikus PDI-P itu juga berharap pemerintah yang menjadi inisiator revisi UU HAM bisa memasukkan klausul penguatan perlindungan terhadap pembela HAM itu dalam revisi UU HAM.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul