Setelah Banjir, Kini Karhutla Tiba Menjadi Tantangan Bencana di Indonesia

Diperkirakan, sejumlah provinsi yang rutin mengalami kebakaran hutan dan lahan karhutla memiliki risiko tinggi akan terlanda bencana ini hingga Oktober nanti.

25 Jul 2025 14:45 WIB · Lingkungan

Oleh Budiawan Sidik A, Zikrina Ratri

Menjelang memasuki musim kemarau, sejumlah kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Diperkirakan, sejumlah provinsi yang rutin mengalami kebakaran hutan dan lahan atau karhutla memiliki risiko tinggi akan terlanda bencana ini hingga Oktober nanti.

Seolah silih berganti, seusai bencana banjir terjadi di sebagian wilayah Indonesia, kini bencana lainnya hadir mengintai seperti halnya karhutla. Mulai akhir Mei lalu, sejumlah peringatan titik api terdeteksi di sejumlah wilayah, seperti di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.  

Melalui laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, lebih dari 150 hektar lahan terbakar dalam kejadian kebakaran hutan di kawasan Tele. Selain itu, 30 hektar lahan juga terbakar di kawasan Tongging (Kompas.id, 10/7/2025). Sejak awal Juli ini, kebakaran meluas hingga kawasan Danau Toba yang turut merambat di kawasan destinasi pariwisata, seperti Menara pandang Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, dan Samosir.

Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia Wilmar Eliaser Simandjorang menuturkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Danau Toba turut berdampak pada ekosistem kawasan seperti keberadaan tanaman endemik dan hewan langka. Hal ini patut menjadi perhatian dan penanganan serius mengingat Danau Toba merupakan bagian dari anggota UNESCO Global Geopark (Kompas.id, 10/7/2025).

Infografik-Titik Api Melalui Pantauan Satelit NASA-TERRA/AQUA *** Local Caption *** Infografik-Titik Api Melalui Pantauan Satelit NASA-TERRA/AQUA

Selain Sumut, wilayah Sumbar juga melaporkan kejadian karhutla yang relatif masif. Dinas Kehutanan Sumbar menyampaikan laporan karhutla sejak awal tahun hingga pertengahan Juli ini setidaknya mencapai 75 kasus. Sebagian besar hingga sekitar 88 persen kebakaran tersebut terjadi di luar kawasan hutan. Umumnya, diakibatkan oleh kebiasaan warga yang mempersiapkan lahan pertanian dengan cara membakar lahan. Padahal, cara-cara ini tergolong melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

Selain faktor manusia, hal lain yang turun meningkatkan frekuensi kejadian karhutla adalah peralihan musim. Sebagian wilayah Indonesia telah memasuki Zona Musim (ZOM) kemarau sehingga kian meningkatkan peluang terjadinya kebakaran. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan 45 persen dari ZOM di Indonesia telah aktif memasuki fase kemarau. Di antaranya adalah sebagian besar Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta beberapa wilayah selatan Sumatera dan Sulawesi Selatan.

Rawan karhutla

Meskipun frekuensi bencana karhutla terus menurun, tetapi potensi bencana  kemungkinan akan kembali meningkat di tengah anomali iklim global yang semakin besar. Ada sejumlah bencana karhutla skala besar yang pernah terjadi di Indonesia, seperti di tahun 1984, 1987, 1998, 2015, 2019, dan 2023. Sebagian bencana itu kian yang diperburuk oleh kondisi El Nino yang minim turunnya hujan.

Melalui pantauan Global Forest Watch, dalam kurun 2001 hingga 2024, Indonesia setidaknya telah mengalami kehilangan 2,97 juta hektar tutupan pohon akibat dari kebakaran hutan. Sekitar 30 persen kehilangan tutupan pohon itu terjadi pada rentang 2015-2016, di mana kurun waktu ini merupakan kebakaran terparah yang pernah terjadi di Indonesia.

Wilayah yang terlanda karhutla besar pada tahun tersebut adalah Kalimantan, Sumatera, dan Riau. Daerah tersebut cenderung menjadi langganan bencana karhutla di Indonesia. Dalam dua dekade ini, karhutla telah melanda sekitar 37.400 hektar lahan di Kalimantan Tengah; 19.000 hektar di Riau; 15.100 hektar di Sumbar; 15.100 hektar di Kalimantan Barat; 5.100 hektar di Kalimantan Timur. Sejumlah wilayah yang rentan karhutla ini memiliki karakteristik wilayah yang identik dengan hutan tropis, hutan gambut, hingga perkebunan sawit.

Infografik-Wilayah Dengan Kehilangan Tutupan Pohon Terbanyak Akibat Kebakaran *** Local Caption *** Infografik-Wilayah Dengan Kehilangan Tutupan Pohon Terbanyak Akibat Kebakaran

Pada 2019, Kepala BNPB dalam Rapat Dengar pendapat (RPD) Komisi VII DPR menyampaikan penyebab karhutla di Indonesia mayoritas sebesar 99 persen akibat ulah manusia. Faktor di luar itu sangat minim, yakni sekitar 1 persen saja. Artinya, karhutla yang terjadi sebagian di antaranya karena unsur kesengajaan.

Meskipun demikian, unsur lainnya yang berasal dari lingkungan ataupun eksternal juga sangat memungkinkan. Dalam dua dekade terakhir, peristiwa karhutla akibat fenomena El Nino mengalami lonjakan, setidaknya pada 2015, 2019, dan 2023. Pada tahun ini pun, kondisi kemarau juga berpotensi memicu bencana serupa, terutama di daerah yang kondisinya lebih kering. Setidaknya, ada 14 persen wilayah Indonesia diperkirakan akan mengalami kemarau lebih kering atau cenderung lebih panas (BMKG, 29/4/2025).

Dari prediksi BMKG, pada Juni 2025, terdeteksi terjadi peningkatan signifikan risiko di beberapa wilayah. Sebesar 41,5 persen wilayah Riau berisiko tinggi terjadi karhutla. Selain itu, risiko serupa juga berpotensi terjadi di wilayah Sumatera Utara, Jambi, dan sekitarnya. Memasuki periode Juli-September 2025, risiko karhutla berpotensi meluas hingga ke Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua. Hingga Oktober 2025, risiko karhutla juga diprediksi akan tetap tinggi di beberapa wilayah seperti NTT, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Menekan angka kejadian dan dampak karhutla

Ada sejumlah kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan untuk mengatasi bencana karhutla di Indonesia. Misalnya saja seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Bahkan, di sejumlah daerah pun juga mengeluarkan regulasi setempat untuk mengatasi persoalan bencana kebakaran ini. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 yang mengamanatkan pembentukan satuan tugas (Satgas Karhutla) dan sistem peringatan dini. Regulasi ini juga disertai dengan langkah mitigasi yang melibatkan masyarakat seperti pembentukan Masyarakat Peduli Gambut (MPG).  

Infografik-Luas Terdampak Kejadian Karhutla

Regulasi dan kebijakan tersebut secara tidak langsung turut meningkatkan langkah tegas pemerintah dalam menindak individu ataupun korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung turut bekerja sama dalam penanganan kasus karhutla dan menghukum para pelakunya.

Selama 2025 saja, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menjerat sekitar 44 tersangka pelaku karhutla periode Januari-Juli 2025 (Kompas, 23/7/2025). Selain itu, KLHK juga berhasil memenangi gugatan ganti rugi terhadap perusahaan PT BKI yang harus membayar Rp 282,8 miliar. Jeratan kasus tersebut dijatuhkan atas dasar larangan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No 32/2009.

Meski demikian, langkah pemerintah dalam menekan kasus karhutla itu masih saja menimbulkan perdebatan oleh pemerhati lingkungan. Klaim yang disampaikan Menteri LHK pada 2023 bahwa pemerintah berhasil menurunkan angka karhutla hampir 30 persen dibandingkan pada 2019 menimbulkan kritikan. NGO lingkungan, Greenpeace menunjukkan data tandingan di mana kebakaran pada 2023 mencapai 2,13 juta hektar atau dua kali lipat dari data yang dipaparkan pemerintah kala itu. Melalui lanjutan laporannya, 1,3 juta hektar yang terbakar pada 2023 ini merupakan area yang sebelumnya sudah pernah terbakar di kurun 2015-2022.

Sorotan tajam lainnya juga disampaikan oleh Walhi, di mana kejadian karhutla mayoritas berada di kawasan konsesi perusahaan. Tercatat setidaknya terdapat 800 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan gambut yang menyebabkan kerusakan ekosistem serta kerentanan karhutla.

Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di tengah kabut asap di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Minggu (20/7/2025).

Masih lemahnya penegakan hukum pada perusahaan pelaku karhutla juga turut menjadi gugatan Greenpeace yang menilai UU Omnibus Law berperan dalam melemahkan penegakan hukum. Walhi juga turut menyoroti dalam temuan mereka melihat praktik perusahaan yang terbukti membakar hutan sering kali diabaikan dan diizinkan kembali beroperasi. 

Fenomena bencana karhutla itu menimbulkan sejumlah efek negatif. Mulai dari kehilangan tutupan hutan, hilangnya flora fauna endemik, munculnya dampak kabut asap pada kesehatan masyarakat; hingga memicu memburuknya hubungan dengan negara-negara tetangga.

Oleh karena itu, perlu keseriusan dan ketegasan pemerintah baik pusat ataupun daerah untuk menindak tegas para pelaku karhutla. Masih dominannya faktor manusia dalam kasus bencana itu mengindikasikan bahwa langkah mitigasi dan preventif harus terus dilakukan setiap saat, terutama di daerah yang rawan kejadian karhutla di Indonesia. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Budiawan Sidik A, Zikrina Ratri
 | 

Editor:

Budiawan Sidik A
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase