Publik kembali dikejutkan saat AT, bocah berumur 14 tahun asal Tual, Maluku, tewas di tangan Brigadir Dua Mesias Siahaya. Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku itu melayangkan helmnya ke kepala AT. Kini, setelah Mesias sudah dipecat, langkah apa yang harus dilakukan polisi untuk mencegah hal ini terulang kembali?
Apa yang bisa Anda dapatkan dari artikel ini?
1. Bagaimana kronologi kasus kematian AT di Tual?
2. Bagaimana tanggapan polisi terkait kasus ini?
3. Kasus di Tual bukan yang pertama. Di manakah hal serupa pernah terjadi?
4. Apa yang diserukan kelompok masyarakat sipil menanggapi kasus ini?
5. Bagaimana tanggapan pemerintah dan DPR tentang kekerasan yang berulang ini?
6. Pelajaran penting apa yang harus segera diambil agar hal serupa tidak terulang lagi?
Bagaimana kronologi kasus kematian AT di Tual?
AT (14), seorang remaja di Tual, Maluku, tewas setelah kepalanya diduga dipukul menggunakan helm baja oleh polisi di sekitar Kampus Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat), Kota Tual, Kamis (19/2/2026) pagi.
Pelaku adalah Brigadir Dua (Bripda) Mesias Siahaya, anggota Brigade Mobil (Brimob). Kejadiannya bermula saat AT dan kakaknya, NKT, sedang mengemudikan kendaraan bermotor di Kota Tual.
Saat itu, mereka sedang menikmati momen libur awal Ramadhan. Namun, di tengah jalan, Mesias disebut memukul AT. Pemukulan itu diduga karena AT dituduh terlibat dalam balap liar.
Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali dan terjatuh. Nyawa AT tidak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit.
Bagaimana polisi menanggapi kasus ini?
Mesias Siahaya akhirnya dipecat dengan tidak hormat. Ia terbukti melanggar etik berat setelah memukul seorang anak dengan helm baja di Tual.
”Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Sanksi tersebut sejalan dengan janji Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang pada Senin (23/2/2026) menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman setimpal kepada Mesias.
”Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Listyo.
Kasus di Tual bukan yang pertama. Di manakah hal serupa pernah terjadi?
Kasus kekerasan oleh polisi terjadi di banyak daerah. Kejadiannya terbentang di Jakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Jakarta. Di Seruyan, Kalteng, timah panas menembus tubuh Gijik, warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, pada 7 Oktober 2023. Inspektur Satu Anang Tri Wahyu, polisi penembak Gijik, divonis 10 bulan penjara atas perbuatannya.
Di Semarang, Jawa Tengah, empat tembakan yang dilepaskan anggota Polrestabes Semarang, Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, Minggu (24/11/2024), menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Robiq divonis 15 tahun penjara.
Kasusnya juga mirip saat Afif Maulana tewas di Padang, Sumbar, pada 2024. Keluarga dan lembaga bantuan hukum menyatakan, ada jejak lebam dan luka yang konsisten dengan penyiksaan. Namun, Polda Sumbar membantah hal itu.
Puncaknya adalah tewasnya Affan Kuniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Brigadir Kepala Rohmat, pengemudi kendaraan taktis, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Apa yang diserukan kelompok masyarakat sipil menanggapi kasus ini?
Direktur Imparsial Ardimanto, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mengatakan, tindakan anggota Brimob tersebut bukan sekadar pelanggaran etik kepolisian, melainkan juga tindak pidana penyiksaan. Karena itu, ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi disiplin atau pemecatan.
Ketua Umum Pengurus Besar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (PB YLBHI) M Isnur mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan pelaku sebagai kekerasan yang sangat serius terhadap anak.
Menurut Isnur, kasus yang menimpa AT menunjukkan adanya persoalan sistemik di tubuh kepolisian yang belum diperbaiki. Karena itu, ia mendesak adanya reformasi struktural di tubuh kepolisian, termasuk evaluasi peran Brimob dalam penanganan masyarakat sipil serta perbaikan sistem untuk mencegah kekerasan aparat.
Bagaimana tanggapan pemerintah dan DPR tentang kekerasan yang berulang ini?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Minggu (22/2/2026), mengecam keras insiden penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya AT.
Ia menilai tindakan anggota kepolisian tersebut berada di luar batas perikemanusiaan. Terlebih, korban tergolong anak di bawah umur yang tidak sedang diduga melakukan tindak kejahatan.
Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga mengatakan, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi upaya negara dalam melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi pelajar.
Pelajaran penting apa yang harus segera diambil agar hal serupa tidak terulang lagi?
Rijik Tawakal (48), ayah korban tewas AT, sedikit lega mendengar putusan ini. Sebab, dari awal, keluarga meminta agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
Tidak hanya dipecat, ia ingin pelaku dihukum pidana maksimal. Rijik juga berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya dan seadil-adilnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden dan DPR melakukan reformasi struktural, reformasi kelembagaan di kepolisian, dan investigasi atas semua kasus kekerasan aparat secara independen.
Sebab, tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi.
”Seorang anggota Brimob itu memiliki kemampuan di atas rata-rata, bahkan untuk sesama polisi. Mereka dibekali kekuatan semimiliter. Setiap anggota Brimob tahu hal itu. Tapi, parahnya, kekuatan mereka digunakan untuk memukul seorang anak hingga tewas,” kata Usman.
Publik kembali dikejutkan saat AT, bocah berumur 14 tahun asal Tual, Maluku, tewas di tangan Brigadir Dua Mesias Siahaya. Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku itu melayangkan helmnya ke kepala AT. Kini, setelah Mesias sudah dipecat, langkah apa yang harus dilakukan polisi untuk mencegah hal ini terulang kembali?
Apa yang bisa Anda dapatkan dari artikel ini?
1. Bagaimana kronologi kasus kematian AT di Tual?
2. Bagaimana tanggapan polisi terkait kasus ini?
3. Kasus di Tual bukan yang pertama. Di manakah hal serupa pernah terjadi?
4. Apa yang diserukan kelompok masyarakat sipil menanggapi kasus ini?
5. Bagaimana tanggapan pemerintah dan DPR tentang kekerasan yang berulang ini?
6. Pelajaran penting apa yang harus segera diambil agar hal serupa tidak terulang lagi?
Bagaimana kronologi kasus kematian AT di Tual?
AT (14), seorang remaja di Tual, Maluku, tewas setelah kepalanya diduga dipukul menggunakan helm baja oleh polisi di sekitar Kampus Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat), Kota Tual, Kamis (19/2/2026) pagi.
Pelaku adalah Brigadir Dua (Bripda) Mesias Siahaya, anggota Brigade Mobil (Brimob). Kejadiannya bermula saat AT dan kakaknya, NKT, sedang mengemudikan kendaraan bermotor di Kota Tual.
Saat itu, mereka sedang menikmati momen libur awal Ramadhan. Namun, di tengah jalan, Mesias disebut memukul AT. Pemukulan itu diduga karena AT dituduh terlibat dalam balap liar.
Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali dan terjatuh. Nyawa AT tidak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit.
Bagaimana polisi menanggapi kasus ini?
Mesias Siahaya akhirnya dipecat dengan tidak hormat. Ia terbukti melanggar etik berat setelah memukul seorang anak dengan helm baja di Tual.
”Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Sanksi tersebut sejalan dengan janji Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang pada Senin (23/2/2026) menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman setimpal kepada Mesias.
”Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Listyo.
Kasus di Tual bukan yang pertama. Di manakah hal serupa pernah terjadi?
Kasus kekerasan oleh polisi terjadi di banyak daerah. Kejadiannya terbentang di Jakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Jakarta. Di Seruyan, Kalteng, timah panas menembus tubuh Gijik, warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, pada 7 Oktober 2023. Inspektur Satu Anang Tri Wahyu, polisi penembak Gijik, divonis 10 bulan penjara atas perbuatannya.
Di Semarang, Jawa Tengah, empat tembakan yang dilepaskan anggota Polrestabes Semarang, Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, Minggu (24/11/2024), menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Robiq divonis 15 tahun penjara.
Kasusnya juga mirip saat Afif Maulana tewas di Padang, Sumbar, pada 2024. Keluarga dan lembaga bantuan hukum menyatakan, ada jejak lebam dan luka yang konsisten dengan penyiksaan. Namun, Polda Sumbar membantah hal itu.
Puncaknya adalah tewasnya Affan Kuniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Brigadir Kepala Rohmat, pengemudi kendaraan taktis, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Apa yang diserukan kelompok masyarakat sipil menanggapi kasus ini?
Direktur Imparsial Ardimanto, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mengatakan, tindakan anggota Brimob tersebut bukan sekadar pelanggaran etik kepolisian, melainkan juga tindak pidana penyiksaan. Karena itu, ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi disiplin atau pemecatan.
Ketua Umum Pengurus Besar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (PB YLBHI) M Isnur mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan pelaku sebagai kekerasan yang sangat serius terhadap anak.
Menurut Isnur, kasus yang menimpa AT menunjukkan adanya persoalan sistemik di tubuh kepolisian yang belum diperbaiki. Karena itu, ia mendesak adanya reformasi struktural di tubuh kepolisian, termasuk evaluasi peran Brimob dalam penanganan masyarakat sipil serta perbaikan sistem untuk mencegah kekerasan aparat.
Bagaimana tanggapan pemerintah dan DPR tentang kekerasan yang berulang ini?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Minggu (22/2/2026), mengecam keras insiden penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya AT.
Ia menilai tindakan anggota kepolisian tersebut berada di luar batas perikemanusiaan. Terlebih, korban tergolong anak di bawah umur yang tidak sedang diduga melakukan tindak kejahatan.
Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga mengatakan, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi upaya negara dalam melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi pelajar.
Pelajaran penting apa yang harus segera diambil agar hal serupa tidak terulang lagi?
Rijik Tawakal (48), ayah korban tewas AT, sedikit lega mendengar putusan ini. Sebab, dari awal, keluarga meminta agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
Tidak hanya dipecat, ia ingin pelaku dihukum pidana maksimal. Rijik juga berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya dan seadil-adilnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden dan DPR melakukan reformasi struktural, reformasi kelembagaan di kepolisian, dan investigasi atas semua kasus kekerasan aparat secara independen.
Sebab, tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi.
”Seorang anggota Brimob itu memiliki kemampuan di atas rata-rata, bahkan untuk sesama polisi. Mereka dibekali kekuatan semimiliter. Setiap anggota Brimob tahu hal itu. Tapi, parahnya, kekuatan mereka digunakan untuk memukul seorang anak hingga tewas,” kata Usman.