Setelah Demo Rusuh, Dasco: Tunjangan Perumahan DPR Hanya sampai Oktober 2025

Sebelum unjuk rasa besar-besaran kemarin, tidak ada pernyataan dari pihak DPR yang menyatakan tunjangan perumahan hanya diberikan setahun.

26 Agt 2025 12:49 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Setelah unjuk rasa besar-besaran menolak tunjangan perumahan anggota DPR yang berujung ricuh, di Jakarta, Senin (25/8/2025), pimpinan DPR menyatakan bahwa tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan saat ini tak akan lagi diterima anggota setelah Oktober 2025. Tunjangan yang sudah diterima sejak Oktober 2024 digunakan untuk biaya sewa tempat tinggal selama lima tahun menjabat.

”(Tunjangan perumahan) Diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya dipakai kontrak untuk selama lima tahun, periode 2024-2029,” ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco mengklaim, informasi yang disiarkan ke publik selama ini tidak lengkap sehingga diasumsikan setiap anggota DPR bakal menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan sejak awal menjabat pada Oktober 2024 hingga akhir masa jabatan September 2029. Informasi ini lantas dibandingkan dengan kondisi ekonomi yang sulit sehingga memantik unjuk rasa.

Pimpinan DPR Saan Mustopa, Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri ke kanan) memimpin rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Agenda rapat mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ΑΡΒΝ tahun anggaran 2024. Dalam tanggapannya, pemerintah mencatat defisit APBN 2024 hanya sebesar 2,3 persen dari produk domestik bruto, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya sebesar 2,7 persen. Kompas/Hendra A Setyawan

Adapun terkait pemberian tunjangan perumahan yang diberikan secara diangsur selama setahun ini, menurut dia, karena anggaran negara terbatas.

”Karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus sehingga diangsur selama setahun. Jadi, nanti kalau melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta (tunjangan perumahan) sudah enggak ada lagi,” ucap Dasco.

Quote

Jika benar, berarti setiap anggota DPR berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta yang digunakan untuk menyewa tempat tinggal selama lima tahun.

Pernyataan Dasco tersebut berbeda dengan pernyataan pimpinan DPR lainnya dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebelumnya. Dari pernyataan mereka sebelum unjuk rasa kemarin, tak ada yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan per bulan selama setahun dan digunakan untuk biaya sewa tempat tinggal di Jakarta selama lima tahun. Mereka hanya menyatakan tunjangan diberikan setiap bulan.

Pemberian tunjangan setiap bulan itu sebagai pengganti rumah jabatan anggota DPR. Sebelumnya, setiap anggota berhak menempati rumah jabatan di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta. Namun, di pengujung masa jabatan anggota DPR 2019-2024, rumah-rumah itu diputuskan tak lagi digunakan karena kondisinya dinilai tidak layak untuk ditempati anggota DPR, biaya perawatannya pun diklaim tinggi.

Suasana salah satu sudut kawasan Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi akan diberikan fasilitas rumah dinas jabatan anggota DPR. Kebijakan ini diganti dengan pemberian tunjangan perumahan terhadap anggota DPR 2024-2029. Besaran tunjangan perumahan tersebut belum ditentukan, tetapi akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan sekitar Senayan yang tak jauh dari Kompleks Parlemen. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-10-2024

Jika memang benar pernyataan Dasco, berarti setiap anggota DPR berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta yang digunakan untuk menyewa tempat tinggal selama lima tahun.

Tak sebatas menerangkan soal kebijakan terkait tunjangan perumahan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga merespons terkait unjuk rasa besar-besaran di seputaran Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Unjuk rasa, seperti diketahui, berujung ricuh. Bentrokan antara massa pengunjuk rasa dan aparat keamanan berlangsung hingga larut malam.

Dasco menghargai unjuk rasa masyarakat kemarin. Unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian aspirasi. Namun, dia menekankan agar unjuk rasa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kalau demo, kan, saya sudah sampaikan berulang kali. Aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat. Namun, ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu,” tuturnya menegaskan.

Penghinaan kepada harkat demokrasi

Selain dipicu besarnya tunjangan perumahan anggota DPR, unjuk rasa besar-besaran kemarin juga disulut pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025). Saat itu, ia merespons seruan pembubaran DPR yang bergulir di media sosial, sebagai bentuk kekecewaan warganet terhadap fantastisnya tunjangan perumahan DPR, dengan menyebut pandangan itu sebagai mental ”orang tolol sedunia”.

Pernyataan dari Sahroni ini tak hanya menyulut kemarahan masyarakat, tetapi juga menuai kritik dari berbagai pihak. Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, misalnya, menilai ucapan tersebut menghina rakyat. ”Ini bukan sekadar ucapan sembrono, ini penghinaan terhadap harkat demokrasi itu sendiri,” ujar Didi.

Menurut Didi, rakyat membayar pajak dan bekerja keras, sementara wakil rakyat menikmati gaji, tunjangan, dan fasilitas. Karena itu, ia menilai tidak pantas seorang wakil rakyat merendahkan rakyatnya sendiri.

”Mengucapkan kata ’tolol’ kepada rakyat bukan saja sekadar ucapan kasar, melainkan bukti betapa rendahnya kelas seorang anggota Dewan dalam bertutur. Wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam bersikap dan berucap, menjadi cermin kesantunan publik. Jika mulutnya saja tidak bisa dijaga, bagaimana mungkin pikirannya bisa jernih? Jika ucapannya merendahkan, bagaimana mungkin kebijakannya bisa mengangkat martabat rakyat?” tuturnya.

Infografik Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Ia menambahkan, hinaan tersebut menunjukkan dangkalnya kemampuan mendengar seorang wakil rakyat. Alih-alih menanggapi kritik dengan argumen dan solusi, Sahroni memilih melontarkan caci maki.

”Di titik inilah kata ’tolol’ tidak lagi menggambarkan kelas sebagai wakil rakyat, tetapi menjatuhkan martabat si wakil rakyat sendiri,” kata Didi.

Menurut dia, DPR tidak seharusnya alergi terhadap kritik. Kritik rakyat adalah alarm perbaikan, bukan bahan caci maki. Justru di tengah krisis kepercayaan publik, ada sederet tuntutan rakyat yang terus menggema dan DPR wajib menjawabnya, mulai dari isu pemberantasan korupsi, penegakan hukum, perlindungan HAM, keadilan ekonomi, transparansi proyek, hingga akuntabilitas DPR sendiri.

”Ingatlah, rakyat boleh marah, boleh kecewa, boleh mencaci. Itu hak mereka. Namun, wakil rakyat tidak boleh sekali pun menghinanya, apalagi dengan menyebut hinaan ’tolol’. Karena, di atas kertas, wakil rakyat bekerja untuk rakyat. Tapi, di hati rakyat, akan selalu dicatat siapa yang benar-benar mengabdi dan siapa yang hanya menjadi beban,” katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin

Pernyataan provokatif

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Risyad Fahlefi juga mengecam pernyataan Sahroni tersebut. Menurut dia, ucapan itu provokatif dan berpotensi memancing konflik sosial.

”Pernyataan provokatif dari pejabat publik seperti ini justru malah akan mengundang amarah publik dan berpotensi menciptakan konflik sosial,” ujar Risyad melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan pantauan big data Polmetrik Analytics dalam kurun 19-25 Agustus 2025, Risyad menyebut, dari 217.312 percakapan di media sosial, hanya satu yang menyinggung soal pembubaran DPR. ”Jika kita berbicara berbasis data, mayoritas rakyat kritiknya bernada konstruktif,” katanya.

Risyad yang juga mahasiswa S-2 Ilmu Politik Universitas Indonesia itu menekankan, seharusnya DPR fokus pada kesejahteraan rakyat, bukan menciptakan ketidakstabilan dengan pernyataan kontraproduktif. ”Anggota DPR sudah seharusnya menerima kritik dan pendapat rakyat, hal itu sesuai dengan fungsinya. Jangan malah memberikan pernyataan yang kontraproduktif,” ujarnya.

Pengunjuk rasa memprotes rencana penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta tiap bulan bagi setiap anggota DPR di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2025). 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
2025

Ia menambahkan, dalam situasi ekonomi global yang penuh tantangan, DPR semestinya memberi perhatian pada perlindungan buruh, pengangguran terdidik, serta keadilan ekonomi.

”Maka, sebaiknya, sebagai pejabat publik, mendengar aspirasi rakyat, bukan malah memberikan pernyataan yang kontraproduktif,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra