Dugaan kekerasan seksual dan fisik di panjat tebing membuka mata bahwa dunia olahraga Indonesia belum sepenuhnya aman bagi atlet. Sistem pelindungan dibutuhkan.
06 Mar 2026 16:28 WIB · Olahraga
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Bahaya kekerasan seksual dan fisik mengintai di mana saja, bahkan di lingkungan olahraga yang seharusnya menjadi ruang mengajarkan nilai-nilai kehidupan dan penghargaan terhadap martabat manusia. Terkuaknya dugaan kekerasan seksual dan fisik di panjat tebing, cabang olahraga berprestasi, ini cukup memilukan, mengecewakan, dan membuat tidak nyaman. Namun, ketidaknyamanan itu jadi momentum mendorong sistem pencegahan dan pelindungan atlet yang selama ini belum ada dan rigid.
Dugaan adanya kekerasan seksual dan fisik di pemusatan latihan nasional panjat tebing itu pertama kali tersibak setelah laporan dari delapan atlet yang menjadi korban pada Januari 2026. Kekerasan diduga dilakukan oleh pelatih kepala panjat tebing Indonesia, Hendra Basir.
Laporan itu ditindaklanjuti Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dengan menonaktifan Hendra Basir dari posisi pelatih kepala pada 9 Februari. Meski investigasi masih berjalan dan proses hukum baru dimulai dengan dimasukkannya laporan ke Markas Bekas Kepolisian Negara Repubik Indonesia, FPTI memutuskan memecat Hendra dan membentuk tim kepelatihan baru.
”Ada relasi timpang dalam pelatnas. Pelatih kepala menjadi sosok yang paling dominan dan ini menciptakan iklim ketakutan yang membuat atlet bungkam selama bertahun-tahun,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat FPTI Yenny Wahid, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/04/a156e50c78414b7d73d080cbae0ddd43-DSC09155.jpeg)
Berdasarkan pernyataan FPTI, bentuk dugaan kekerasan seksual yang disebutkan adalah pelecehan seksual. Komnas Perempuan pada 2014 menjelaskan pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik ataupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Hal itu termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Yenny menyampaikan, ada tindakan terduga pelaku kepada korban yang dilakukan tanpa persetujuan atau consent. Relasi kuasa pelatih dan korban melanggengkan pelecehan dan pembungkaman.
Munculnya dugaan kekerasan itu memilukan. Panjat tebing adalah cabang olahraga yang beberapa tahun terakhir membawa nama Indonesia harum di kancah dunia dengan beragam prestasi. Cabor ini rutin mengantarkan atlet-atletnya naik podium di seri Piala Dunia, memecahkan rekor dunia, dan puncaknya meraih medali emas di Olimpiade lewat pemanjat speed Veddriq Leonardo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/09/8a34dec5-7d9c-48d7-8d47-48ee13254760_jpg.jpg)
Kasus dugaan kekerasan menjadikan panjat tebing tempat yang seketika menyeramkan. Salah satu korban mengatakan, melaporkan dugaan kekerasan bukanlah perkara yang mudah.
Ia menyadari ada risiko yang harus dihadapi, termasuk menjalani investigasi yang kemungkinan berlarut, berhadapan dengan pelatih yang selama ini membimbingnya, dan menghadapi risiko perombakan tim kepelatihan.
Proses itu akan berdampak pada ritme latihan, tidak dipanggil lagi sebagai penghuni pelatnas meski kemungkinan itu sejauh ini tidak terjadi. ”Namun, kami pada akhirnya harus berani mengambil tindakan,” ujarnya.
Yenny mengatakan, prestasi yang selama ini diukir tidak ada artinya jika atlet-atlet yang berjuang itu berada dalam kondisi ketakutan dan dilecehkan. Ia mengapresiasi keberanian atlet untuk akhirnya tidak lagi bungkam dan melaporkan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/09/feedd88213c72638cf8c95b058dfc9ba-WhatsApp_Image_2024_08_09_at_3.07.17_PM.jpeg)
Di sisi lain, adanya kasus dugaan kekerasan itu menjadi momentum bagi FPTI dan komunitas olahraga di Indonesia untuk membentuk sistem pelindungan dan pelaporan sebagai pencegahan kasus serupa. Apalagi, kasus di panjat tebing membuktikan, bahaya kekerasan mengintai di mana saja, bahkan di dunia olahraga.
Dunia olahraga seharusnya mengajarkan nilai-nilai kehidupan dan penghargaan terhadap martabat manusia. Namun, lingkungan olahraga juga merupakan mikrokosmos atau dunia kecil yang menjadi cerminan masyarakat. Ini pula berarti olahraga adalah mikrokosmos kekerasan seksual yang masih langgeng.
Sarah McMahon, Associate Professor di Rutgers University School of Social Work dan Chancellor’s Scholar for Violence Prevention, pernah menulis dalam jurnalnya yang terbit pada 2007, ”Understanding Community-Specific Rape Myths”, olahraga dianggap sebagai tempat berkembang biaknya pelecehan dan penyerangan seksual. Ini tak lepas dari idealisasi maskulinitas dan kekerasan yang melekat dalam budaya olahraga.
”Jadi, memang persoalan terbesar dari banyak organisasi olahraga di Indonesia adalah belum bakunya berbagai macam aturan, termasuk soal kekerasan. Dari Kemenpora juga mungkin belum ada. Maka, kami menggunakan momentum ini untuk bersama-sama membuat aturan baru yang lebih jelas, berkaitan dengan pembinaan atlet yang aman, yang bermatabat di lingkungan rumahnya,” ujar Yenny.
”Artinya, jangan hanya menuntut prestasi dari atlet, tapi tidak memberi ruang aman bagi mereka,” katanya lagi.
Aturan yang dimaksud adalah rangkaian kebijakan, standar, dan prosedur yang diterapkan organisasi untuk mencegah bahaya, pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan atau safeguarding. Itu termasuk pembentukan sistem pembocor rahasia (whistleblower) dan sistem pelaporan atau pengaduan.
Draf safeguarding itu sudah disusun dan masih akan dilakukan diskusi dengan para ahli. Yenny menargetkan, aturan-aturan itu rampung secepatnya, sebisa mungkin selepas Idul Fitri.
FPTI akan merujuk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia dan aturan Federasi Panjat Tebing Internasional (IFSC) sebagai organisasi induk. Dalam prosesnya, kata Yenny, FPTI sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang sepakat membuat cetak biru sistem pelindungan atlet. FPTI juga berkonsultasi dengan UN Women.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/06/d59cff5b231dbf0d46ed017b7aca6fd0-Screenshot_2026_03_06_at_15.12.36.png)
IFSC memang memiliki aturan terkait kekerasan yang termuat dalam IFSC Disciplinary Rules. Berdasarkan aturan yang disetujui dalam General Assembly pada 11 April 2025 itu, disebutkan ada sejumlah serious misconduct yang dapat dilakukan atlet, federasi nasional, maupun ofisial.
Itu berupa tindakan, kelalaian, atau pernyataan yang salah secara serius, termasuk pelecehan terhadap anak di bawah umur, pelecehan atau intimidasi rasial, pelecehan atau intimidasi seksual, dan diskriminasi. Dalam aturan itu juga disebutkan skala sanksi, baik berupa denda, penangguhan, maupun larangan terlibat dalam kompetisi IFSC.
”Sekalipun secara leterlijk (harfiah) belum ada sinkronisasi dengan aturan milik kita sendiri, ini sebenarnya sudah mengikat dan sudah bisa jadi rujukan kita. Ke depan, dengan referensi ini, kami akan buat versi sendiri dan kami jadikan pegangan,” ucap anggota Tim Investigasi FPTI, Robertus Robet.
Program Safeguarding di olahraga sebenarnya bukan hal baru. Pada 2024, Komite Olimpiade Indonesia membentuk Satuan Tugas Safeguarding sebagai langkah preventif dan sistematis untuk menciptakan lingkungan olahraga yang aman. Safeguarding Officer KOI, Tabitha Sumendap, mengatakan, ada kesadaran di KOI bahwa olahraga tidak hanya soal raihan medali, tetapi juga harus memberi ruang aman bagi para pelaku olahraga di dalamnya.
Meski begitu, Tabitha mengakui bahwa fokus selama setahun terakhir masih berupa edukasi dan sosialisasi, baik di dalam internal KOI maupun ke federasi atau induk cabang olahraga. Hal itu dilakukan sembari menyusun sistem panduan dan kebijakan serta code of conduct terkait keselamatan atlet dan mendorong sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komnas Perempuan agar implementasinya selaras dengan regulasi di Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/04/124bc48b-74e5-4a31-9637-2a035df05749_jpg.jpg)
Dengan kesadaran terkait pentingnya menjamin keselamatan dan menciptakan sistem pelindungan bagi atlet mulai muncul, Tabitha berharap program safeguarding dapat terintergrasi dengan seluruh cabang olahraga. Ia juga mendorong cabang olahraga mempunyai focal point atau mekanisme internal sendiri untuk melindungi atletnya.
”Safeguarding itu harus dibangun sebagai sistem, bukan reaksi. Kasus yang sedang ramai (di panjat tebing) jadi pengingat bahwa bahwa pekerjaan ini tuh, ya, harus dipercepat oleh kami,” tutur Tabitha.
Terkuaknya dugaan kekerasan seksual dan fisik dari cabang olahraga berprestasi seperti panjat tebing kian membuka mata bahwa bahaya kekerasan mengintai di mana saja, bahkan di lingkungan olahraga yang seharusnya menjadi ruang mengajarkan penghargaan terhadap martabat manusia. Meski memilukan, kasus ini harus jadi titik awal pembentukan sistem pencegahan dan pelindungan atlet yang ternyata juga dalam kondisi rawan.
Penulis:
Rebiyyah SalasahEditor:
Prasetyo Eko PrihanantoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul