Setelah Perjalanan Panjang Penyelesaian Tenaga Honorer

Pengangkatan honorer menjadi ASN tahun ini menjadi langkah afirmasi terakhir pemerintah. Setelah itu, masih ada pekerjaan penting yang harus jadi atensi pemerintah.

20 Mar 2025 13:09 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

Sejak lama, tenaga honorer menjadi tulang punggung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi. Mereka bekerja dengan gaji kecil, tanpa kepastian status, dan minim jaminan sosial.

Perjalanan panjang itu kini menemui titik terang setelah pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tahun ini. Namun setelah seluruh tenaga honorer diselesaikan dan diangkat menjadi aparatur sipil negara, masih ada pekerjaan lain yang harus jadi atensi dari pemerintah.

Di antara tenaga honorer, Intan, misalnya, sudah mengabdi sebagai tenaga honorer bidan di Puskesmas Wajok Hulu, Kalimantan Barat, sejak 2019. Sebagai bidan di puskesmas, tugasnya meliputi pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, dan kesehatan masyarakat.

Meski menikmati pekerjaan sebagai bidan, Intan merasa masih ada yang kurang, yaitu pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Oleh karena itu, sejak 2020, ia berusaha untuk bisa diangkat. Ia sekali mengikuti seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga kali seleksi untuk menjadi PPPK. Pada percobaan yang terakhir, Intan akhirnya dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.

“Senang sekali, karena sudah lama menunggu (diangkat sebagai ASN). Apalagi, sekarang saya ditempatkan di puskesmas tempat saya bekerja,” kata dia, dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Aparatur sipil negara (ASN) melakukan rutinitas pekerjaan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/12/2020). Pemkot Tangerang Selatan melarang ASN untuk cuti menjelang akhir tahun kecuali keadaan darurat. Hal itu untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 akibat liburan akhir tahun. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)28-12-2020

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dibagi menjadi dua kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status tetap dan berbagai tunjangan, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kontrak kerja tetap.

Bagi Intan, kepastian menjadi PPPK sangat penting karena ia mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Ia juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik dan punya kesempatan untuk mengisi jabatan tertentu.

Kepastian pengangkatan calon PPPK beserta calon PNS disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, pada Senin (17/3/2025).

Sebelumnya, ada rencana pemerintah memundurkan jadwal pengangkatan CASN hasil rekrutmen 2024. Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025 dan peserta PPPK tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025, mundur jadi pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Namun, setelah menuai kritik, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mempercepat pengangkatan CASN, menjadi paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti HUT ke 45 Korpri Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (29/11). Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH) 29-11-2016

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), total ada 248.970 CPNS dan 1.017.111 calon PPPK hasil rekrutmen 2024 yang harus diangkat. Seleksi CASN telah dilaksanakan mulai Agustus 2024, PPPK tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK tahap 2 pada Januari 2025.

Menurut Rini, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini menjadi langkah afirmasi terakhir dari pemerintah untuk menyelesaikan honorer. ”Dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan menjadi kebijakan afirmasi terakhir dan selesai tahun ini,” ujar Rini.

Bersamaan dengan itu, seluruh instansi pemerintah telah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer lagi.

Sistem kontrak

Sebelum ada skema PPPK, ribuan tenaga honorer tersebar di berbagai lembaga pemerintah. Mereka direkrut sebagai guru, bidan, ataupun menjalani profesi lainnya, dengan sistem kontrak yang tidak seragam dan seringkali bekerja dengan honor jauh di bawah standar upah minimum.

Penghasilan seorang guru honorer di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, misalnya Rp 66.000 per bulan (Kompas, 19/11/2024). Uang itu tidak cukup untuk memenuhi rata-rata kebutuhan hidup masyarakat Indonesia Rp 1,02 juta per bulan berdasarkan data BPS 2024. Dengan penghasilan minim, banyak guru yang menjalani pekerjaan sampingan sebagai kuli bangunan atau pengemudi ojek daring.

Layla Khoirrini, guru honorer yang bertugas di SDN Bintara Jaya 1, Kota Bekasi, Jawa Barat mengajar di depan kelas, Kamis (24/11/2022). Hingga November 2022, di atas kertas lebih dari 421.000 guru mendapat formasi. Namun, tetap banyak masalah yang dihadapi para guru, dari belum diangkat oleh pemda hingga gaji yang belum dibayar. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 24-11-2022

Ketimpangan ini menjadi perdebatan panjang, terutama setelah tenaga honorer kategori dua (THK-2) gagal mendapatkan status pegawai negeri sipil (PNS) akibat moratorium pengangkatan PNS sejak 2014. THK-2 merupakan status tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka umumnya diangkat oleh pejabat yang berwenang dan telah bekerja di intansi pemerintah dengan masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus atau punya masa kerja hingga 20 tahun.

Pada 2023, kebijakan afirmasi bagi honorer senior diperkuat, memberi peluang lebih besar bagi mereka yang telah lama mengabdi. Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2024, pemerintah memastikan bahwa status tenaga honorer akan dituntaskan.

Dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer yang memenuhi kriteria akan resmi diangkat menjadi PPPK. Ditambah lagi diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya di Pasal 66, yang menegaskan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Guru honorer mengepalkan tangan seusai dilantik dalam upacara di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023). Sebanyak 5.846 guru dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerja DKI Jakarta. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Dengan adanya tenaga-tenaga profesional guru di Jakarta maka diharapkan kualitas pendidikan di Jakarta akan semakin baik. Pelantikan ini dilakukan mengacu pada telah ditetapkannya NI P3K Formasi Tahun 2022 oleh Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pelantikan dibagi menjadi 3 sesi, yaitu sesi 1 pagi dilantik 1.466 guru P3K. Kemudian, sesi 2 2.190 guru dan untuk sesi 3 akan dilantik sebanyak 2.190 guru menjadi berstatus P3K. Masa perjanjian kerja para guru tersebut berdurasi tiga tahun dan bisa diperpanjang kembali. Jika P3K telah mencapai batas usia tertentu bagi jabatan fungsional guru yakni, 60 tahun maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja. Diantara guru honorer tersebut ada yang menunggu 22 tahun hingga dilantik menjadi guru P3K. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 28-07-2023

Tidak mulus

Meskipun skema pengangkatan PPPK menjadi harapan baru, perjalanan tidak selalu mulus. Banyak tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun tetapi kesulitan memenuhi persyaratan administrasi dan lolos tes seleksi. Persoalan kesejahteraan juga menjadi perhatian, karena PPPK tidak memiliki tunjangan pensiun seperti PNS.

Perjalanan panjang menuju kepastian mendapatkan titik terang setelah pemerintah membuka prioritas pendaftaran bagi tenaga honorer kategori dua untuk mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS dan PPPK pada 2024. Hal ini berdasarkan amanat dalam Pasal 66 UU ASN. 

Keseriusan pemerintah menata tenaga honorer terlihat dari pembukaan formasi terbesar dalam seleksi CASN 2024 untuk formasi PPPK, yaitu 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi. Selain itu, jabatan fungsional guru dan kesehatan ditempatkan menjadi pelamar prioritas di urutan kedua. Sehingga dapat disimpulkan, tahun 2024 menjadi tahun keberuntungan honorer kategori THK-II, khususnya guru dan tenaga kesehatan, karena mereka diutamakan untuk diangkat.

Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Tes guna mengukur kualitas dan kompetensi para tenaga honorer itu penilaiannya akan dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. Mereka yang lolos seleksi kemudian akan diangkat menjadi ASN PPPK dengan berbagai benefit yang menyertainya.

Para peserta mengikuti tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Rabu (16/10/2024). Pelaksanaan SKD menggunakan standar berbasis Computer Assisted Test (CAT) meliputi tes intelegensia umum, tes wawasan kebangsaan, dan tes karakteristik pribadi.

Pakar Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Johan mengapresiasi rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah juga harus memperhatikan peningkatan keterampilan dan pelatihan bagi PPPK agar mereka memiliki kapasitas yang setara dengan PNS.

“Selama ini, beban kerja PPPK lebih berat daripada PNS. Para tenaga honorer dan PPPK berpengalaman, tetapi statusnya masih dianggap sebagai ’si anak bawang’ atau ASN kelas dua,” ujar Djohermansyah.

Menurutnya, salah satu kekurangan utama dalam sistem PPPK selama ini adalah minimnya perhatian terhadap pengembangan sumber daya manusia. Berbeda dengan PNS yang rutin mendapatkan pendidikan dan pelatihan, PPPK tidak memiliki akses yang sama terhadap peningkatan kompetensi mereka. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memastikan bahwa kompetensi PPPK terus berkembang melalui pelatihan yang berkelanjutan agar dapat bekerja lebih efektif dan professional.

“Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang adil dari negara, karena itu akan menambah semangat mereka dalam bekerja. Mereka juga seharusnya bisa ikut serta dalam berbagai diklat yang selama ini hanya untuk PNS,” ujarnya.

Perjalanan panjang tenaga honorer menuju pengakuan sebagai ASN kini hampir mencapai puncaknya. Dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, diharapkan kesejahteraan pegawai publik meningkat, dan sistem kerja pemerintahan menjadi lebih profesional.

Bagi mereka yang telah lama mengabdi dalam ketidakpastian, ini adalah kemenangan yang telah dinantikan sejak lama. Namun, pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan perlakuan adil bagi PPPK, terutama dengan membuka kesempatan pengembangan kompetensi setara dengan PNS.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari