Penarikan peredaran lagu "Bayar Bayar Bayar" oleh penciptanya, band Sukatani, memicu spekulasi adanya intimidasi. Lagu mengkritik polisi yang melanggar aturan.
21 Feb 2025 20:43 WIB · Politik & Hukum
”Mau bikin SIM bayar polisi,
Ketilang di jalan bayar polisi,
Touring motor gede bayar polisi,
Angkot mau ngetem bayar polisi,
Aduh aduh ku tak punya uang.”
Sekilas, tidak ada yang janggal dari lirik lagu ”Bayar Bayar Bayar” karya Band Sukatani. Potongan lirik yang disusun oleh sang pencipta lagu ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang kerap melanggar aturan. Sebagian orang yang mendengar lagu merasa terwakili karena pernah mengalami. Namun, bagi sebagian pihak, karya tersebut dianggap meresahkan.
Puncaknya, muncul video permintaan maaf Sukatani kepada Polri. Inilah yang menurut banyak kalangan, fenomena ketika kebebasan berekspresi malah direpresi.
Sukatani merupakan band punk new wave asal Purbalingga yang dibentuk pada Oktober 2022. Sejak awal, mereka dikenal dengan lirik-lirik yang menyoroti isu sosial, agraria, hingga ketidakadilan. Album perdana mereka, Gelap Gempita, dirilis pada 24 Juli 2023 dan berisi delapan lagu, termasuk lagu ”Bayar Bayar Bayar” yang belakangan viral.
Setelah lagu itu viral di sosial media, band Sukatani kemudian meminta maaf kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo serta institusi Polri. Permintaan maaf itu disampaikan musisi Sukatani, yakni Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy dan Novi Chitra Indriyaki alias Twister Angel, melalui video yang diunggah di Instagram pada Kamis (20/2/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/21/c1ddc870b6247eb136ac0c946327c3c0-foto_sukatani.png)
Ufti menjelaskan, lagu tersebut sebenarnya ditujukan kepada oknum polisi yang melanggar aturan, dan bukan pula kepada institusi Polri secara keseluruhan. ”Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti.
Ia juga menjelaskan, demi menghindari polemik lebih lanjut, Band Sukatani memilih untuk menarik lagu tersebut dari seluruh platform digital. Selain itu, band Sukatani juga meminta agar warganet berhenti menggunakan dan menyebarkan lagu tersebut.
”Saya mengimbau seluruh pengguna media sosial yang memiliki lagu kami agar menghapus dan menarik semua video. Apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami. Tolong segera hapus video yang menggunakan lagu kami ’Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti.
Tidak ada yang bisa menjelaskan mengapa Sukatani tiba-tiba meminta maaf. Ufti mengaku tak ada paksaan di balik maafnya. ”Pernyataan yang kami buat ini dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, dari siapa pun, kami buat secara sadar dan sukarela,” kata Ufti.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/21/806946254bde4488c6c4bce7e2814272-WhatsApp_Image_2025_02_21_at_20.08.42.jpeg)
Namun, pernyataan itu justru membuat publik semakin curiga bahwa ada tekanan di balik video permohonan maaf Sukatani.
Yang jelas, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak masalah dengan lagu yang diciptakan Sukatani tersebut. ”Tidak ada masalah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
Ia mengatakan, terdapat miskomunikasi terkait hal-hal yang berujung pada penghapusan lagu ”Bayar, Bayar, Bayar” dan permintaan maaf Sukatani kepada dirinya.
Secara terpisah, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, dirinya selalu mendukung kebebasan berekspresi. Segala bentuk kritik yang memiliki semangat perbaikan juga perlu didukung. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut jangan sampai mengganggu hak dan kebebasan pihak lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/03/7fbce605-2133-42ae-bd28-5bde66b581e1_jpg.jpg)
”Misalnya, jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antargolongan. Ya, bahkan juga (ada) institusi-institusi yang bisa dirugikan,” kata Fadli saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Dalam konteks grup band Sukatani, menurut Fadli, muatan kritik yang terdapat di dalam lagu mereka menyebut institusi. Bagi dia, hal itu semestinya tidak dilakukan karena bisa terkait dengan institusi secara keseluruhan. Padahal, ketidakpuasan publik di lapangan umumnya dinilai terjadi karena kesalahan salah satu aktor saja.
”Kalau mengkritik orang atau pelaku atau oknum, saya kira sih enggak ada masalah. Tetapi, kalau itu bisa membawa institusinya, ya, kemudian yang terkena dampak (adalah institusi). Ini yang mungkin bisa jadi masalah,” tutur Fadli.
Meski demikian, ia mengatakan belum mendengar lagu grup band Sukatani yang ramai diperbincangkan publik secara utuh. Ia berjanji akan segera mempelajarinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/07/22/cd114504-a354-4613-8d58-b8c2dc7bd59a_jpg.jpg)
Sementara itu, dosen Politik Ekonomi Kritis Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi, mengatakan, lagu ”Bayar Bayar Bayar” dari Band Sukatani bukanlah sekadar musik. Lagu itu menjadi cerminan keresahan masyarakat.
”Lagu tersebut sebetulnya merupakan bagian dari kritik yang merupakan bagian dari fenomena sosial masyarakat sehari-hari,” katanya.
Maka, jika ada pelarangan di balik keputusan Sukatani untuk menarik peredaran lagu ”Bayar Bayar Bayar”, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Kritik yang disuarakan dalam lagu ini seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi aparat penegak hukum agar dapat lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.
”Model kritis sosial tersebut seharusnya menjadi sarana bagi aparat kepolisian untuk berbenah dalam melayani publik, bukan justru dengan membungkamnya secara represif,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/11/27/FC-13605-I-36-ROS028_1606486625_jpg.jpg)
Banyak lagu di Indonesia yang sebenarnya berisi kritik terhadap pemerintah dan diciptakan seuai dengan kondisi sosial-politik pada masanya. Pada era Orde Baru dan reformasi, lagu ”Bongkar” karya Iwan Fals menjadi populer karena menyimpan kritik terhadap ketidakadilan sosial dan kesewenang-wenangan penguasa.
Demikian juga lagu Iwan Fals yang berjudul ”Surat Buat Wakil Rakyat” yang memuat kritik terhadap anggota dewan yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan masyarakat.
Pada era pascareformasi, beberapa musisi, seperti Slank, Navicula, dan Superman is Dead, juga menulis lagu-lagu dengan muatan sosial dan terinspirasi dari peristiwa politik yang terjadi. Lagu ”Di Udara” karya Efek Rumah Kaca, misalnya, sengaja diciptakan untuk mendiang Munir.
Namun, alih-alih menerima lagu Sukatani sebagai masukan, yang terjadi justru memicu kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi di negeri ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/11/786c3f8a-e28b-4bd6-86fb-8cfb28da618e_jpg.jpg)
Kasus Band Sukatani bukan pertama kali mengindikasikan adanya pembatasan kritik terhadap pemerintah dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir ada sejumlah kejadian yang mengindikasikan adanya pembatasan kritik terhadap pemerintah.
Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 60 kasus serangan dan intimidasi digital terhadap organisasi, aktivis, jurnalis, dan akademisi sepanjang 2020-2021. Serangan ini termasuk peretasan akun dan penyebaran informasi pribadi, yang bertujuan membungkam suara kritis.
Kasus menonjol, misalnya, adanya tuntutan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah keduanya mengkritik pemerintah dalam sebuah tayangan di Youtube pada Agustus 2022.
Airlangga mengatakan, munculnya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi akan membuat Indonesia semakin meninggalkan demokrasi dan menuju pada pemerintahan yang despotik.
”Warga akan semakin takut mengekspresikan pendapatnya dan perjalanan negara akan semakin menunjukkan dominasi aparat negara yang opresif dan warga semakin tersingkir dari proses partisipasi bernegara yang terbuka,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/27/26e2a5e2-83e9-4740-a3bf-27ddf4c46295.jpg)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pun menyesalkan adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik. Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya.
”Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani,” katanya.
Polri harus mengungkap pihak-pihak yang diduga menekan Sukatani untuk membuat video permohonan maaf dan menarik lagu ”Bayar Bayar Bayar” dari ruang publik. Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman ataupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.
Dalam perspektif HAM, ia melanjutkan, musik adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi mereka terhadap realitas yang mereka alami. Pasalnya, hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni, diingatkannya, dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 dan dalam Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/1139aa55-949b-4e06-a7cd-8dcbe5fb952f_jpg.jpg)
Seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pembredelan oleh negara. Pada Desember lalu, penarikan karya seni juga terjadi atas karya seni Lukis Yos Suprapto. Kemudian, beberapa hari yang lalu, pertunjukan drama Wawancara dengan Mulyono juga dilarang untuk dipentaskan.
”Ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya seni sebagai ekspresi HAM dan kritik sosial yang dapat membawa perubahan di masyarakat. Membungkam seni sama saja dengan membungkam hak asasi manusia,” ujar Usman Hamid.
Ia pun kembali mengingatkan, polisi bertugas melindungi HAM, bukan justru menjadi pihak yang memberangus hak dasar warga negara dalam menikmati dan menyebarkan karya seni.
Penulis:
Denty Piawai Nastitie, Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco Anggoro