Setelah Sukatani Menarik Peredaran Lagu ”Bayar Bayar Bayar”...

Penarikan peredaran lagu "Bayar Bayar Bayar" oleh penciptanya, band Sukatani, memicu spekulasi adanya intimidasi. Lagu mengkritik polisi yang melanggar aturan.

21 Feb 2025 20:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie, Kurnia Yunita Rahayu

”Mau bikin SIM bayar polisi,

Ketilang di jalan bayar polisi,

Touring motor gede bayar polisi,

Angkot mau ngetem bayar polisi,

Aduh aduh ku tak punya uang.”

Sekilas, tidak ada yang janggal dari lirik lagu ”Bayar Bayar Bayar” karya Band Sukatani. Potongan lirik yang disusun oleh sang pencipta lagu ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang kerap melanggar aturan. Sebagian orang yang mendengar lagu merasa terwakili karena pernah mengalami. Namun, bagi sebagian pihak, karya tersebut dianggap meresahkan.

Puncaknya, muncul video permintaan maaf Sukatani kepada Polri. Inilah yang menurut banyak kalangan, fenomena ketika kebebasan berekspresi malah direpresi.

Sukatani merupakan band punk new wave asal Purbalingga yang dibentuk pada Oktober 2022. Sejak awal, mereka dikenal dengan lirik-lirik yang menyoroti isu sosial, agraria, hingga ketidakadilan. Album perdana mereka, Gelap Gempita, dirilis pada 24 Juli 2023 dan berisi delapan lagu, termasuk lagu ”Bayar Bayar Bayar” yang belakangan viral.

Setelah lagu itu viral di sosial media, band Sukatani kemudian meminta maaf kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo serta institusi Polri. Permintaan maaf itu disampaikan musisi Sukatani, yakni Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy dan Novi Chitra Indriyaki alias Twister Angel, melalui video yang diunggah di Instagram pada Kamis (20/2/2025).

Permintaan maaf dari Sukatani di akun Instagram Sukatani.

Ufti menjelaskan, lagu tersebut sebenarnya ditujukan kepada oknum polisi yang melanggar aturan, dan bukan pula kepada institusi Polri secara keseluruhan. ”Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti.

Ia juga menjelaskan, demi menghindari polemik lebih lanjut, Band Sukatani memilih untuk menarik lagu tersebut dari seluruh platform digital. Selain itu, band Sukatani juga meminta agar warganet berhenti menggunakan dan menyebarkan lagu tersebut.

”Saya mengimbau seluruh pengguna media sosial yang memiliki lagu kami agar menghapus dan menarik semua video. Apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami. Tolong segera hapus video yang menggunakan lagu kami ’Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti.

Tidak ada yang bisa menjelaskan mengapa Sukatani tiba-tiba meminta maaf. Ufti mengaku tak ada paksaan di balik maafnya. ”Pernyataan yang kami buat ini dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, dari siapa pun, kami buat secara sadar dan sukarela,” kata Ufti.

Salah satu aksi band Sukatani saat konser.

Namun, pernyataan itu justru membuat publik semakin curiga bahwa ada tekanan di balik video permohonan maaf Sukatani.

Yang jelas, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak masalah dengan lagu yang diciptakan Sukatani tersebut. ”Tidak ada masalah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2025).

Ia mengatakan, terdapat miskomunikasi terkait hal-hal yang berujung pada penghapusan lagu ”Bayar, Bayar, Bayar” dan permintaan maaf Sukatani kepada dirinya.

Secara terpisah, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, dirinya selalu mendukung kebebasan berekspresi. Segala bentuk kritik yang memiliki semangat perbaikan juga perlu didukung. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut jangan sampai mengganggu hak dan kebebasan pihak lain.

Fadli Zon Menteri Kebudayaan

”Misalnya, jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antargolongan. Ya, bahkan juga (ada) institusi-institusi yang bisa dirugikan,” kata Fadli saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dalam konteks grup band Sukatani, menurut Fadli, muatan kritik yang terdapat di dalam lagu mereka menyebut institusi. Bagi dia, hal itu semestinya tidak dilakukan karena bisa terkait dengan institusi secara keseluruhan. Padahal, ketidakpuasan publik di lapangan umumnya dinilai terjadi karena kesalahan salah satu aktor saja.

”Kalau mengkritik orang atau pelaku atau oknum, saya kira sih enggak ada masalah. Tetapi, kalau itu bisa membawa institusinya, ya, kemudian yang terkena dampak (adalah institusi). Ini yang mungkin bisa jadi masalah,” tutur Fadli.

Meski demikian, ia mengatakan belum mendengar lagu grup band Sukatani yang ramai diperbincangkan publik secara utuh. Ia berjanji akan segera mempelajarinya.

Cerminan keresahan publik

Airlangga Pribadi

Sementara itu, dosen Politik Ekonomi Kritis Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi, mengatakan, lagu ”Bayar Bayar Bayar” dari Band Sukatani bukanlah sekadar musik. Lagu itu menjadi cerminan keresahan masyarakat.

”Lagu tersebut sebetulnya merupakan bagian dari kritik yang merupakan bagian dari fenomena sosial masyarakat sehari-hari,” katanya.

Maka, jika ada pelarangan di balik keputusan Sukatani untuk menarik peredaran lagu ”Bayar Bayar Bayar”, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Kritik yang disuarakan dalam lagu ini seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi aparat penegak hukum agar dapat lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

”Model kritis sosial tersebut seharusnya menjadi sarana bagi aparat kepolisian untuk berbenah dalam melayani publik, bukan justru dengan membungkamnya secara represif,” katanya.

<p>*** Local Caption *** Pergelaran musik Nyanyian Anak Bangsa di Graha Bhakti Budaya-Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (11 April 2001) malam. Tampil Iwan Fals yang menyanyikan Lagu Indonesiaku, yang diciptakan dua bulan lalu. Selain Iwan Fals, juga tampil dalam Nyanyian Anak Bangsa yang ditayangkan SCTV, TPI, dan TVRI serentak hari Sabtu (28 April 2001) pukul 23:00 ini, juga tampil Leo Kristi dengan Konser Rakyatnya. Dima bernyanyi dengan memetik gitar. Jose Rizal manua berdialog dengan ?anaknya? mengenai negeri ini. Keprihatinan Franky Sahilatua terwujud dalam Perahu Retak. Doel Sumbang dan Trie Utami juga tampil. Puput Novel melantunkan satu tembang, Bersatu dalam Damai. Syair Indonesiaku Menangis dibawakan oleh Taufik Ismail. Dalang Sujiwo Tedjo menampilkan ?Pada Suatu Ketika?. Empat perempuan muncul bersama dalam kuartet Trie Utami, Connie Dio, Dima, dan Puput Novel.<br />
Franky Sahilatua, tampil dengan lagu Perahu Retak</p>
<p>Terkait Berita Dimuat Minggu, Kompas (15 April 2001)     hal 01</p>
<p>Judul Amplop: Kemang</p>

Banyak lagu di Indonesia yang sebenarnya berisi kritik terhadap pemerintah dan diciptakan seuai dengan kondisi sosial-politik pada masanya. Pada era Orde Baru dan reformasi, lagu ”Bongkar” karya Iwan Fals menjadi populer karena menyimpan kritik terhadap ketidakadilan sosial dan kesewenang-wenangan penguasa.

Demikian juga lagu Iwan Fals yang berjudul ”Surat Buat Wakil Rakyat” yang memuat kritik terhadap anggota dewan yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan masyarakat.

Pada era pascareformasi, beberapa musisi, seperti Slank, Navicula, dan Superman is Dead, juga menulis lagu-lagu dengan muatan sosial dan terinspirasi dari peristiwa politik yang terjadi. Lagu ”Di Udara” karya Efek Rumah Kaca, misalnya, sengaja diciptakan untuk mendiang Munir.

Namun, alih-alih menerima lagu Sukatani sebagai masukan, yang terjadi justru memicu kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi di negeri ini.

Aksi panggung Slank dalam The 90s Festival di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (10/8/2024). Sebanyak 32 penampil akan main bergantian di tiga panggung selama dua hari acara berlangsung. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 10-8-2024

Kasus Band Sukatani bukan pertama kali mengindikasikan adanya pembatasan kritik terhadap pemerintah dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir ada sejumlah kejadian yang mengindikasikan adanya pembatasan kritik terhadap pemerintah.

Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 60 kasus serangan dan intimidasi digital terhadap organisasi, aktivis, jurnalis, dan akademisi sepanjang 2020-2021. Serangan ini termasuk peretasan akun dan penyebaran informasi pribadi, yang bertujuan membungkam suara kritis.

Kasus menonjol, misalnya, adanya tuntutan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah keduanya mengkritik pemerintah dalam sebuah tayangan di Youtube pada Agustus 2022.

Airlangga mengatakan, munculnya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi akan membuat Indonesia semakin meninggalkan demokrasi dan menuju pada pemerintahan yang despotik.

”Warga akan semakin takut mengekspresikan pendapatnya dan perjalanan negara akan semakin menunjukkan dominasi aparat negara yang opresif dan warga semakin tersingkir dari proses partisipasi bernegara yang terbuka,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan refleksi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Aksi yang menuntut keadilan bagi korban pelanggaran HAM tersebut telah memasuki aksi ke-750. Selama bertahun-tahun perjuangan untuk mencari keadilan, melawan lupa, dan mengungkapkan kebenaran yang disuarakan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dihadapkan pada keengganan negara memenuhi tanggung jawabnya. Aksi Kamisan pertama kali digelar pada Januari 2007. Dalam aksi yang ke-750 tersebut sejumlah tuntutan yang diserukan kepada Presiden antara lain mewujudkan janji penghapusan segala bentuk impunitas, termasuk menuntasansecara hukum kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Menghentikan segala upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Non-yudisial karena hanya akan melanggengkan impunitas. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 27-10-2022

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pun menyesalkan adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik. Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya.

”Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani,” katanya.

Polri harus mengungkap pihak-pihak yang diduga menekan Sukatani untuk membuat video permohonan maaf dan menarik lagu ”Bayar Bayar Bayar” dari ruang publik. Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman ataupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.

Dalam perspektif HAM, ia melanjutkan, musik adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi mereka terhadap realitas yang mereka alami. Pasalnya, hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni, diingatkannya, dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 dan dalam Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Seniman Yos Suprapto menunjukkan salah satu karya dalam pameran tunggal bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan yang ditunda di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (20/12/2024). Sebelumnya, pameran dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025. Menurut Yos Suprapto, kurator pameran yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo, meminta lima dari 30 lukisan yang akan dipamerkan untuk diturunkan, tetapi Yos menolak. Lima lukisan itu berkaitan dengan sosok yang sangat populer di Indonesia. Setelah proses mediasi terkait karya-karya yang akan ditampilkan tidak mencapai kesepakatan, Suwarno Wisetrotomo mengundurkan diri sebagai kurator. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 20-12-2024

Seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pembredelan oleh negara. Pada Desember lalu, penarikan karya seni juga terjadi atas karya seni Lukis Yos Suprapto. Kemudian, beberapa hari yang lalu, pertunjukan drama Wawancara dengan Mulyono juga dilarang untuk dipentaskan.

”Ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya seni sebagai ekspresi HAM dan kritik sosial yang dapat membawa perubahan di masyarakat. Membungkam seni sama saja dengan membungkam hak asasi manusia,” ujar Usman Hamid.

Ia pun kembali mengingatkan, polisi bertugas melindungi HAM, bukan justru menjadi pihak yang memberangus hak dasar warga negara dalam menikmati dan menyebarkan karya seni.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro