Setelah Tiga Uji Materi UU TNI di MK Tiba-tiba Dicabut di Tengah Proses Persidangan

Meskipun tiga perkara uji materi UU TNI dicabut, MK menerima permohonan uji materi baru yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.

23 Okt 2025 19:01 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Setelah tiga permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI dicabut para pemohon, Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan baru atas undang-undang yang sama. Kali ini, pengujian diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai revisi UU TNI berpotensi mengaburkan batas antara peran militer dan sipil dalam sistem demokrasi.

Pencabutan dua perkara dilakukan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/10/2025). Sedianya, persidangan kelima yang digelar untuk kedua perkara uji materi UU TNI tersebut sudah siap digelar. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan TNI sebagai pihak terkait. Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Farid Maruf beserta empat anggota timnya sudah hadir ke hadapan majelis hakim konstitusi.

Begitu pula dengan perwakilan pemerintah dan DPR. Mereka pun sudah duduk rapi di kursi ruang sidang utama gedung I, MK, Jakarta.

Namun, MK menerima surat dari para pemohon bahwa mereka akan menarik permohonan uji materi yang sudah empat kali disidangkan. Sidang pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan, kemudian sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan, sidang ketiga sedianya mendengarkan keterangan DPR dan presiden tetapi ditunda. Baru pada sidang keempat, keterangan DPR dan presiden didengarkan.

Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sejumlah perkara uji materiil undang-undang tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi saat itu menggelar sidang yang dilakulan secara khusus dengan daring terhadap beberapa perkara, termasuk putusan uji materiil UU TNI dan UU BUMN. Alasan MK menggelar sidang secara daring adalah terdapat 18 perkara yang harus disidangkan sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. Pelaksanaan sidang yang sepenuhnya secara daring ini pertama kali lagi dilakukan setelah MK pernah menggelar sidang serupa pada saat pandemi Covid-19. Pasca pandemi usai, sistem daring hanya menjadi opsi pelengkap sidang bagi pihak berperkara berhalangan hadir atau berada di luar kota. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

”Setelah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari uji undang-undang ini merupakan open legal policy (domain atau kewenangan pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR), Yang Mulia. Jadi, para pemohon melihat bahwa masih banyak kekurangan permohonan, maka dengan ini kita cabut, Yang Mulia,” kata Prabu Sutisna dari perkara nomor 68/PUU-XXIII/2025.  

Prabu menjawab pertanyaan konfirmasi penarikan permohonan dari Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan. Permohonan ini diajukan sejumlah mahasiswa, advokat, dan konsultan hukum. Tak hanya pemohon 68/PUU-XXIII/2025, konfirmasi penarikan permohonan uji materi juga ditanyakan kepada perwakilan perkara 92/PUU-XXIII/2025.

Keterbatasan finansial

Tri Prasetio Putra Mumpuni, salah satu pemohon dalam perkara tersebut, mengatakan, alasan utama menarik permohonan adalah MK telah mengeluarkan putusan sebelumnya bahwa Pasal 53 Ayat (4) adalah pasal open legal policy.

”Selain itu, kami pun mengalami keterbatasan finansial karena sejak awal kami melakukan gugatan atas nama sendiri, kolektif, bukan atas nama kampus atau lembaga mana pun. Jadi, kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya, kami tidak bisa meng-cover itu karena kami bukan organisasi besar atau kelompok yang memiliki finansial lebih. Kami hanya masyarakat biasa dan kami menilai untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan,” kata Tri Prasetyo.

Beberapa poster yang dipasang Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mewarnai suasana menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

Adapun pencabutan satu perkara lagi, yakni perkara 82/PUU-XXIII/2025, sudah lebih dulu, persisnya pada sidang 9 Oktober 2025. Salah satu pemohon perkara, Ursula Lara Pagitta Tarigan, yang mengajukan pencabutan permohonan. ”Yang Mulia, kami pada hari ini izin mencabut berkas permohonan kami di persidangan ini,” ujar Ursula saat itu.

Dengan demikian, habis sudah perkara uji materi UU TNI yang sidangnya sudah berlangsung. MK tinggal membuat mengeluarkan ketetapan mengenai pencabutan perkara dengan catatan para pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan yang sama.

Permohonan baru

Meskipun tiga perkara permohonan tersebut ditarik kembali, muncul gugatan baru yang Kamis (23/10/2025).

Kali ini, permohonan diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yakni Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia, dan LBH Apik. Selain itu, ada tiga perseorangan sebagai pemohon, yakni Ikhsan Yosarie (dosen sekaligus peneliti bidang Pertahanan Setara Institute) serta dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada, M Adli Wafi dan M Kevin Setio Haryanto. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan keterangan kepada jurnalis di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, setelah meyerahkan pengajuan Uji Materiil UU no. 3/2025 tentang TNI, Kamis (23/10/2025). Pengajuan uji materiil UU TNI ini terkait beberapa pasal yang dianggap bermasalah di dalamnya. Beberapa pasal tersebut antara lain terkait usia pensiun Jenderal TNI, pelibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil seperti sekretariat negara, narkotika nasional, dan Kejaksaan RI. Selain itu beberapa pasal lain yang memuat impunitas TNI juga diajukan dalam uji materiil tersebut. Pengajuan uji materiil UU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ini dilakukan untuk tetap menjaga upaya penegakan supremasi sipil dan Amanat Reformasi. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
23-10-2025

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, dalam jumpa pers seusai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, mengatakan, koalisi masyarakat sipil terdiri atas beberapa organisasi yang memiliki perhatian terhadap situasi bangsa dan mendorong reformasi keamanan, khususnya reformasi TNI.

”Hari-hari ini situasinya tidak bisa dibilang baik-baik saja jika kita bandingkan sejak awal reformasi yang semangatnya penuh sekali untuk reformasi sektor keamanan,” ujar Fadhil.

Pihaknya pun menguji sejumlah pasal dinilai bermasalah, antara lain Pasal 7 Ayat  (2) Huruf b Angka 9 dan 15 UU No 3/2025 terkait operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini dinilai telah membuka ruang bagi militer untuk membantu pemerintah daerah menangani beberapa hal yang berkenaan dengan otonomi daerah, termasuk di dalamnya menanggulangi pemogokan dan konflik-konflik komunal.

”Kami nilai itu perlu diuji karena tidak ada batasan hukum yang jelas soal itu. Kemudian di angka 15 adalah TNI diberi ruang untuk membantu menanggulangi ancaman siber,” kata Fadhil.

Suasana saat Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menunjukkan tanda terima penyerahan berkas ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk pengajuan Uji Materiil UU no. 3/2025 tentang TNI, Kamis (23/10/2025). Pengajuan uji materiil UU TNI ini terkait beberapa pasal yang dianggap bermasalah di dalamnya. Beberapa pasal tersebut antara lain terkait usia pensiun Jenderal TNI, pelibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil seperti sekretariat negara, narkotika nasional, dan Kejaksaan RI. Selain itu beberapa pasal lain yang memuat impunitas TNI juga diajukan dalam uji materiil tersebut. Pengajuan uji materiil UU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ini dilakukan untuk tetap menjaga upaya penegakan supremasi sipil dan Amanat Reformasi. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
23-10-2025

Selain itu, mereka menguji Pasal 7 Ayat (4) UU No 3/2025 yang dinilai membuka ruang bagi eksekutif untuk melakukan OMSP tanpa kontrol efektif dari DPR. Norma lain yang dipersoalkan konstitusionalitasnya adalah perluasan ruang lingkup jabatan sipil di luar struktur TNI pada Pasal 47 Ayat (1) UU yang sama.

”Beberapa di antaranya yang kami persoalkan dan akan kami uji di Mahkamah Konstitusi adalah TNI dapat masuk ke jabatan Kesekretariatan Presiden, jabatan di Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional,” ujar Fadhil.

Demikian pula norma tentang perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, khususnya perwira tinggi atau jenderal, pada Pasal 53 Ayat (1) dan (2) UU No 3/2025, juga termasuk yang dipersoalkan ke MK.

Tak hanya UU TNI hasil revisi, Koalisi Masyarakat Sipil juga mempersoalkan Pasal 74 UU No 34/2004 tentang TNI atau UU TNI lama. Pasal tersebut dinilai telah menyebabkan anggota TNI yang  melakukan tindak pidana umum tidak bisa diadili pada peradilan umum.

Massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-undang TNI di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025). Setelah menuai penolakan DPR tetap menyetujui pengesahan revisi Undang-undang TNI. UU TNI mendapatkan penolakan dari masyakarat sipil dan mahasiswa karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-03-2025
 *** Local Caption ***

Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan, uji materi yang diajukan oleh koalisi merupakan kelanjutan dari upaya uji formil UU No 3/2025 yang sebelumnya ditolak oleh MK.

Kala itu, suara hakim MK terbelah dengan komposisi lima hakim menolak uji materi, sedangkan empat lainnya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut dia, tak hanya proses revisi yang layak dipersoalkan, substansi norma pasal yang direvisi juga mengandung masalah seperti yang sudah diuraikan Fadhil. 

Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi Arif Maulana mengungkapkan, pengajuan uji materi yang dilakukan koalisi ke MK dimaksudkan untuk mengingatkan agenda reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI, yang belum tuntas.

Infografik-Panitia Kerja Pengesahan RUU TNI *** Local Caption *** Infografik-Panitia Kerja Pengesahan RUU TNI

Pascareformasi 1998, publik menghendaki supremasi sipil dan pembatalan dwifungsi ABRI. Menurut dia, UU tersebut bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

”Sekali lagi kami ingin menegaskan bahwa mestinya TNI ada dalam posisi sebagai alat negara untuk mengurusi urusan pertahanan, kemudian tidak masuk dalam urusan-urusan yang mestinya menjadi tanggung jawab dari birokrasi dan juga pemerintah sipil,” kata Arif.

Terkait dengan penarikan tiga permohonan uji materi, Fadhil Alfathan mengatakan terlalu prematur untuk menilai norma yang diuji termasuk ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya atau open legal policy. Menurut dia, hal itu masih perlu diuji dalam konteks konstitusionalitasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari