Sulap Paspor ala Koruptor

Sejumlah koruptor yang kabur dari Indonesia menggunakan paspor asing untuk lolos dari kejaran aparat. Bagaimana mereka mendapatkan paspor itu?

21 Agt 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, Stefanus Ato, J Galuh Bimantara

SINGAPURA, KOMPAS — Buron kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, mengantongi paspor Guinnea Bissau sejak 2019. Paspor negara di Afrika Barat itu dijual bebas dengan harga miliaran rupiah di pasar gelap negara-negara Eropa. 

Seorang sumber yang ditemui Tim Investigasi Kompas di Singapura awal Agustus 2025 memberikan sejumlah salinan dokumen terkait paspor Guinea-Bissau milik Tannos. Di halaman depan paspor negara Afrika itu tertulis Tjhin Thian Po, nama alias yang dipakai Tannos. 

Pada 2019-2024, Tannos memakai paspor Guinea-Bissau biasa. Adapun setelah memperpanjang paspor pada 2024, dia memperoleh paspor khusus dengan tulisan ”Passaporte de Servico”, istilah Portugis yang artinya paspor dinas untuk pegawai pemerintahan. 

Guinea-Bissau berada di tepi Samudra Atlantik, terletak antara Senegal (di sisi utara) dan Guinea (di sisi selatan dan timur). Negara bekas jajahan Portugis itu termasuk dalam negara termiskin di dunia. Krisis politik dan konflik bersenjata yang berlarut membuat perekonomian negara dengan penduduk 1,5 juta jiwa tersebut semakin rapuh. 

Selain itu, dari sumber yang sama, Kompas juga mendapatkan salinan Surat Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan RI yang dikirim Tannos pada September 2019, atau di bulan yang sama dengan ia memperoleh paspor Guinea-Bissau. Surat keterangan itu dikirim Tannos lewat Konsulat Jenderal RI di Chicago, Amerika Serikat. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Widodo, Senin (28/7/2025), mengatakan, memang pernah ada surat permohonan untuk mencabut kewarganegaraan RI atas nama Tjhin Thian Po. Namun, menurut Widodo, permohonan itu tidak ditindaklanjuti karena masih ada sejumlah persayaratan yang kurang. 

”Secara formil belum ada pencabutan kewarganegaraan oleh yang bersangkutan (Tannos). Itulah mengapa ketika Tannos ditahan di Singapura, Pemerintah Indonesia langsung meminta ekstradisi. Itu salah satu bentuk kami mengatakan berarti yang bersangkutan statusnya masih WNI,” kata Widodo.  

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Widodo, ketika diwawancarai Tim Investigasi Kompas terkait ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Pada 19 Desember 2024, Pemerintah Singapura menerima permintaan dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap Tannos. Menurut Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam, Pemerintah Singapura menanggapi permintaan Indonesia dengan sangat serius, seperti yang diungkapkannya pada 10 Maret 2025. Ini adalah kasus pertama setelah Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia diratifikasi dan mulai berlaku per Maret 2024.  

Satu bulan setelah itu, Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) mengajukan permohonan ke pengadilan agar dikeluarkan surat perintah penangkapan. Pengadilan mengeluarkan surat perintah pada 17 Januari 2025. Tannos ditangkap pada hari yang sama.  

Menurut Shanmugam, kuasa hukum Tannos menyebutkan kliennya memegang paspor diplomatik dan meminta pengadilan memperhatikan hal itu. Meski demikan, Pemerintah Singapura menganggap hal tersebut tidak memengaruhi posisi Tannos.

Quote

”Paspor itu tidak memberinya kekebalan diplomatik apa pun. Jadi, kami tidak perlu berkomunikasi dengan Guinea-Bissau,” ucap Shanmugam. 

Manajer Program untuk Departemen Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, Kamis (31/7/2025), mengatakan, Guinea-Bissau adalah salah satu negara yang paspornya paling sering disalahgunakan pelaku kejahatan lintas negara. Negara itu tidak melakukan verifikasi yang layak sebelum memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang.  

Infografik Lini Masa sejak Penangkapan Paulus Tannos di Singapura

Jual beli paspor 

Jual beli paspor diplomatik Guinea-Bissau menjadi sorotan media Jerman, Der Spiegel, September 2019. Pemerintah Jerman gusar karena jual beli paspor diplomatik membuat pelaku kejahatan lintas negara leluasa melintas tanpa melewati pemeriksaan aparat di perbatasan.

Pemegang paspor Guinea-Bissau di Jerman menimbulkan sekitar 100 pelanggaran per tahun. Tingginya angka pelanggaran membuat Kementerian Luar Negeri Jerman memanggil duta besar Guinea-Bissau untuk menanyakan bagaimana warga Jerman bisa mendapatkan paspor negara Afrika tersebut. 

Dua tahun kemudian pada 9 Juni 2021, koran berbahasa Prancis, Liberation, menerbitkan laporan investigasi terkait jual beli paspor diplomatik Guinea-Bissau. Lokasi penjualan ada di sebuah gedung yang hanya berjarak 500 meter dari Arc de Triomphe, jantung Kota Paris. 

Revisi. Dua paspor Guinea-Bissau milik Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

Laporan itu menyebut paspor diplomatik Guinea-Bissau bisa dibeli dengan harga antara 50.000-200.000 euro atau sekitar Rp 960 juta-Rp 3,78 miliar. Jika membayar Rp 3,78 miliar, pembeli mendapat bonus, seperti surat izin membawa uang tunai dalam jumlah besar. 

Investigasi Liberation mengungkap, seorang pengusaha, Gilles B, berhasil membawa uang 160.000 euro atau sekitar Rp 3 miliar dari Hong Kong ke Perancis. Ia lolos dari pemeriksaan Bea Cukai saat tiba di Perancis karena mengantongi surat izin yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Guinea-Bissau. 

Tiga tahun setelah liputan investigasi itu, Menteri Dalam Negeri Guinea-Bissau Botche Cande mengakui ada sejumlah pegawai pemerintah yang terlibat dalam jual beli paspor. Pelacakan jaringan penjual dilakukan sejak 2022, bermula dari kecurigaan bahwa ada banyak pemegang paspor Guinea-Bissau yang tidak bisa berbahasa Portugis.  

Kompas berupaya mengonfirmasi Kementerian Dalam Negeri Guinea-Bissau terkait paspor yang dimiliki Tannos. Namun, kementerian di negara itu tidak memilki laman resmi yang menyediakan informasi publik di Internet. Permintaan konfirmasi yang dikirim lewat surel kepada Kedutaan Besar Guinea-Bissau di Beijing, China, belum dijawab sampai berita ini ditulis. Kantor kedutaan di Beijing adalah kantor terdekat dari Indonesia.

Kompleks Pengadilan Negeri (State Courts) Singapura, Kamis (7/8/2025). Di gedung tersebut digelar lanjutan sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos, buron korupsi KTP-Elektronik Indonesia.

Modus andalan koruptor 

Menggunakan paspor asing untuk kabur dari kejaran aparat juga dilakukan koruptor lain asal Indonesia di antaranya, Joko Tjandra dan Eddy Sindoro. Joko adalah terpidana kasus pengalihan piutang (cessie) Bank Bali yang buron selama 11 tahun. Ia kabur ke Port Moresby, Papua Niugini, pada 2009 dan menjadi permanent resident pada 2011.

Dia mengganti nama menjadi Joe Chan kemudian mendapat kewarganegaraan Papua Niugini antara 2012-2017. Dia juga mengubah tanggal lahirnya dari 27 Agustus 1951 menjadi 27 September 1963. 

Laporan Komisi Ombudsman Papua Niugini pada 2017 menyatakan, pemberian status permanent resident dan kewarganegaraan kepada Joko Tjandra alias Joe Chan melanggar hukum. Ombudsman meminta paspor Papua Nugini atas nama Joe Chan harus dicabut. 

Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/4/2021). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Dalam dokumen yang sama menyebut, mantan Menteri Luar Negeri Papua Niugini Ano Pala mendukung pemberian kewarganegaraan untuk Joko Tjandra karena yakin langkahnya bisa mendatangkan investasi 5 miliar Kina atau sekitar Rp 21 triliun. Padahal, Pala tahu Joko tak memenuhi syarat menjadi warga negara Papua Niugini. 

Adapun Eddy Sindoro adalah terpidana kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group. Eddy masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2016 beberapa kali menghindari panggilan KPK dengan berpindah-pindah negara termasuk ke Bangkok, Singapura, Malaysia, dan Myanmar.  

Terdakwa Eddy Sindoro menjalani sidang tuntutan dalam kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019). Dalam persidangan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Eddy Sindoro karena memberikan suap kepada Edy Nasution, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dollar AS. Suap tersebut berkaitan dengan proses perkara di PN Jakarta Pusat.

Ia membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro untuk kabur dari Indonesia. Pada Agustus 2018, ia terbang dari Bangkok ke Malaysia menggunakan paspor palsu Dominika. Saat mencoba kembali ke Thailand, imigrasi bandara Kuala Lumpur menangkap dia karena identitas palsu.

Menurut Alvin modus ini terjadi akibat penegak hukum yang lambat bergerak. ”Aparat tidak memantau identitas buron dan jarang menggunakan jalur diplomatik. Akibatnya pengejaran buron menjadi pasif dan kehilangan momentum,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, Stefanus Ato, J Galuh Bimantara
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh Bimantara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase