Sidang Etik Sahroni, Eko, hingga Uya Kuya Diharap Jadi Momentum Perbaikan DPR

Bukan hanya DPR, kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota parlemen ini juga selayaknya menjadi momentum untuk mereformasi partai politik.

30 Okt 2025 19:12 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS- Penanganan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR yang dinilai publik nirempati merupakan momentum untuk mendorong reformasi kelembagaan lembaga legislatif dan partai politik. Kasus itu dinilai bukan sekadar pelanggaran etika pribadi, tetapi merupakan masalah struktural.

Sebanyak lima anggota DPR dijadwalkan akan menjalankan sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pekan depan. Kelima anggota DPR itu ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem; Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN; serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Kelima anggota DPR ini telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sejak 1 September 2025 menyusul aksi massa yang memprotes pernyataan mereka di ruang publik.

Peneliti Transparency and Integrity Initiative (TII) Christina Clarisa Intania menilai, kelima anggota DPR tersebut kurang menunjukkan empati dan bersikap defensif terhadap kritik publik terkait kebijakan tunjangan anggota DPR. Hal itu kemudian memicu gelombang kekecewaan publik dan demonstrasi di berbagai tempat di Indonesia pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu.

“Sikap yang tidak mencerminkan empati ini memicu ledakan amarah warga dan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota,” kata Christina di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berfoto bersama sebelum dimulainya Rapat Paripurna DPR RI ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2020). Kompas/Alif Ichwan27/2/2020

Menurutnya, meski pelanggaran tersebut secara normatif tergolong pelanggaran ringan karena menyangkut etika pribadi, dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan reputasi DPR. “Masalah komunikasi antara pejabat publik dan rakyat ini sudah mengakar, baik di level eksekutif maupun legislatif. Jika tidak ditindak tegas, jurang antara masyarakat sipil dan negara akan semakin lebar,” tegasnya.

Christina menekankan pentingnya kebijaksanaan MKD dalam menilai dampak sosial dan politik dari pelanggaran ini. Ia juga menyerukan adanya sanksi tegas berupa pemberhentian kepada kelima terlapor anggota DPR.

Berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pemberhentian antarwaktu anggota DPR bisa dilakukan jika melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR.

“Para terlapor ini, menurut saya, telah melanggar Pasal 5 Ayat (4) dan Pasal 9 Ayat (4) Kode Etik DPR yang menekankan akuntabilitas serta kewajiban anggota dewan menjawab dan menanggapi keluhan masyarakat dengan penuh pengertian,” ujar Christina.

Terlepas dari sanksi untuk kelima terlapor, ia berhadap ada komitmen politik dari pimpinan DPR dan partai-partai politik untuk menunjukkan bahwa lembaga legislatif tidak menolerir perilaku yang merusak kepercayaan publik.

Mobil Honda Jazz dibakar massa aksi demo di Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/08/2025). Hal ini terjadi imbas dari meninggal nya seorang ojek daring yang dilindas oleh kendaraan taktis (Barracuda) milik Brimob saat membubarkan massa aksi yang demonstrasi terhadap DPR pada Kamis malam 28 Agustus 2025..

Menurut Christina, kasus ini selayaknya menjadi momentum untuk mendorong reformasi kelembagaan partai politik, termasuk memastikan proses kaderisasi yang demokratis dan berbasis pemahaman kuat mengenai peran wakil rakyat. “Partai politik dan pimpinannya harus tegas sejak awal memastikan kualitas kadernya, agar mereka memahami bahwa menjadi wakil rakyat berarti siap mendengar dan bertanggung jawab kepada publik,” ujarnya.

Hak ”recall” masyarakat

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai perlu ada evaluasi serius terhadap anggota DPR dan partai politik yang gagal menjalankan fungsi perwakilan rakyat.

Arif mengingatkan, ke depan perlu dipertimbangkan adanya hak recall masyarakat, yaitu mekanisme bagi publik untuk mencabut mandat anggota DPR yang dinilai gagal atau bermasalah dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas lembaga legislatif dan mendorong perbaikan tata kelola politik nasional.

Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa MKD harus mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang terbukti melanggar etika atau undang-undang. Ia mengingatkan agar sidang-sidang etik di DPR tidak menjadi sandiwara politik tanpa keputusan nyata.

Pengunjuk rasa memprotes rencana penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta tiap bulan bagi setiap anggota DPR di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2025). 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
2025

“Yang jelas harus ada keputusan akhir dari MKD untuk memperbaiki masalah kepercayaan publik kepada DPR. Jika memang terbukti melanggar etik atau undang-undang, anggota DPR yang bermasalah harus diberhentikan. Jangan sampai hanya menjadi persidangan sandiwara tanpa keputusan seperti pada saat sidang MKD Setya Novanto beberapa tahun lalu,” katanya.

Ia menekankan bahwa MKD memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keluhuran dan kehormatan DPR. Karena itu, lembaga tersebut harus serius dan transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran oleh para wakil rakyat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan, sidang perdana MKD digelar pada Rabu (29/10/2025) dengan agenda pendaftaran perkara. Dasco menjelaskan, sidang tahap awal tidak mewajibkan kehadiran teradu.

Jika merujuk Tata Tertib DPR, sidang perdana MKD berfungsi untuk mencatat perkara dan menimbang kelayakan pengaduan. Jika pengaduan dinilai layak ditindaklanjuti, materi akan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi paling lama 14 hari setelah keputusan.

Sebaliknya, jika tidak ditindaklanjuti, perkara dinyatakan gugur. Apabila perkara diteruskan, MKD akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan sekaligus pembelaan teradu paling lama 10 hari masa sidang.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase