Kompas.id Brief

Bagaimana Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif Setelah MKD Bersidang?

Setelah Mahkamah Kehormatan Dewan DPR bersidang, bagaimana nasib Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Adies Kadir?

30 Okt 2025 08:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa agenda sidang perdana MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif?
  2. Apa yang mesti dilakukan parpol ketika kadernya bermasalah?
  3. Mengapa penonaktifan anggota DPR jadi polemik?
  4. Apakah anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji?
  5. Mengapa penonaktifan anggota DPR yang bermasalah disebut tidak berimplikasi hukum?

1. Apa agenda sidang perdana MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif?

copy title

Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (29/10/2025). Kelima anggota DPR dimaksud ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem; Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN; serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Mereka telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sejak 1 September 2025 menyusul aksi massa yang memprotes pernyataan-pernyataan mereka di ruang publik. Jika merujuk Tata Tertib DPR, sidang perdana MKD berfungsi untuk mencatat perkara dan menimbang kelayakan pengaduan.

Jika pengaduan dinilai layak ditindaklanjuti, materi akan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi paling lama 14 hari setelah keputusan. Sebaliknya, jika tidak ditindaklanjuti, perkara dinyatakan gugur.

Sidang perdana MKD digelar Rabu dengan agenda pendaftaran perkara. Sidang tahap awal tidak mewajibkan kehadiran teradu. ”Ya, memang ini, kan, sidang awal, registrasi perkara, kan, teradu tidak perlu datang,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

2. Apa yang mesti dilakukan parpol ketika kadernya bermasalah?

copy title

Gelombang kekecewaan publik terhadap kinerja anggota DPR beberapa waktu belakangan ini dinilai harus menjadi momentum bagi partai politik untuk melakukan reformasi internal secara total. Hanya dengan komitmen besar untuk berbenah, kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik dapat dipulihkan.​

Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat dihubungi pada Minggu (31/8/2025) menyoroti gelombang kekecewaan publik terhadap kinerja anggota DPR beberapa waktu belakangan. Menurut Titi, protes publik itu harus menjadi momentum bagi partai politik untuk melakukan reformasi internal secara total.

Munculnya desakan publik agar anggota legislator yang dinilai bermasalah dicopot merupakan cermin dari tekanan moral dan hilangnya kepercayaan publik. Apalagi sistem evaluasi kinerja anggota DPR saat ini masih sangat lemah.

Perbaikan sistemik harus menjadi fokus utama, dimulai dari perbaikan mekanisme perekrutan calon anggota legislatif hingga memperketat seleksi kader. 

3. Mengapa penonaktifan anggota DPR jadi polemik?

copy title

Lima anggota DPR telah dinonaktifkan oleh partainya per 1 September 2025 menyusul aksi massa memprotes pernyataan-pernyataan mereka yang kontroversial. Persoalannya, istilah nonaktif tidak dikenal di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ataupun Tata Tertib DPR. Kedua regulasi tersebut hanya mengenal pemberhentian dan pergantian antarwaktu atau recall.

Keseriusan partai politik dan DPR menanggapi protes publik pun kemudian dipertanyakan. Bahkan, langkah penonaktifan tersebut dinilai sebagai akal-akalan atau permainan parpol untuk meredam kemarahan publik.

Pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, saat dihubungi Selasa (2/9/2025) mengungkapkan, istilah nonaktif tidak dikenal untuk anggota DPR. UU Nomor 17 Tahun 2014 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) mengatur, penonaktifan hanya berlaku untuk pimpinan DPR atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan diperiksa secara etik. Logikanya, mereka dinonaktifkan dalam menjalankan fungsi tugas mereka sebagai pimpinan DPR atau anggota MKD.

4. Apakah anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji?

copy title

Anggota DPR yang dinonaktifkan partainya disebut tetap menjabat sebagai legislator hingga ada pergantian antarwaktu. Selama belum ditarik dan digantikan oleh calon anggota legislatif lain, mereka tetap berhak menerima gaji beserta tunjangan. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ataupun Peraturan Tata Tertib DPR tidak mengenal istilah penonaktifan anggota DPR.

”Baik Tatib DPR maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah (anggota DPR) nonaktif,” ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Said menjelaskan, UU MD3 hanya mengatur mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dengan demikian, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan partai tetap aktif secara hukum hingga ada PAW. ”Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3), ya, terima gaji,” katanya.

5. Mengapa penonaktifan anggota DPR yang bermasalah disebut tidak berimplikasi hukum?

copy title

Keputusan sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya yang dinilai bermasalah dari DPR tidak berimplikasi hukum apa pun karena istilah itu juga tidak dikenal dalam undang-undang. Partai politik seyogianya segera menindaklanjuti penonaktifan tersebut dengan pemberhentian atau pemecatan sebagai kader. Dengan begitu, kader bermasalah tersebut benar-benar berhenti secara permanen dari DPR dan dilanjutkan dengan proses pergantian antarwaktu.

”Kalau istilah nonaktif itu sebenarnya tidak dikenal. Itu hanya akal-akalan partai politik untuk menghindari kritik publik. Padahal, tidak ada konsekuensi hukumnya sama sekali,” ujar pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi, Senin (1/9/2025).

Menurut dia, jika ingin menunjukkan sikap tegas, partai seharusnya langsung memberhentikan kader tersebut dari keanggotaan partai. Dengan begitu, otomatis proses PAW dapat segera dimulai untuk menggantikan posisi yang kosong.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim