Kompas.id Brief

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Mulai Digelar MK, Kepala Daerah Terpilih Bisa Berubah?

Hari ini, MK mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Total ada 309 perkara sengketa hasil pilkada yang sudah diregister.

08 Jan 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Berapa banyak gugatan terhadap hasil Pilkada 2024?
  2. Bagaimana peta kemenangan sebelum gugatan ke MK?
  3. Sejauh mana gugatan ke MK bisa mengubah hasil pilkada?
  4. Apa saja kunci yang dapat membantu permohonan sengketa dapat dikabulkan MK?
  5. Apa yang diingatkan DPR kepada hakim MK saat menangani perkara sengketa hasil pilkada?

Berapa banyak gugatan terhadap hasil Pilkada 2024?

copy title

Jumlah permohonan sengketa hasil pilkada yang diregistrasi sebanyak 309 perkara dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, ada lima permohonan yang tidak diregistrasi karena ada pemohon yang mendaftar, baik secara daring maupun luring, sehingga dobel data.

Hal tersebut, kata Faiz, ditemukan saat pegawai MK melakukan pemeriksaan berkas. Registrasi dilakukan terhadap salah satu permohonan yang diajukan.

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2014, MK bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, hari ini, Rabu (8/1/2025). Pemeriksaan 309 perkara tersebut akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme sidang panel. Setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi.

Di sidang perdana hari ini, tiga panel hakim konstitusi akan menyidangkan sebanyak 47 perkara dari total 309 perkara yang telah diregister oleh Kepaniteraan MK.

Salah satu perkara yang akan disidangkan adalah permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Perkara lain atau sebanyak 46 permohonan lainnya berkaitan dengan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Bagaimana peta kemenangan sebelum gugatan ke MK?

copy title

Gabungan partai politik (parpol) pengusung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 atau Koalisi Indonesia Maju (KIM) beserta sejumlah partai yang belakangan bergabung untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo diperkirakan memenangi 26 pemilihan gubernur dari total 37 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Ke-26 provinsi yang dimenangi oleh KIM plus meliputi Banten, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Ada pula Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan juga dimenangi oleh KIM plus. Tak hanya itu, koalisi besar tersebut juga menang di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Selain menang di 26 pilgub, KIM plus unggul di lima provinsi di Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua Barat. Akan tetapi, di lima daerah itu, KIM plus bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai pemenang Pemilu 2024 yang hingga saat ini tidak menjadi bagian dari partai pendukung pemerintah 2024-2029.

Sebagai pemenang pemilu, PDI-P pun mencalonkan kandidat dan berkoalisi dengan partai di luar KIM plus. Di beberapa daerah, PDI-P bahkan mengusung kadernya sebagai calon kepala daerah tanpa berkoalisi dengan partai lain. Hasilnya, PDI-P berpotensi menang di enam provinsi, yakni Bali, Jakarta, Kalimantan Barat, Papua, Papua Selatan, dan Riau.

Sejauh mana gugatan ke MK bisa mengubah hasil pilkada?

copy title

Sepanjang pemohon gugatan dapat mendalilkan bahwa penetapan hasil pilkada yang dikeluarkan KPU telah mengabaikan adanya kelalaian, kesalahan, dan kecurangan yang bernuansa terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), MK bisa membatalkan hasil pilkada.

Sejumlah harapan pun disampaikan agar MK tetap menjaga quality control (kendali mutu) dalam pemeriksaan berkas dan dokumen persidangan. Dengan demikian, menurut Donal Fariz, advokat dari Visi Law Office,  meskipun sengketa pilkada termasuk speedy trial atau peradilan yang cepat karena harus diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja, hal tersebut tidak berakibat pada berkurangnya kualitas penanganan perkara di setiap permohonan sengketa.

Donal juga berharap, dengan melihat jumlah perkara serta representasi provinsi, kabupaten, dan kota yang menyebar di seluruh Indonesia, MK dapat menemukan fenomena atau gejala kecurangan yang terjadi.

Adapun advokat dari Integrity Law Firm, Muhamad Raziv Barokah, sepakat apabila MK menegakkan hukum acara yang ada, termasuk mengenai syarat selisih suara (Pasal 158 UU Pilkada). Apabila permohonan tidak memenuhi syarat selisih suara dan tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut, tidak masalah jika permohonan diputus tidak diterima. Namun, untuk perkara yang memiliki persoalan substantif, MK diharapkan memberi kesempatan bagi pemohon sengketa untuk membuktikan dalilnya.

Apa saja kunci yang dapat membantu permohonan sengketa dapat dikabulkan MK?

copy title

Saat bimbingan teknis (bimtek) penanganan sengketa hasil pilkada ke pihak-pihak berkepentingan oleh MK, akhir Agustus 2024, Ketua MK Suhartoyo ataupun Wakil Ketua MK Saldi Isra serta para hakim MK lain bersama tenaga ahli ataupun panitera secara bergantian sempat memberikan tips-tips penting untuk dapat memenangi perkara.

Yang pertama, seperti diungkapkan Saldi Isra, dalil yang dimohonkan harus jelas. Misalnya, apabila mendalilkan kehilangan 500 suara, maka harus disebutkan di mana suara tersebut hilang, apakah hilangnya tersebut sebuah kesengajaan, bagaimana terjadinya kehilangan suara, dan sebagainya.

Selain itu, dalil tersebut harus didukung dengan bukti-bukti yang valid. Misalnya, dokumen salinan C hasil, D hasil, atau lainnya. Bukti tersebut nantinya disandingkan dengan data yang ada di KPU daerah. ”Ini perang bukti. Sepanjang bukti kuat dan tidak direkayasa, santai menghadapi semua. Kalau menyangkut peristiwa konkret, itu mengandalkan bukti,” tambahnya.

Terhadap tim hukum KPU ataupun pihak terkait (paslon terpilih), Wakil Ketua MK tersebut menyarankan agar mereka tidak hanya menggunakan ilmu sapu jagat advokat, yaitu meminta MK untuk menyatakan permohonan kabur. Demikian pula ketika mengajukan eksepsi, tim hukum KPU atau pihak terkait tak harus menjawab soal tenggang waktu permohonan jika memang tak ada masalah.

”Langsung saja cari titik terlemah dalam permohonan,” ungkapnya.

Apa yang diingatkan DPR kepada hakim MK saat menangani perkara sengketa hasil pilkada?

copy title

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mohammad Toha, mengatakan, MK harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Berbagai strategi mesti dilakukan agar para pihak yang mengajukan sengketa ataupun pihak terkait mendapatkan keadilan.

Salah satunya adalah tidak menunjuk hakim menangani perkara yang melibatkan keluarga ataupun saudara yang saat ini menjadi calon kepala daerah. Hakim Konstitusi juga diminta tidak menangani perkara dari daerah asal.

Ia juga mengingatkan MK untuk bekerja profesional dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Para hakim dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Hakim konstitusi harus mampu menghindar dari berbagai godaan dan tekanan dalam memutus perkara.

”Di situlah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK karena menjadi harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .