Sidang Tom Lembong, Hakim Larang ”Live” hingga Keraguan pada Saksi dari Jaksa

Dalam sidang perdana pemeriksaan saksi di kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, hakim juga memerintahkan jaksa menyerahkan hasil audit BPKP.

20 Mar 2025 19:20 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA,KOMPAS – Setelah hakim tak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong, sidang kasus dugaan korupsi impor gula mentah dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Dalam sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (20/3/2025), diwarnai larangan hakim bagi awak media untuk menyiarkan langsung sidang. Selain itu, diwarnai pula perintah hakim agar jaksa penuntut umum menyerahkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga keraguan tim kuasa hukum Tom Lembong pada saksi yang dihadirkan jaksa.

Larangan bagi awak media untuk menyiarkan langsung sidang dengan agenda pemeriksaan saksi disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika sesaat setelah membuka sidang.

”Saya mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan," kata Dennie.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat menutup sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Alasannya, majelis hakim khawatir jika sidang pemeriksaan saksi disiarkan secara langsung bisa memengaruhi orisinalitas keterangan saksi lainnya. "Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live," ujarnya.

Dikutip dari Pasal 159 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 167 ayat (3) KUHAP, diatur bahwa saksi dilarang untuk saling berhubungan, baik sebelum memberi keterangan ataupun saat sidang saling bercakap-cakap. Hal ini bertujuan agar semua saksi tidak saling bekerja sama untuk memanipulasi keterangan dalam persidangan.

Sidang pemeriksaan saksi lantas berlanjut dengan pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Mereka adalah Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Cecep Saepul Rahman dan Kepala Seksi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin 2011–2016 Edy Endar Sriyono. Kemudian, Kepala Atase Perdagangan Kemendag RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat dan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag 2014–2016 Muhammad Yani.

Sebenarnya ada dua saksi lain yang direncanakan diperiksa juga. Yakni, Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 2014–2016 Robert J Bintaryo dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kemendag 2016–2018 Susy Herawaty. Namun, karena keterbatasan waktu sidang pemeriksaan keduanya ditunda pada Senin (24/3/2025).

Suasana saat sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Saat pemeriksaan sejumlah saksi itulah, kuasa hukum mempertanyakan validitas saksi. Pasalnya, mereka beranggapan saksi tidak mengalami langsung kejadian yang diperkarakan.

Ketidakpahaman saksi salah satunya terlihat saat pemeriksaan Edy Endar. Ia mengaku tidak tahu ketika kuasa hukum Tom Lembong bertanya apakah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula mengatur impor gula dalam rangka kepentingan industri. “Kalau sesuai permohonan, pengajuan industri makanan dan minuman, tidak secara spesifik menyebutkan untuk apa,” tambahnya.

Keraguan kuasa hukum pada saksi jaksa muncul kembali saat pemeriksaan Cecep Saepul Rahman yang pada 2015–2016 atau saat perkara dugaan korupsi impor gula terjadi, bertugas sebagai analis data pada seksi evaluasi dan pelaporan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian.

Saat jaksa bertanya mengenai dasar rekomendasi yang diberikan untuk impor gula, Cecep mengaku tidak tahu. “Untuk detil (rekomendasi), pada saat itu saya tidak menangani langsung,” katanya.

Tim kuasa hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Ia malah menyebutkan dasar-dasar pemberian rekomendasi. “Sepengetahuan saya, (rekomendasi) itu diputuskan dalam rakortas berupa alokasi nasional, lalu pelaku usaha meyampaikan permohonan. Setelah kami melakukan analisis, baru keluar rekomendasi,” kata dia.

Ketika jaksa penuntut umum bertanya mengenai mekanisme perusahaan mendapatkan rekomendasi impor gula pada periode 2015–2016, berkali-kali Cecep juga mengaku “kurang tahu” ataupun “tidak tahu”.

Oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, kehadiran saksi dinilai tidak relevan karena tidak menangani langsung penerbitan rekomendasi impor gula. “Jadi, boleh dikatakan saksi tidak menyaksikan langsung perkara yang kita bicarakan?” tanya Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

“Iya, pada 2016 saya tidak menangani penerbitan (rekomendasi),” kata Cecep.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong seusai mengikuti sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Ari menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi yang sah adalah yang disampaikan di persidangan, bukan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia pun meminta para saksi untuk memberikan keterangan yang jujur tanpa tekanan. “Mungkin waktu di kejaksaan Anda merasa takut atau tertekan, tapi di persidangan ini saksi bebas mengatakan yang sebenarnya. Jika sesuatu bukan dalam kapasitas saksi untuk menjawab, maka katakan saja dengan jujur,” ujarnya.

Majelis hakim pun berkali-kali harus mengingatkan para saksi untuk mengungkapkan apa yang mereka ketahui, bukan sekedar pendapat mereka. “Sudah jelas, ya. Ini kalau terus-terusan saling mengingatkan, tidak selesai-selesai sidangnya,” kata Dennie Arsan.

Audit BPKP

Selain itu, dalam sidang, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain diserahkan kepada majelis hakim, hasil audit diminta diserahkan padatim kuasa hukum Tom Lembong. Hasil audit itu diminta diserahkan sebelum pemeriksaan atau pengajuan ahli dari auditor BPKP.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan saat berjalan keluar seusai mengikuti sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Perintah hakim tersebut demi memenuhi hak terdakwa dan penasihat hukumnya guna mempelajari serta mengetahui laporan BPKP.

Hakim sebenarnya telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan hasil audit itu saat sidang pembacaan putusan sela Tom Lembong, Kamis (13/3/2025). Namun, jaksa belum menyerahkannya karena khawatir adanya pihak lain yang dapat menggunakan alat bukti itu di luar kepentingan di persidangan.

Tim kuasa hukum Tom Lembong pun menyoroti absennya salinan audit BPKP itu. “Ini menjadi spekulasi besar bagi kami. Apakah audit ini benar-benar ada? Apakah belum selesai? Atau ada sesuatu dengan audit tersebut sehingga kejaksaan tampak berat untuk menghadirkannya?” kata Ari.

Keberadaan audit BPKB itu dinilainya sangat penting dalam proses peradilan guna memastikan keseimbangan antara tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa. “Ketika persidangan berlangsung, semua pihak harus memiliki dokumen yang sama agar ada keseimbangan. Mereka menuntut, kami membela, dan itulah esensi dari keadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Dalam uraiannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode tahun 2015-2016 kepada para 10 perusahaan swasta.

Persetujuan itu diberikan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ada 21 surat persetujuan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro