Di Sidang Laras Terkait Demo Agustus, Saksi Beri Keterangan Berbeda dari Barang Bukti

Dalam sidang pembuktian ini, saksi juga membenarkan kalau laporan terhadap ujaran kebencian dan hasutan tersebut adalah berdasarkan asumsi.

27 Nov 2025 22:05 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Tiga saksi dihadirkan dalam sidang pembuktian untuk perkara dugaan ujaran kebencian terkait unjuk rasa pada akhir Agustus lalu dengan terdakwa Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025). Di persidangan itu, saksi memberikan keterangan yang berbeda dari alat bukti sehingga mengundang tanya majelis hakim.

Setidaknya dua saksi yang hadir pun saling klaim bahwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan itu milik mereka.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu yakni Muhammad Lutfi, Hendra, dan Egi Setiawan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Darpawan, mereka memaparkan keterangan terkait alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot) terkait unggahan di akun Instagram @larasfaizati milik Laras pada 29 Agustus, sehari setelah Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Polri, yang dianggap berupa hasutan dan ujaran kebencian.

Dalam sidang tersebut, Lutfi menyatakan unggahan Laras dianggap berupa ujaran kebencian yang membuatnya melaporkan Laras ke polisi, sehingga Laras ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penangkapan Laras berlangsung pada 1 September 2025, atau tiga hari setelah unggahannya di media sosial pada 29 Agustus 2025.

Unggahan itu menunjukkan Laras yang berharap akan membakar gedung Mabes Polri dalam bahasa Inggris, yakni please burn this building. Dalam kutipan layar tersebut, Laras tampak berdiri di ruangan dengan jendela kaca yang menghadap ke beberapa gedung, salah satunya bagian dari Mabes Polri.

Majelis Hakim, dan terdakwa Laras  Faizati (baju putih) dan kuasa hukum terdakwa mendengarkan pengakuan saksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Namun, terdapat perbedaan keterangan antara pernyataan saksi dengan informasi yang ada di dalam alat bukti. Tangkapan layar ponsel biasanya bersamaan dengan waktu informasi jam yang tertera, dan dalam barang bukti itu terlihat pukul 17.18. 

Namun, Muhammad Lutfi, saksi yang melaporkan Laras ini, mengaku screenshot barang bukti itu sekitar pukul 20.00. Pernyataan Lutfi dalam sidang ini sama dengan hasil keterangan dalam berita acara pemeriksaan.

Hal tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum Laras, yakni Said Niam. Dia melihat adanya ketidaksesuaian tersebut, dan menanyakan kembali kepada Lutfi terkait siapa yang melakukan tangkapan layar tersebut. 

Quote

Tangkapan layar ponsel biasanya bersamaan dengan waktu informasi jam yang tertera, dan dalam barang bukti itu terlihat pukul 17.18. Namun, Muhammad Lutfi, saksi yang melaporkan Laras ini, mengaku ’screenshot’ barang bukti itu sekitar pukul 20.00.

”Yang ingin saya pertanyakan adalah, apakah benar itu screenshot milik Saudara atau dari orang lain? Saudara memang meyakini itu adalah screenshot Saudara di jam sekitar 20.00?” tanya Said yang dibenarkan oleh Lutfi. 

Terdakwa kasus ujaran kebencian dan hasutan untuk membakar Mabes Polri, Laras Faizati, memeluk salah satu pengunjung sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Mengaku lupa

Selain itu, barang bukti tangkapan layar yang diakui milik Lutfi ternyata juga diklaim oleh Hendra. Bahkan, dalam kesaksiannya, Hendra yang dihadirkan dalam sesi kedua menyebut tangkapan layar itu dilakukan pukul 21.00. 

Dia berujar, tindakan ini dilakukan setelah Lutfi menunjukkan unggahan Laras di akun media sosial miliknya, bukan berdasarkan algoritma yang bisa diakses publik secara luas. Dalam sidang ini, baik penjelasan kuasa hukum maupun pengakuan Hendra membenarkan fitur Instastory ini hanya bisa dilihat oleh orang-orang yang mengakses profil media sosial, bukan dari linimasa. 

Bahkan, pengakuan Hendra membuat Hakim I Ketut Darpawan mengonfrontasi kedua saksi ini. Namun, saat Lutfi bersikukuh bahwa alat bukti yang ditampilkan itu adalah miliknya, Hendra langsung mengaku lupa.

”Saudara Lutfi, semua di sini mendengar, ini SS (screenshot) Saudara. Ini mendengarkan semua, ya? Sementara Hendra mengatakan, SS itu semua adalah barang buktinya. Ini mana yang benar?” tanya I Ketut Darpawan.

”Itu capture (barang bukti), itu saya. Yang kasih ke penyidik, itu dari saya,” kata Lutfi.

Setelah Lutfi mengatakan hal itu, Hendra langsung menyatakan informasi yang bertolak belakang. Dia bahkan menafikan ucapannya sendiri yang baru saja disampaikan beberapa menit sebelumnya.

”Sekarang Saudara Hendra, Saudara juga mengatakan itu (barang bukti darinya),” kata I Ketut, yang langsung dibantah Hendra.

Quote

Setelah Lutfi mengatakan hal itu, Hendra langsung menyatakan informasi yang bertolak belakang.

”Saya tidak mengatakan itu,” ucap Hendra yang direspons dengan suara riuh rendah peserta persidangan.

”Nah, ini beda lagi sekarang, keterangan saksi yang diberikan di persidangan. Saudara lupa? Tidak tahu?” lanjut I Ketut.

”Lupa,” ucap Hendra, memberikan jawaban.

Tangis ibu dari Delpedro Marhaen, Magda Antista, saat memeluk akademisi dan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menjelang bersama-sama Tim Advokasi Untuk Demokrasi, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, akademisi, dan keluarga Delpedro Marhaen mendatangi rumah tahanan Polda Metrojaya, Jakarta, untuk menjenguk aktivis yang ditahan polisi terkait aksi di DPR, Rabu (10/9/2025). Empat aktivis, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq, ditahan polisi dengan tuduhan mengajak warga melakukan aksi mengritik DPR. Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Koalisi Masyarakat Sipil, dan para akademisi menilai tindakan penahanan ini menjadi upaya pembungkaman kebebasan bersuara. Selain itu, penahanan ini juga potret represi serta kriminalisasi oleh polisi bagi warga sipil yang berusaha bersuara kritis dan menginginkan sistem demokrasi yang sehat di negara ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-9-2025

Berdasarkan asumsi

Dalam sidang tersebut, Hendra juga mengakui keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang adanya hasutan dalam unggahan Laras adalah berdasarkan asumsi. Dia tidak bisa membuktikan ada keterkaitan antara konten Laras tersebut dan unjuk rasa yang terjadi di Mabes Polri pada 29 Agustus 2025.

Bahkan, saat para kuasa hukum Laras menanyakan kapasitas Hendra untuk memastikan unggahan Laras bisa memicu kemarahan dan unjuk rasa, Hendra hanya menjawab posisinya sebagai saksi. 

Dia menjawab itu berdasarkan kesimpulannya sendiri. Bahkan, dia tidak menanyakan kepada pengunjuk rasa yang hadir terkait unjuk rasa di Mabes Polri hari itu dengan unggahan Laras. 

”Tidak mendengar kalau massa aksi itu terjadi karena postingan Laras? Saat baca postingan ini, pernah menanyakan warga atau polisi?” tanya kuasa hukum  Laras, yakni Tuani Sondang, kepada Hendra.

”Tidak tahu. Saya melihat kerumunan,” jawab Hendra. 

Akademisi dan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, saat tiba dan memeluk ibu Delpedro Marhaen, Magda Antista, saat bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, akademisi, dan keluarga Delpedro Marhaen mendatangi rumah tahanan Polda Metrojaya, Jakarta, untuk menjenguk aktivis yang ditahan polisi terkait aksi di DPR, Rabu (10/9/2025). Empat aktivis, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq, ditahan polisi dengan tuduhan mengajak warga melakukan aksi mengritik DPR. Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Koalisi Masyarakat Sipil, dan para akademisi menilai tindakan penahanan ini menjadi upaya pembungkaman kebebasan bersuara. Selain itu, penahanan ini juga potret represi serta kriminalisasi oleh polisi bagi warga sipil yang berusaha bersuara kritis dan menginginkan sistem demokrasi yang sehat di negara ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-9-2025

Tuani Sondang lalu menimpali dengan menegaskan lagi terkait keterangan yang berupa asumsi tersebut. ”Asumsi, ya?,” katanya, dan langsung dijawab Hendra, ”Ya.”

Hakim I Ketut Darpawan juga bertanya terkait alasan Hendra mengatakan unggahan Laras itu berujung provokasi. ”Tadi Saudara bilang, tidak bisa memastikan itu masyarakat bisa terprovokasi. Saya menanyakan, kenapa bisa berpendapat seperti itu?” tanya Ketut.

”Saya tidak ikut aksi,” jawab Hendra singkat.



Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto