Sidang Uji Materi UU TNI, Hakim MK Singgung Pernyataan Kontroversial Kepala BNPB soal Bencana

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut penempatan prajurit TNI di 14 kementerian/lembaga atas permintaan instansi. Harus mengikuti seleksi internal TNI.

03 Des 2025 20:32 WIB · Politik & Hukum

Kompas

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menegaskan, penempatan prajurit TNI aktif di 14 kementerian atau lembaga dilakukan atas permintaan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait serta harus melalui mekanisme seleksi internal di tubuh TNI. Seleksi dilakukan agar prajurit TNI aktif yang dikirimkan untuk menduduki posisi tertentu di 14 kementerian/lembaga itu sesuai dengan kebutuhan. 

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di persidangan Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/12/2025). Pernyataan Edward tersebut mengundang rasa ingin tahu salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra, yang ingin mengelaborasi mekanisme seleksi seperti apa yang dilakukan oleh TNI. 

”Pak Wamenhan, tolong kami juga dijelaskan mekanisme seleksi seperti yang diceritakan oleh Pak Wamen tadi. Ini, kan, tidak begitu saja katanya kan… kalau ada permintaan lalu kemudian tidak begitu saja dipenuhi, tapi ada mekanisme seleksi internal. Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk dikirim ke tempat tertentu,” tutur Saldi. 

Ia melanjutkan, ”Saya ini sebetulnya agak merasa  sedih juga (dengan) pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu.  Itu, kan, sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja. Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan.”  

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (dua dari kanan) hadir saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto menyampaikan pernyataan yang mendapat sorotan dari publik terkait bencana hanya mencekam di medsos. Atas pernyataan itu, Suharyanto sudah meminta maaf. 

MK saat ini tengah menyidangkan uji materi UU No 3/2025 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan. Ada sejumlah pasal di dalam UU TNI yang diuji, di antaranya Pasal 7 Ayat (2) Huruf b Angka 9 dan 15, Pasal 7 Ayat (4) terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 Ayat (1) mengenai penempatan prajurit TNI di 14 kementerian/lembaga sepanjang frasa ”urusan kesekretariatan presiden, narkotika nasional, dan Kejaksaan RI”.  

Selain itu, ada dua pasal lain yang dipersoalkan di antaranya Pasal 53 Ayat (2) Huruf b, c, d, dan e serta Ayat (4) dan (5) yang mengatur batas maksimal usia pensiun perwira tinggi. Terakhir, Pasal 74 Ayat (1) dan (2) UU No 34/2004 terkait kompetensi peradilan militer.  

Sebelumnya, pemohon merasa khawatir dengan pengaturan OMSP pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf b Angka 9 dan 15 UU No 3/2025 yang dinilai membuka peluang bagi terjadinya kekerasan terhadap aksi pemogokan dan konflik komunal, serta mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.  

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto membacakan pandangan DPR saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR. Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam sidang ketiga kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili oleh Eddy, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan, dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Marsekal Muda TNI H Haris Haryono. Sementara itu, DPR diwakili Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

Seleksi internal

Berkenaan dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (1) UU No 3/2025 terkait penempatan prajurit TNI aktif di 14 kementerian/lembaga, Eddy mengatakan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga terkait kepada Panglima TNI. Dengan demikian, keberadaan anggota TNI aktif di kementerian/lembaga tersebut didasari oleh adanya kebutuhan dalam pelaksanaan tugas di instansi setempat.  

”Sebelum prajurit TNI aktif dikirim untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian atau lembaga dalam Pasal 47 Ayat (1) UU No 3/2025, harus dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu,” kata Eddy. Ia melanjutkan, seleksi dilakukan untuk memastikan bahwa prajurit TNI yang dikirim tersebut dapat memenuhi kebutuhan.  

Selain mempertanyakan mekanisme seleksi, Saldi Isra juga meminta pemerintah untuk memberikan contoh-contoh surat permintaan dari kementerian/lembaga ke Panglima TNI. Ini penting untuk dapat membuktikan bahwa penempatan anggota TNI itu berbasis pada permintaan atau di luar permintaan.

Hakim konstitusi (kiri ke kanan) M Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra mendengarkan keterangan dari Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan pandangan pemerintah saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR. Kompas/Hendra A Setyawan

Edward berjanji untuk menjawab seluruh pertanyaan hakim dalam keterangan tertulis yang akan disampaikan di kemudian hari.  

Sementara itu, berkaitan dengan dalil pemohon mengenai penempatan prajurit TNI di kesekretariatan negara, Edward mengatakan, pengamanan presiden yang merupakan kepala negara sekaligus simbol resmi negara merupakan bagian integral dari OMSP karena dilakukan di luar konteks peperangan. Pengamanan oleh prajurit TNI aktif itu bertujuan untuk melindungi simbol negara dan kesinambungan pemerintahan.  

”Keterlibatan prajurit TNI di sekretariat negara tidak menyimpang dari tugas pokok TNI, melainkan merupakan bentuk nyata dukungan TNI dalam menjaga kehormatan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang secara substansial merupakan bagian integral dari fungsi pertahanan negara dalam konteks nontempur,” kata Edward.  

Terkait keterlibatan TNI dalam penanganan narkotika, Edward menyebutkan, hal itu dilakukan karena penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman nonmiliter yang sudah merambah ke seluruh wilayah Indonesia dan tak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil, tetapi juga oknum prajurit TNI. Penindakan terhadap prajurit TNI tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sehingga memerlukan polisi militer sebagai penegak hukum di lingkungan militer.  

”Dengan demikian, diperlukan penempatan prajurit TNI di lingkungan BNN guna membantu tugas-tugas kepolisian dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.  

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan keterangan kepada jurnalis di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, setelah meyerahkan pengajuan Uji Materiil UU no. 3/2025 tentang TNI, Kamis (23/10/2025). Pengajuan uji materiil UU TNI ini terkait beberapa pasal yang dianggap bermasalah di dalamnya. Beberapa pasal tersebut antara lain terkait usia pensiun Jenderal TNI, pelibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil seperti sekretariat negara, narkotika nasional, dan Kejaksaan RI. Selain itu beberapa pasal lain yang memuat impunitas TNI juga diajukan dalam uji materiil tersebut. Pengajuan uji materiil UU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ini dilakukan untuk tetap menjaga upaya penegakan supremasi sipil dan Amanat Reformasi. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
23-10-2025

Hal itu, tambah Edward, juga dilakukan atas permintaan Kepala BNN kepada Panglima TNI yang ditembuskan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dengan demikian, penempatan prajurit TNI pada BNN dilakukan atas dasar kebutuhan dan permintaan lembaga terkait.

Dalam kesempatan itu, Edward menjawab kekhawatiran pemohon uji materi bahwa pengaturan OMSP membuka peluang bagi terjadinya kekerasan terhadap aksi pemogokan dan konflik komunal, serta mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Menurut dia, dalil tersebut tidak berdasar karena tugas TNI dalam mengatasi pemogokan ataupun konflik komunal dilakukan atas permintaan pemerintah daerah. Itu pun hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.  

”Secara fundamental, OMSP berbeda dengan operasi militer untuk perang atau OMP. OMSP tidak mengutamakan penggunaan atau ancaman kekerasan, melainkan lebih menekankan pada bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana,” kata Edward.

Spektrum tugas OMSP memang sangat luas dan bervariasi, mencakup penanganan bencana alam, seperti gunung meletus, banjir, gempa bumi, penanganan aksi terorisme, hingga mengatasi gerakan separatisme bersenjata. Demikian pula dengan penanganan konflik komunal, menurut Edward, semua tindakan teknis pelaksanaan tugas tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No 35/2011.  

Salah satu berkas yang dibawa Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk meyerahkan pengajuan Uji Materiil UU no. 3/2025 tentang TNI, Kamis (23/10/2025). Pengajuan uji materiil UU TNI ini terkait beberapa pasal yang dianggap bermasalah di dalamnya. Beberapa pasal tersebut antara lain terkait usia pensiun Jenderal TNI, pelibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil seperti sekretariat negara, narkotika nasional, dan Kejaksaan RI. Selain itu beberapa pasal lain yang memuat impunitas TNI juga diajukan dalam uji materiil tersebut. Pengajuan uji materiil UU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ini dilakukan untuk tetap menjaga upaya penegakan supremasi sipil dan Amanat Reformasi. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
23-10-2025

Permenhan tersebut mengatur bahwa TNI bertindak atas permintaan pemda, dilakukan ketika aksi menunjukkan eskalasi ancaman yang meningkat, serta mengedepankan koordinasi dengan kepolisian dan penegak hukum lainnya.  

Terkait dengan hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah ada blue print atau desain besar terkait OMSP, khususnya berkaitan dengan penguatan terhadap supremasi sipil. ”Kalau ada blueprint-nya, nanti mohon bisa dijelaskan,” ucapnya.  

Enny menanyakan hal tersebut mengingat adanya ketentuan yang memang tidak disebutkan secara tegas sebagai OMSP di dalam UU Pertahanan Negara, khususnya bagian Penjelasan Pasal 10 Ayat (3). Demikian pula terkait TNI membantu tugas pemerintah daerah yang juga diatur di dalam UU Pertahanan Negara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul