Pemerintah melihat masih ada waktu untuk mengkaji putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
02 Jul 2025 19:16 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah sebelum menentukan langkah lanjutan. Sejumlah aspek masih akan dibahas, mulai dari kesesuaian putusan dengan konstitusi hingga potensi dampaknya terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025), mengatakan, pemerintah belum menyampaikan posisi resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal karena pembahasan antarkementerian masih berlangsung.
”Kami masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antarpemerintah dulu dengan Kementerian Setneg (Sekretariat Negara), Kementerian Hukum, mungkin dengan Menko Kumham Imipas (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) serta Menko Polkam (Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan). (Karena) Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan,” ujar Tito.
Menurut Tito, analisis akan dilakukan secara menyeluruh. ”Kami tentu membahas nanti tentang putusan (MK) itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi, dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan, apa kira-kira akan kita lakukan ke depan,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/30/cd2816caf49e9178a56cdaac34d76e99-cropped_image.jpg)
Setelah pembahasan internal selesai, pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang. Namun, saat ini, Tito menegaskan belum akan menyatakan sikap pribadi ataupun kelembagaan atas putusan MK.
”Saya belum menyampaikan posisi. Saya ingin memberikan waktu untuk kami kaji. Masih ada waktu untuk itu,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan pemerintah menolak menjalankan putusan MK, Tito menolak berspekulasi. ”Jangan berasumsi dulu, ternyata-ternyata. Jadi jebak-jebak kadang-kadang,” katanya.
Polemik putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal terus bergulir. Terbaru, sejumlah partai politik bahkan terang-terangan menolak putusan MK tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/14/b5cec716-4539-465b-aafd-0d22a851c1c8_jpg.jpg)
Setelah Partai Nasdem, giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyuarakan kritik keras. Ketua Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru menilai putusan tersebut melanggar amanat Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
”Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subyek lembaga yang diatur,” ujar Zainudin dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Zainudin juga mengkritik MK karena dianggap mengambil alih peran DPR sebagai pembentuk undang-undang. ”Melalui putusan tersebut, MK telah melangkah melewati kewenangannya terlalu jauh,” ucapnya.
PKS juga menyoroti inkonsistensi MK terkait kedudukan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Zainudin, MK belum memiliki pendirian yang tetap apakah pilkada masuk dalam rezim pemilu atau pemerintahan daerah. ”Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas,” ujarnya.
Merujuk pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyamakan pilkada dengan pemilu, Zainudin menyebut ketidakkonsistenan ini justru memperlemah posisi hukum MK.
Karena itu, PKS mendorong agar desain keserentakan pemilu dikembalikan ke pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka sesuai semangat Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. ”PKS menyerukan agar seluruh elemen bangsa, termasuk MK, menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusional dalam menjaga marwah demokrasi di Indonesia,” ucap Zainudin.
Meski demikian, sejumlah pihak mendesak pemerintah dan DPR mematuhi serta melaksanakan putusan MK. Komnas HAM salah satunya. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menuturkan, rekomendasi Komnas HAM dalam laporan tahunan dan kertas kebijakan yang diluncurkan pada awal 2025 selaras dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/01/22/46e9bcce-6fc7-4c3b-bb33-fe5eaa271f0d.jpeg)
”Pemisahan pemilu nasional dan daerah itu adalah salah satu rekomendasi yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR. Rekomendasi itu selaras dan kami mendorong agar ini nantinya ke depan dirumuskan dalam kebijakan terutama perubahan UU Pemilu,” kata Anis.
Berdasarkan kertas kebijakan pemilu yang telah disusun Komnas HAM sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, tata kelola pemilu perlu diubah untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM. Pemilu yang ramah HAM itu di antaranya adalah meminimalisasi kematian petugas pemilu karena beban kerja berlebih dan memastikan petugas mendapatkan situasi kerja yang aman. Beban kerja berlebih karena keserentakan penyelenggaraan pemilihan presiden dan anggota legislatif.
”Dalam pemantauan yang kami lakukan sepanjang 2024, baik pada proses pemilu maupun pilkada, kami masih menemukan praktik di mana kematian petugas masih cukup tinggi. Kemudian, yang sakit karena menjalankan sebagai petugas pemilu juga cukup tinggi,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/22/c33517aedd1c0e7780218af81faccf7c-bivitri_wak_639x800_sq.jpg)
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti pun mengingatkan, keberatan sejumlah partai politik dan DPR, apalagi jika kelak memutuskan tidak melaksanakan putusan MK, berpotensi menimbulkan krisis konstitusional.
Ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. ”Kalau terdapat anggota DPR ragu-ragu atau tidak setuju, silakan ajukan keberatan ke MK. Ketidaksetujuan itu bukan dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan atau merevisi Undang-Undang Pemilu secara sepihak,” kata Bivitri.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati