Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diminta untuk tidak memaksakan kehendak mengembalikan pilkada lewat DPRD. Suara rakyat mesti dipertimbangkan.
23 Des 2024 21:15 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak memaksakan kehendak politik sepihak dengan mengubah sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Perubahan sistem pemilu dan pilkada harus melalui kajian akademik agar revisi tersebut dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.
Desakan itu salah satunya disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Senin (23/12/2024). Busyro dapat memahami, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang memang harus segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada. Sebab, perubahan kedua UU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun, ia menyayangkan wacana perubahan sistem pilkada, dari pemilihan langsung kembali menjadi pemilihan oleh DPRD seperti dilontarkan Presiden Prabowo Subianto. Wacana itu semestinya didahului dengan kajian akademik dan sesuai dengan keinginan rakyat, bukan atas kemauan sepihak segelintir elite.
”Penyakit kronis pemerintah dan DPR tampak pada tradisi yang nir-akademik. Selalu memaksakan kehendak politik sepihak. Tidak merasa berdosa dengan tradisi jahiliyah politiknya,” ujar Busyro dihubungi dari Jakarta, Senin (23/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/15/6b5b581c-2076-40d9-b897-9f0e0193778c_jpg.jpg)
Lebih jauh, kata Busyro, perubahan sistem pilkada harus melalui proses evaluasi praktik pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Evaluasi pun harus melibatkan partisipasi masyarakat karena salah satu elemen penting dalam pilkada adalah pemilih. Dengan demikian, perubahan aturan main pilkada itu dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.
”Perubahan yang seharusnya ditempuh dengan langkah adab evaluasi tentang praktik undang-undang pilkada, justru diterjang dengan vulgar tanpa rasa malu,” ujarnya.
Setelah dilontarkan Presiden Prabowo, wacana untuk mengubah sistem pemilihan dalam pilkada dibahas di berbagai forum oleh para politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Saat berpidato pada perayaan puncak HUT Ke-60 Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam, Presiden mengajak semua pihak untuk memikirkan ulang sistem pemilihan, terutama pilkada. Menurut dia, sistem pemilihan yang sudah ada masih perlu disempurnakan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/12/1f6fa6b9-832c-4992-bc3f-e4393d2623eb_jpg.jpg)
Biaya politik yang relatif tinggi menjadi salah satu persoalan yang disoroti Prabowo hingga menggagas perubahan sistem pemilihan. Ketua Umum Partai Gerindra itu mencontohkan praktik demokrasi di negara-negara lain yang relatif efektif dan efisien.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pilkada memang masih diwarnai beragam persoalan. Bahkan, pada Pilkada 2024, persoalan tidak hanya terkait partai politik dan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah, tetapi juga penyelenggara pemilu dan aparatur negara.
Karena itu, wacana perubahan sistem pemilu harus melalui kajian mendalam. ”Diperlukan kajian yang mendalam karena setiap pilihan memiliki dampak baik dan buruknya,” kata Mahfud dalam diskusi di Jakarta.
Hal yang juga penting dalam mengevaluasi sistem pilkada adalah suara publik. Pembentuk undang-undang semestinya juga mempertimbangkan suara publik dalam mengevaluasi sistem pilkada.
Diperlukan kajian yang mendalam karena setiap pilihan memiliki dampak baik dan buruknya.
Mantan Ketua MK itu mengungkapkan, opini publik menjadi faktor yang sangat menentukan perubahan politik. Saat memutuskan mengembalikan sistem pilkada pada pemilihan langsung, setelah sebelumnya diubah menjadi pemilihan oleh DPRD pada 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mempertimbangkan suara rakyat.
Kala itu, Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan aturan pilkada melalui DPRD yang telah disahkan DPR. Perubahan sikap politik itu tak lepas dari desakan publik yang menolak pilkada melalui DPRD. Unjuk rasa dilakukan oleh berbagai pihak sehingga Yudhoyono mengambil sikap untuk ikut bersama keinginan masyarakat.
”Desakan publik, termasuk pembicaraan di media sosial, kini sangat memengaruhi perubahan politik sehingga pembicaraan soal pilkada sangat ditentukan oleh opini yang berkembang di publik,” ujar Mahfud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/01/a66d7df4-36a5-4d7f-a454-9d97cd36e7c5_jpg.jpg)
Lebih jauh, kata Mahfud, usulan untuk mengubah cara pemilihan di pilkada sangat dipengaruhi situasi yang berkembang saat itu. Pilihan untuk melaksanakan pilkada langsung pada 2005 dipengaruhi oleh munculnya kecurangan karena jual beli kursi yang sangat masif. Jual beli suara bahkan dilakukan secara borongan per partai dengan nilai sekitar Rp 5 miliar per kursi.
Kemudian, saat berubah menjadi dipilih langsung, pelaksanaan pilkada juga dianggap penuh kecurangan. Perbedaan pilihan politik karena pilkada langsung juga merusak kehidupan masyarakat. Saat itu, juga terjadi politik uang dan mahar politik sehingga muncul usulan perubahan sistem pada 2014.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Anita Yossihara