KORUPSI BGN

Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Dua Jenderal dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG

Upaya bersih-bersih BGN harus diikuti reformasi kelembagaan dan tata kelola menyeluruh. Kelemahan mendasar tata kelola MBG adalah kuatnya sentralisasi.

05 Jun 2026 12:53 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Iqbal Basyari

Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya mendapati tim penyidik Kejaksaan Agung telah melacak keberadaannya di sebuah kamar hotel, Rabu (3/6/2026), untuk menjemputnya guna pemeriksaan. Petugas segera membawa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi itu menuju Gedung Kejaksaan Agung.

Di saat yang sama, tim penyidik lainnya bergerak menyambangi kediaman pribadi Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi itu pun dijemput untuk kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung.

Langkah serupa dilakukan tim penyidik Kejagung terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana di kediamannya di Kota Bogor, Jawa Barat. Keheningan rumahnya pecah oleh kedatangan tim penyidik yang kemudian membawanya ke Jakarta untuk menyusul rekan-rekannya dengan status awal sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman meluruskan bahwa tindakan tersebut murni penjemputan untuk pemeriksaan sebagai saksi, bukan penangkapan atas dasar melarikan diri. ”Bukan ditangkap, ya, tapi itu dijemput untuk pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Syarief, Kamis (4/6/2026).

Quote

Aparat penegak hukum harus menelusuri para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG, tidak boleh hanya berhenti pada Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN.

Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Letjen (Purn) Lodewijk Pusung ditahan usai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Lodewijk menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diindikasikan berdiri dengan melawan hukum. Kompas/Hendra A Setyawan

Di balik penjemputan paksa tersebut, tersimpan jejak keterlibatan yang kini menyeret ketiga pemimpin di BGN tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terkait modus operandi yang dilakukan secara bersama-sama, Syarief menjelaskan bahwa detail keterlibatan setiap tersangka saat ini masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang didalami. ”Yang jelas, peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini,” ujarnya.

Sony Sonjaya, dengan perannya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, diduga menjadi motor penggerak dalam memuluskan jalan bagi yayasan-yayasan bermasalah agar lolos verifikasi sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Ia memberikan atensi khusus pada portal mitra BGN, termasuk yayasan yang terafiliasi dengan dirinya sendiri, sehingga berhasil mendapatkan insentif fantastis hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Peran Sony dinilai sangat sentral karena terlibat langsung dalam pengaturan verifikasi yang seharusnya obyektif, tetapi dikendalikan sepenuhnya untuk meloloskan yayasan-yayasan titipan. Praktik manipulasi ini menjadi pintu masuk utama bagi rangkaian penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, peran Lodewyk Pusung tak kalah krusial sebagai pengendali pengembangan organisasi. Jika Sony berfokus pada ”pintu masuk” verifikasi mitra, Lodewyk bekerja dari dalam sistem pengadaan. Ia bersama Sony dan Dadan diduga secara melawan hukum mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen.

Lodewyk diduga kuat memaksakan agar Kerangka Acuan Kerja disusun jauh dari kebutuhan nyata di lapangan, yang secara sengaja membuka celah untuk praktik mark up harga. Keterlibatan Lodewyk memberikan legitimasi struktural pada kebijakan pengadaan barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan atau tidak sesuai ketentuan.

Akibat intervensi yang dilakukan oleh Sony, Lodewyk, hingga Dadan, anggaran negara yang seharusnya menjadi gizi bagi anak sekolah justru mengalir pada proyek-proyek penuh mark up. Praktik ini mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun yang diberikan kepada vendor tanpa bengkel aktif.

Selain itu, penyidik menemukan adanya indikasi mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang terindikasi mengalami mark up harga.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang (kanan) bersama Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Octavianus (dua dari kanan) membagikan makan bergizi gratis kepada siswa di SMKN 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut, jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis telah mencapai 55,1 juta orang di seluruh Indonesia. Pencapaian tersebut diraih setelah program ini berjalan satu tahun. Sebanyak 4.535 dapur atau SPPG dari sekitar 19.000 dapur telah mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHLS). Badan Gizi Nasiona pun menargetkan pada tahun ini target 82,9 juta penerima manfaat program MBG dapat tercapai. 

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
08-01-2026

Meskipun dua purnawirawan jenderal sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi, Presiden Prabowo Subianto tetap menunjuk sosok berlatar belakang militer untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN. Posisi tersebut kini diisi oleh Mayjen Trenggono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Ahli teritorial

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan bahwa penunjukan Trenggono didasarkan pada kebutuhan spesifik organisasi dalam mengawal distribusi program MBG. Menurut dia, kehadiran unsur militer diperlukan karena BGN akan fokus menyalurkan program tersebut hingga ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

”Kenapa ada militer? Nanti kaitannya dengan program 3T di mana kami membutuhkan ahli teritorial di situ,” ujar Nanik dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Terkait status keprajuritannya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah resmi menyetujui pengunduran diri Mayjen Trenggono dari dinas keprajuritan. Dengan demikian, Trenggono tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif dan kini telah menjadi seorang purnawirawan.

Para karyawan terlihat berada di halaman Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) saat Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah gedung BGN di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan ini dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto merombak pucuk pimpinan lembaga tersebut. Kompas/Hendra A Setyawan

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai, tindakan tegas pemerintah dalam membersihkan penyimpangan di BGN merupakan langkah yang patut dihargai. Presiden Prabowo telah mendengar kritik dan menerima laporan adanya penyimpangan sehingga tindakan hukum segera dilakukan dengan menangkap pimpinan BGN.

Namun, Didik mengingatkan bahwa upaya bersih-bersih ini harus diikuti dengan reformasi kelembagaan dan tata kelola secara menyeluruh. Sebab, kelemahan mendasar tata kelola MBG adalah sentralisasi yang terlalu kuat. Mekanisme pelaksanaan yang dilakukan secara bisnis murni menyebabkan biaya organisasi lebih mahal daripada biaya makanannya.

”Saya yakin korupsi MBG tidak hanya berhenti di level kepala dan wakil kepala BGN, itu hanya puncak gunung es yang di bawahnya tersimpan lebih banyak lagi moral hazard,” ujar Didik di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut Didik, momentum ini adalah peluang emas bagi BGN untuk berperan sebagai regulator yang fokus pada standar gizi, sistem data nasional, dan evaluasi. Fungsi operasional, menurut dia, harus diserahkan kepada pemerintah daerah, sekolah, koperasi, dan UMKM pangan lokal.

Didik juga mengusulkan pembangunan dewan pengawas independen yang melibatkan ahli gizi, akademisi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masyarakat sipil, dan organisasi profesi untuk melakukan audit. ”Sudah sepatutnya menerapkan transparansi digital penuh yang dapat dilihat oleh publik karena jumlah anggaran negara yang sangat besar,” tutur Didik.

Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan surat permintaan atensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gedung KPK, Jakarta, dan menunjukkan poster kritik terkait hal tersebut, Selasa (24/2/2026). Surat yang diserahkan ICW tersebut berisi permintaan untuk melakukan atensi khusus dalam bentuk monitoring, pemantauan, dan kajian terhadap skema Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan hasil laporan ICW pada Desember 2025 tentang investigasi afiliasi di balik yayasan mitra MBG, ICW menemukan potensi konflik kepentingan dan praktik patronase yang tidak terkendali di balik pengelolaan SPPG, termasuk SPPG yang dikelola oleh Polri. Setelah laporan ICW tersebut terpublikasilan, muncul fakta bahwa pengelolaan tersebut dilakukan melalui perantara, yakni Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi para istri dari anggota kepolisian. Dalam surat yang diserahkan ke KPK tersebut, ICW juga melampirkan softcopy laporan lengkap terkait investigasi afiliasi di balik yayasan mitra MBG, hasil pemetaan awal terkait SPPG yang dikelola oleh cabang Yayasan Kemala Bhayangkari. Investigasi ini mencakup pennelusuran di tingkat kepengurusan daerah, estimasi jumlah uang negara yang akan diterima oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, serta sejumlah  aturan yang berpotensi dilanggar, khususnya berkenaan dengan manajemen konflik kepentingan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-2-2025

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menegaskan, aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam proyek MBG. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana saat ini, tetapi juga potensi penyimpangan lain, termasuk konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dan pengadaan barang dan jasa.

”Aparat penegak hukum harus menelusuri para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG, tidak boleh hanya berhenti pada kepala BGN dan wakil kepala BGN,” ujarnya.

Menurut Egi, penahanan Dadan, Sony, dan Lodewyk hanyalah pintu masuk dari persoalan sistemik sehingga aparat tidak boleh terjebak pada euforia penahanan para petinggi lembaga saja. Di sisi lain, pemerintah harus membuka seluruh dokumen, kontrak, dan informasi terkait pelaksanaan proyek MBG kepada publik sebagai instrumen pengawasan.

”Pemerintah dan seluruh pihak harus menjamin tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Egi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan