PENEGAKAN HUKUM

Sorotan terhadap Demokrasi di Balik Turunnya Indeks Persepsi Korupsi

Di samping independensi penegakan hukum, kebebasan sipil dan demokrasi menjadi poin penting dalam pemberantasan korupsi.

21 Feb 2026 10:07 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

Transparency International telah mengeluarkan Indeks Persepsi Korupsi negara-negara di dunia untuk tahun 2025. Indonesia berada di posisi 109, turun 10 peringkat dari tahun 2024. Aspek demokrasi dan kebebasan sipil menjadi sorotan dalam penurunan ini.

Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia turun tiga poin dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025 dari skala maksimal 100. Penurunan ini membuat peringkat Indonesia anjlok dari 99 menjadi 109 dari total 182 negara.

Berdasarkan catatan Transparency International, nilai yang rendah ini berkaitan dengan kondisi demokrasi negara. Program Manager Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid menjelaskan, negara dengan demokrasi yang lebih baik memiliki pengendalian korupsi lebih bagus dan sebaliknya.

Merunut pada Indeks Demokrasi dari Economic Intelligence Unit, kata Yazid, rata-rata skor CPI negara demokrasi penuh (full democracy) mencapai 71. Sementara CPI negara cacat demokrasi (flawed democracy) sekitar 47. Terakhir, rata-rata CPI negara tidak demokratis (non-democratic regimes) adalah 32.

Quote

Kami mendesak pemerintah dan para pemimpin untuk bertindak dengan berintegritas dan penuh tanggung jawab mereka untuk menyediakan masa depan yang lebih baik bagi orang-orang di seluruh dunia.

Perkembangan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang dirilis oleh Transparency International

”Dari sini ada satu key message (pesan kunci), yaitu negara semakin demokratis, biasanya juga berjalan in line (sesuai) dengan persepsi korupsi yang lebih baik,” kata Ferdian dalam diskusi publik via daring untuk membedah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 oleh Paramadina Public Policy Institute dan Paramadina Graduate School of Diplomacy, Jumat (20/2/2026).

Sebelumnya, dalam rilis CPI 2025, Ketua Transparency International (TI) Maira Martini juga menyinggung perjuangan melawan korupsi dilakukan dengan mempertanggungjawabkan kekuasaan demi kepentingan bersama. Hal ini bisa dilakukan melalui proses demokratis dan pengawasan independen serta mendorong masyarakat sipil yang bebas dan terbuka.

”Kami mendesak pemerintah dan para pemimpin untuk bertindak dengan berintegritas dan penuh tanggung jawab mereka untuk menyediakan masa depan yang lebih baik bagi orang-orang di seluruh dunia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ferdian menilai demokrasi di Indonesia perlu menjadi perhatian di tengah penurunan IPC. Di samping itu, tentu independensi dan kewenangan lembaga penegakan hukum serta pengawas kekuasaan juga harus ditingkatkan.

Mahasiswa berdiri di depan patung Dewi Keadilan, di halaman kampus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (28/5/2025). Di bawah patung itu terhampar ratusan karangan bunga untuk mengenang Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

”Memang pasti penting memulihkan independensi dan kewenangan lembaga pengawas kekuasaan. Juga untuk merawat demokrasi dan menjaga kebebasan sipil,” kata Ferdian.

Dosen Universitas Paramadina, Asriana Issa Sofia, yang hadir dalam diskusi menyoroti skor yang diraih Indonesia. Dia menilai, rendahnya skor itu menggambarkan Indonesia sudah menuju negara otoriter.

”Tapi, kalau mengikuti CPI, kalau sudah angka kita di tadi 34, artinya, kan, kita sudah bukan negara demokrasi, tapi negara yang semakin otoriter. Dari masyarakat itu, banyak dirasakan dalam satu tahun terakhir, ya, penurunan kebebasan sipil, orang susah sekali dapat keadilan, harus viral dulu baru diproses,” ujarnya.

Asriana yang mengajar mata kuliah Antikorupsi ini melihat, kondisi demokrasi kali ini menjadi tantangan dalam perjuangan pemberantasan korupsi. Apalagi, situasi politik seperti ini juga telah membuat masyarakat semakin resah. Oleh karena itu, poin terkait demokrasi ini perlu diperhatikan jika ingin meningkatkan CPI.

Infografik-Indeks Demokrasi Indonesia

Pekerjaan rumah

Dalam diskusi tersebut, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana menyatakan, pihaknya menerima rekomendasi publik terkait upaya pemberantasan korupsi. Dia juga mengakui, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah dalam menangani pelanggaran hukum ini.

Kurnia juga menegaskan, masukan dari masyarakat sangat penting dan tidak dilarang. Kritik, lanjutnya, dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai pengingat bagi pemerintah. Hal tersebut untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

”Presiden pernah mengatakan bahwa memberantas korupsi itu bukan persoalan yang mudah. Seorang Prabowo Subianto tidak mungkin bisa membumihanguskan praktik korupsi di Indonesia tanpa kolaborasi dari masyarakat, akademisi, swasta, pebisnis, hingga aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kurnia juga membeberkan pencapaian sepanjang 2025 dalam penyelamatan aset dari penegakan hukum pidana korupsi ini. Dari total Rp 28,6 triliun aset yang diselamatkan, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan Rp 24,7 triliun, lalu Polri (Rp 2,37 triliun), dan KPK (Rp 1,53 triliun).

”Kalau total recovery dari penegakan hukum, jumlahnya sebenarnya sangat signifikan. Saya rasa ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum tipikor (tindak pidana korupsi) di Indonesia,” kata Kurnia. 

Reformasi birokrasi

Pada diskusi tersebut, Asriana juga memandang perlunya perbaikan sistem dalam reformasi birokrasi untuk menutup celah-celah korupsi. Apalagi, masyarakat juga belum memberikan penilaian baik terhadap instansi publik di Indonesia. Hal ini, lanjutnya, bisa dilihat dari hasil Survei Penilaian Integritas yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.

Survei ini melihat risiko korupsi pada berbagai instansi, mulai dari kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara. Hasilnya berupa Indeks Integritas Nasional, dengan kategori Rentan untuk 0-72,9, Waspada (73-33,9), dan Terjaga (78-100).

Dari tiga kategori tersebut, Asriana menyayangkan Indeks Integritas Nasional masih masuk dalam kategori Rentan dalam tiga tahun terakhir. Rinciannya, tahun 2023 mendapatkan skor 70,97, 2024 sebesar 71,53, dan 2025 sebesar 72,32.

“Ini diambil dari suvei yang masyarakat pun dilibatkan, bagaimana mereka merasakan pelayanan publik. Kemudian, juga dari wawancara kinerja lembaganya sendiri. Jadi, dari SPI ini, kita juga bisa melihat dari ada korelasi (terhadap CPI), sebetulnya,” kata Asriana.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (tengah) bersiap mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, Rabu (11/2/2026), saat menanggapi penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini menyatakan, pemerintah terus membangun zona integritas untuk pencegahan korupsi. Apalagi, salah satu isu yang disorot dalam indeks ini adalah korupsi dalam pengelolaan dana publik.

”Pemerintah memang harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibelanjakan, memang memberikan manfaat kepada masyarakat. Penilaian sistem akuntabilitas kinerja pemerintah menjadi sangat penting untuk memastikan perencanaan, penganggaran, hingga output-outcome bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya di kantor Kemenpan dan RB, Jakarta.

Berdasarkan laporan Transparency International, korupsi di sektor pelayanan publik menghambat masyarakat dalam mengakses layanan penting untuk kehidupan sehari-hari. Adanya biaya-biaya tidak resmi atau pungli, dana yang dialihkan, hingga akses yang tidak transparan memperlebar ketidaksetaraan hingga masyarakat merasakan ketidakadilan.

Oleh karena itu, Rini berharap zona integritas yang terus berkembang bisa mencegah korupsi. Hal ini juga dipadukan dengan kolaborasi berbagai pihak sehingga celah-celah korupsi di sektor birokrasi bisa ditekan.

”Pencegahan korupsi ini memang harus menjadi bagian dari program pemerintah, dimulai dengan membangun zona-zona integritas. Ini dimulai dari unit yang terkecil, lalu berkembang dan direplikasi bersama inovasi-inovasi lainnya yang berkaitan dengan pencegahan korupsi,” ujar Rini.

Catatan editor: artikel ini diperbarui pada Sabtu (21/2/2026) pukul 15.55 WIB dengan tambahan ihwal reformasi birokrasi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati