Tiga teratas prioritas kebutuhan masyarakat desa adalah lapangan pekerjaan, infrastruktur dasar, serta tata kelola dan dana desa.
05 Jun 2025 09:00 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan dana desa untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menimbulkan kekhawatiran di kalangan perangkat desa karena bisa mengurangi anggaran untuk kebutuhan lainnya di desa. Selain itu, perangkat desa menyatakan bahwa yang paling mendesak dibutuhkan masyarakat desa ialah pembukaan lapangan pekerjaan.
Mereka meragukan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa cepat menciptakan lapangan kerja. Apalagi, di desa sudah terdapat beragam lembaga keuangan dan usaha lokal, seperti badan usaha milik desa.
Demikian benang merah laporan studi Koperasi Desa Merah Putih: Pedoman Pelaksanaan, Perubahan, dan Alternatif Program yang dirilis oleh Center of Economic and Law Studies (Celios), Rabu (4/6/2025), di Jakarta.
Studi itu menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei sebagai teknik pengumpulan data utama. Sampel dipilih secara acak pada setiap tahapannya memakai metode multistage random sampling. Total responden dalam penelitian adalah 108 orang perangkat desa di 34 provinsi. Para perangkat desa digali pandangannya melalui wawancara mendalam selama 3-20 Mei 2025.
Sesuai isi laporan, 76 persen dari 108 perangkat desa menentang skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pinjaman bank anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang cicilannya dibebankan kepada dana desa. Alasannya, skema seperti itu menyempitkan ruang gerak desa dalam mengelola dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
”Artinya, jika rencana skema yang berkembang di media itu benar dan jadi dilaksanakan; selama masa pelunasan utang, kemampuan fiskal desa akan berkurang. Implikasinya akan terjadi trade off anggaran antara program prioritas desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar saat peluncuran laporan studi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/04/cf95b920e08691ba808d156d4f9d3ce9-cropped_image.jpg)
Salah satu perangkat desa di Papua Barat Daya yang disurvei dan ditulis dalam laporan itu mengatakan, pihaknya keberatan apabila modal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diambil dari dana desa. Selama ini, meski dana desa sudah turun, pembangunan jalan penghubung antardesa belum ada.
Kekhawatiran perangkat desa terhadap dana desa dijadikan sebagai leverage atau agunan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menurut peneliti Celios, Jaya Darmawan, masuk akal. Sebab, skema seperti itu berisiko pada likuiditas bank Himbara.
Sejauh ini, publik dan nasabah bank Himbara belum mengetahui solusi jika ada keterlambatan pembayaran cicilan dan bunga. Padahal, per tahun, ada kemungkinan satu unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu membayar Rp 420 juta. Ini dengan asumsi plafon Rp 3 miliar dan bunga 3 persen.
Hasil survei juga menunjukkan, kebutuhan utama masyarakat desa berkaitan erat dengan persoalan yang telah lama mereka hadapi. Tiga teratas prioritas kebutuhan mereka adalah lapangan pekerjaan, infrastruktur dasar, serta tata kelola dan dana desa.
Dengan kata lain, menurut Askar, dibanding dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang belum tentu berhasil, masyarakat desa lebih mengharapkan kebutuhan prioritas mereka dipenuhi secara konkret.
”Koperasi (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) belum tentu cepat menciptakan lapangan kerja. Banyak responden pesimistis dan pusing dengan model bisnis ataupun skema pembiayaan proyek itu,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/04/f9170dd7-ccdd-45e0-b3df-c11b86d6fb24_jpg.jpg)
Berdasarkan data dashboard Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dimiliki Kementerian Koperasi, saat ini proses sosialisasi pembentukan koperasi telah selesai dilakukan secara nasional. Per Rabu (4/6/2025), jumlah desa/kelurahan yang telah selesai mengurus badan hukum koperasi mencapai 17.659 desa/kelurahan. Jumlah desa yang telah menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi mencapai 78.719 desa/kelurahan.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari, yang hadir saat peluncuran laporan studi Celios, mengatakan bahwa visi Presiden Prabowo Subianto ialah memperkuat desa. Apabila ada jaringan antardesa, perekonomian akan menjadi kuat.
”Kita sekarang baru mau menuju ke arah itu. Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berangkat dari potensi desa. Peran BUMDes tidak akan diambil alih,” ucapnya.
Destry menampik, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersifat top down atau dari pemerintah pusat ke desa. Koperasi baru bisa terbentuk melalui kesepakatan masyarakat desa/kelurahan melalui musyawarah khusus.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Obar Sobarna, yang juga hadir saat peluncuran, mengatakan bahwa proses sosialisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah berlangsung tiga bulan. Dari jajaran menteri sampai perangkat desa ikut menyosialisasikan.
”Memang betul akan ada pinjaman bank Himbara untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah jika ada kabar dana desa dipakai seutuhnya untuk membiayai (operasional) koperasi,” ujar Obar.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra