Dari hakim PN hingga MA, praktik suap menggerogoti kepercayaan publik pada sistem peradilan. Kasus demi kasus menunjukkan korupsi hukum sudah mengakar.
15 Apr 2025 15:51 WIB · Politik & Hukum
Penangkapan hakim akibat suap bukan lagi peristiwa mengejutkan, melainkan gejala kronis yang menandai rapuhnya moral dan integritas dalam sistem peradilan Indonesia.
Dari kasus hakim Itong Isnaini Hidayat di awal tahun 2022 hingga penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tiga hakim perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah (CPO) pada April 2025, publik disodori kenyataan pahit bahwa mafia peradilan tak kunjung lenyap, justru makin vulgar.
Awal 2022, Hakim Itong Isnaini Hidayat dari PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia didakwa menerima suap Rp 450 juta dalam dua perkara, yakni pembubaran PT Soyu Giri Primedika dan perkara waris. Uang suap diserahkan melalui panitera pengganti Hamdan, dan disita dalam operasi tangkap tangan di halaman pengadilan.
Itong sempat membantah keras tuduhan itu di hadapan publik. ”Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini omong kosong!” ujar Itong saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/20/983f18b4-e7e7-4fb0-8f0f-b5659828277a.jpg)
Namun, gelombang kasus tak berhenti di Surabaya. Pada September 2022, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Uang senilai lebih dari Rp 2 miliar disita dari rumah dan kantor para tersangka. Selain Sudrajad, turut ditetapkan sebagai tersangka panitera Mahkamah Agung (MA), pengacara, dan pihak swasta.
Pada 2023 dan 2024, penyidikan KPK semakin mengarah ke aktor-aktor elite MA. Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2022, disusul pemanggilan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hakim Agung Prim Haryadi pada 2023.
Klimaksnya terjadi pada April 2025. Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditangkap karena diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk mengatur putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar dalam kasus ekspor CPO.
Tiga hakim yang ditunjuk Arif untuk menangani perkara itu—Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom—juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima total Rp 22 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/595d7232-4529-42ad-8b68-35d5f077649e_jpg.jpg)
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai, maraknya hakim terlibat korupsi bukan sekadar persoalan individu. ”Ini tidak bisa dilokalisasi. Sudah menunjukkan adanya penyakit kronis di tubuh MA, yaitu langgengnya jual beli perkara dan adanya mafia peradilan,” ujar Zaenur, Senin (14/11/2022).
Senada, Transparency International Indonesia (TII) menyebut, celah korupsi terdapat pada dua titik rawan, yakni pendaftaran perkara dan pemilihan majelis hakim. ”Instrumen deteksi belum optimal, sistem masih rawan konflik kepentingan,” kata peneliti TII, Alvin Nicola, 30 Agustus 2022.
Zaenur juga menilai, meskipun MA mengklaim telah memperkuat pengawasan dan menjalankan reformasi sistem seperti Smart Majelis (penunjukan hakim berbasis algoritma), masih banyak yang bisa dimanipulasi. ”Kasus demi kasus membuktikan mafia peradilan masih hidup dan bernapas lega,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/14/63151699-391c-4f84-a845-aa13ec35b38e_jpg.jpg)
Salah satu ironi besar adalah fakta bahwa banyak hakim yang terlibat suap justru berasal dari strata elite. Sudrajad Dimyati, misalnya, menerima gaji dan tunjangan nyaris Rp 100 juta per bulan, ditambah insentif perkara. Total kekayaannya mencapai Rp 10,7 miliar.
”Kalau sudah sampai hakim agung yang hidupnya dijamin negara masih korupsi, berarti motif utamanya bukan kebutuhan, tapi keserakahan,” ujar mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Krisna Harahap.
Rentetan kasus ini menggerus kepercayaan publik. Anggota Komisi III DPR, Santoso, menyatakan, ”Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini. Mencari hakim yang baik seperti mencari sebutir berlian di samudra luas”.
Penurunan kepercayaan ini bisa memicu efek domino. ”Kalau masyarakat tidak lagi percaya pada putusan hakim, tidak ada lagi tempat yang bisa menjadi penyelesai konflik hukum,” ujar pakar hukum Herdiansyah Hamzah, Minggu (13/4/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/01/8d73cd71-2038-40d9-b2d8-f5cc4c6c21b9_jpg.jpg)
Perubahan mendasar dibutuhkan. Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengusulkan agar Presiden membentuk tim evaluasi nasional terhadap aparat hukum.
”Evaluasi dilakukan terhadap pemimpin tertinggi lembaga penegak hukum hingga ke daerah,” ujar Gayus.
Direktur Indonesia Judicial Research Society Dio Ashar Wicaksana juga menyarankan MA melakukan reformasi sistemik, termasuk memperjelas peran kasasi sebagai judex juris, bukan judex facti, serta membuat filter awal untuk perkara yang masuk.
Penyakit korupsi di lembaga kehakiman bukan sekadar borok lembaga, tetapi ancaman terhadap fondasi negara hukum. Dalam sistem demokrasi, pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika hakim yang digaji tinggi masih menjual keputusannya, peradilan bukan lagi ruang mencari kebenaran, melainkan pasar tawar-menawar kejahatan.
Catatan: Ringkasan itu dibuat berdasarkan sejumlah artikel di Kompas.id dengan bantuan mesin kecerdasan buatan (AI) generatif, serta tetap melalui proses pemeriksaan dan editing oleh editor Harian Kompas.
Untuk dapat lebih memahami perkembangan isu ini, Anda dapat membaca artikel-artikel yang dijadikan dasar pembuatan ringkasan. Ada sejumlah artikel yang dipergunakan, yaitu:
Penulis:
RedaksiEditor:
Antonius Tomy TrinugrohoPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto