Di momentum peringatan Sumpah Pemuda, Kontras menilai ruang anak muda untuk bersuara kritis menyempit, bahkan kerap berujung pidana.
28 Okt 2025 20:08 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
JAKARTA, KOMPAS — Hampir satu abad setelah Sumpah Pemuda, semangat keberanian untuk bersuara justru dihadapkan pada ironi. Kebebasan sipil dan ruang berekspresi dinilai kian menyempit, sedangkan keberanian anak muda menyampaikan kritik sering kali berujung pada represi dan penangkapan oleh aparat.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jane Rosalina menilai kondisi kebebasan sipil di Indonesia berada di titik mengkhawatirkan. Publik, terutama generasi muda, perlu diberi ruang dan kesempatan untuk menggunakan hak politik serta hak demokrasi secara kritis.
”Publik dan anak muda harusnya aktif untuk memberi hak politik dan hak demokrasi secara kritis,” ujarnya dalam Town Hall Suara Muda Sumpah Pemuda 2025 bertema ”Yang Muda yang Bersuara” di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (28/10/2025).
Acara tersebut dihadiri mahasiswa lintas perguruan tinggi, aktivis komunitas muda, hingga pekerja daring. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hadir secara daring. Adapun sejumlah elite PDI-P hadir langsung, seperti Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, para ketua DPP, yakni MY Esti Wijayati, Tri Rismaharini, dan Ribka Tjiptaning, serta anggota DPR, Elfonda ”Once” Mekel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/05/58116b0cd0be93138888acbab01157e0-20250905YGA13.jpg)
Dalam konteks demokrasi, Jane menyoroti penurunan tajam kualitas demokrasi Indonesia. Berdasarkan indeks demokrasi The Economist Intelligence Unit, peringkat Indonesia pada 2024 turun ke posisi ke-59 dari total 167 negara yang diukur indeksnya dengan skor 6,44. Pada 2023, skor Indonesia 6,53 atau berada di peringkat ke-56.
Penurunan itu dipicu oleh tiga indikator utama, yakni fungsi pemerintahan yang tidak berjalan efektif, partisipasi politik yang melemah, serta merosotnya kebebasan sipil. ”Padahal, semuanya merupakan pilar yang seharusnya dijunjung tinggi dalam negara demokrasi,” tegas Jane.
Kontras mencatat, sepanjang Juli 2024–Juli 2025 terjadi 89 pelanggaran terhadap kebebasan sipil, termasuk 42 pembubaran aksi massa. Kemudian, dalam rentang 25 Agustus–2 September 2025, tim Advokasi untuk Demokrasi mendata ada 3.337 orang yang ditangkap polisi pasca-gelombang demonstrasi yang terjadi di puluhan kota di Indonesia.
Sebanyak 33 di antaranya merupakan penghilangan paksa jangka pendek atau penahanan secara rahasia oleh aparat keamanan dan 959 orang masih ditahan hingga kini. ”Ini disebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi,” ucap Jane.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/06/2d3ade76b5034c554fb74a6e21a6b64f-20250906ron10.jpg)
Jane juga menyinggung penahanan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan aksi demonstrasi. Permohonan praperadilan mereka ditolak pengadilan sehingga status tersangka tetap sah. ”Ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan atas kebebasan sipil di negara kita,” ucapnya.
Selain pengekangan ruang ekspresi, kekerasan oleh aparat juga masih tinggi. Dalam setahun terakhir, Kontras mencatat 602 kasus kekerasan oleh Polri dan 85 kasus oleh TNI dengan 62,3 persen di antaranya terjadi setelah pengesahan Undang-Undang TNI yang baru.
Berangkat dari problem-problem itu, Jane mendesak negara untuk segera menjalankan reformasi hukum dan institusi keamanan secara menyeluruh agar kekuasaan tak terus disalahgunakan. Partai politik dan DPR juga perlu semakin memperkuat perannya di tengah merosotnya kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi di Tanah Air.
”Inilah pentingnya fungsi partai dan pengawasan DPR menjadi perpanjangan ide dan pemikiran masyarakat untuk kritis terhadap kebijakan serta melibatkan masyarakat sebagai pilar utama dalam demokrasi hari ini,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/02/15/d3a122e3-df62-476d-8728-2a0d930f57dd_jpg.jpg)
Hasto Kristiyanto mengajak generasi muda Indonesia untuk terus berpikir kritis dan tidak takut dengan ancaman apa pun. Generasi muda, menurut dia, harus bersikap demikian demi bisa ikut menjaga Republik ini tetap sehat secara demokrasi.
”Maka mari kita bersama-sama berpikir kritis saat ini. Tidak ada hal yang mustahil ketika seluruh pemuda Indonesia bersatu,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Kontras soal ratusan kasus penangkapan, termasuk aktivis Delpedro, Ketua DPP PDI-P yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI-P Ribka Tjiptaning menegaskan bahwa komitmen partainya terhadap penegakan HAM tak pernah berubah.
”Sikap PDI Perjuangan soal HAM sudah jelas. Kami juga masih terus mengikuti kasus 27 Juli. Teman-teman Komnas HAM juga masih berproses,” ujar Ribka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/08/23f17224-b711-4dd0-b8f9-c59c40567c14_jpg.jpg)
Ia menambahkan, pemerintah harus menuntaskan persoalan penahanan para aktivis yang hingga kini belum dibebaskan. PDI-P mendesak pemerintah segera membebaskan para aktivis yang masih ditahan.
”Udah enggak zamannya lagi tangkap-tangkap aktivis. Kalau Prabowo tidak membebaskan, artinya dia bagian dari Orde Baru,” kata Ribka.
Senada, Ketua DPP PDI-P Esti Wijayati juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. ”Kami tentu masih berupaya, sejauh tidak ada pelanggaran hukum berat yang dilakukan. Kalau itu hanya sebatas kebebasan berpendapat, harus dilindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, PDI-P juga telah memberikan bantuan hukum bagi aktivis yang kini masih ditahan. ”Kami sudah beberapa kali bergerak melalui jalur bantuan hukum untuk membantu kawan-kawan aktivis yang masih menjalani penahanan,” kata Esti.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar