Dokumen visa dan kartu nusuk bagi seluruh calon jemaah haji 2026 sudah tuntas dan siap dibagikan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
15 Apr 2026 16:38 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah dinamika kawasan Timur Tengah, pemerintah memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Kesiapan operasional haji telah memasuki tahap akhir, termasuk penyelesaian visa serta distribusi dan aktivasi kartu nusuk bagi jemaah. Keberangkatan kelompok terbang pertama direncanakan pada 22 April 2026.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, persiapan haji 2026 kini hampir rampung. Pemerintah terus mengecek persiapan akhir agar seluruh layanan berjalan tanpa kendala saat rangkaian ibadah haji dimulai.
”Persiapan layanan haji hampir selesai 100 persen. Tahapan saat ini adalah pengecekan akhir seluruh layanan menjelang operasional haji. Jadi, semua sudah tersiapkan,” ujar Irfan saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Presiden Prabowo kemarin mengatakan, selama tidak ada kalimat tidak ada pemberangkatan dari Pemerintah Saudi, insya Allah Indonesia tetap akan memberangkatkan jemaah haji, kecuali ada kata yang berbeda dari Pemerintah Saudi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/15/c7f773458ed26914efc4b3a279f58ef4-FullSizeRender.jpeg)
Rangkaian penyelenggaraan haji akan dimulai pada 21 April dengan masuknya jemaah ke asrama haji. Pemberangkatan dilakukan secara bertahap sejak 22 April hingga 21 Mei melalui 16 embarkasi. Adapun puncak ibadah haji akan berlangsung pada 25-26 Mei, sementara pemulangan jemaah dijadwalkan mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2026.
Di tengah dinamika kawasan Timur Tengah, lanjut Irfan, pemerintah memastikan jadwal keberangkatan tidak berubah. Pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa penyelenggaraan haji akan berjalan selama tidak ada larangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran operasional. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, maskapai penerbangan, serta otoritas Arab Saudi agar seluruh proses berjalan sesuai rencana.
”Presiden Prabowo kemarin mengatakan, selama tidak ada kalimat tidak ada pemberangkatan dari Pemerintah Saudi, insya Allah Indonesia tetap akan memberangkatkan jemaah haji, kecuali ada kata yang berbeda dari Pemerintah Saudi,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, kesiapan penyelenggaraan haji juga didukung dengan selesainya seluruh dokumen perjalanan jemaah. Pemerintah memastikan seluruh visa jemaah telah terbit sehingga tidak ada kendala administratif dalam keberangkatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/11/bb128c75981f6b8010d0cc5d578ca93b-20260311_H01_ADI_Dampak_Haji_mumed.png)
Meski demikian, pemerintah mencatat masih terdapat kendala pada sebagian proses penerbitan visa bagi petugas haji. Persoalan ini bersifat teknis dan tengah ditangani agar tidak mengganggu jadwal keberangkatan.
”Memang ada laporan tentang 325 (visa petugas haji) yang belum keluar. Kita investigasi sebagai kendala-kendala teknis, waktu memfoto paspornya kurang sesuai dengan standar. Namun, kita kejar untuk bisa mereka berangkat pada waktunya,” kata Irfan.
Lebih jauh, Irfan meminta masyarakat tidak memaksakan diri berangkat ke Tanah Suci tanpa dokumen yang sah. Otoritas Arab Saudi kini semakin memperketat pemeriksaan dokumen seluruh jemaah agar benar-benar terdaftar dalam sistem penyelenggaraan haji. Tanpa visa haji resmi, jemaah tidak akan dapat mengakses kawasan ibadah utama di Mekkah.
Ia mengingatkan, risiko bagi jemaah nonprosedural cukup besar, mulai dari penolakan masuk hingga sanksi administratif. Selain itu, sanksi berat juga mengintai bagi pelanggar. Tahun lalu, sekitar 1.000 orang ditahan karena tidak menggunakan visa haji.
”Karena itu, kita berharap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji mohon jangan berangkat. Saya khawatir nanti ada permasalahan karena kalau sampai terjadi kadung berangkat di sana itu pasti ditolak masuk, kemudian denda, kemudian deportasi, dan yang lebih parah lagi akan di-blacklist selama sepuluh tahun,” ujar Irfan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/04/72340379-b4ab-4554-8cd0-005c51988451.jpg)
Irfan melanjutkan, perbaikan layanan dilakukan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, terutama terkait distribusi kartu nusuk. Tahun ini, kartu tersebut ditargetkan sudah dibagikan dan diaktifkan sejak jemaah berada di embarkasi di Indonesia.
Namun, sebagian kartu nusuk dilaporkan masih tertahan di Bea dan Cukai. Kementerian Haji dan Umrah pun mengupayakan agar permasalahan tersebut segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu proses distribusi kepada jemaah.
”Tahun kemarin kartu nusuk dibagikan di Saudi tetapi banyak kendala yang terjadi di sana, ada banyak jemaah yang tidak bisa mendapatkan kartu nusuk sehingga akibatnya untuk masuk ke Masyair pun agak mengalami kesulitan,” kata Irfan.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan layanan fast track di empat bandara di Jakarta, Solo, Sidoarjo, dan Makassar untuk mempercepat proses kedatangan jemaah di Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan layanan ini akan menjalani pemeriksaan imigrasi Arab Saudi sejak di Indonesia sehingga setibanya di Tanah Suci dapat langsung menuju bus tanpa harus melalui antrean pemeriksaan ulang di bandara.
Penguatan sistem embarkasi juga dilakukan dengan penambahan titik baru, termasuk model embarkasi berbasis hotel seperti di Yogyakarta sebagai proyek percontohan. Skema ini diterapkan dengan memanfaatkan hotel di sekitar bandara tanpa menggunakan asrama haji, sebagai upaya menghadirkan model layanan yang lebih fleksibel di masa depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/03/6790bc58cd600e92313389abebd4d30f-IMG_2068.jpeg)
Dari sisi layanan, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas utama bagi jemaah. Pemerintah menyiapkan 177 hotel di Mekkah dan 100 hotel di Madinah yang berada di kawasan Markaziah sehingga memudahkan akses jemaah ke Masjid Nabawi. Layanan konsumsi juga disiapkan melalui 51 dapur di Mekkah dan 23 dapur di Madinah untuk memastikan kebutuhan jemaah terpenuhi.
Transportasi jemaah mencakup bus antarkota, bus salawat yang beroperasi selama 24 jam, serta bus Masyair untuk mobilitas selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sistem ini dirancang untuk mendukung pergerakan jemaah secara efisien dan terintegrasi. Dengan skema tersebut, mobilitas jemaah diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Layanan kesehatan diperkuat dengan keberadaan puluhan klinik di Mekkah dan Madinah, serta pendampingan tenaga medis di setiap kloter. Pemerintah juga bekerja sama dengan Saudi German Hospital di Arab Saudi untuk mendukung pelayanan kesehatan jemaah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/14/4d9120f92c2d6f2fcfb047c151f3abc4-IMG_3037.jpeg)
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tekanan biaya penerbangan haji seiring kenaikan harga avtur. Tambahan biaya yang diajukan maskapai diperkirakan mencapai Rp 1,77 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan terus dinegosiasikan dengan maskapai karena penghitungan dilakukan saat harga avtur sedang melonjak.
”Angka tersebut masih bersifat sementara dan terus dinegosiasikan karena dihitung saat harga avtur berada pada titik tinggi,” kata Irfan.
Namun, pemerintah memastikan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah. Saat ini, pembahasan masih difokuskan pada skema pembiayaan dan dasar hukum untuk menutup kekurangan anggaran dengan kemungkinan nilai tambahan biaya dapat ditekan seiring proses negosiasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/14/f2e09856-380d-40b0-a2c9-1b026e148290.jpg)
Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah maupun dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). DPR meminta pemerintah menutup kebutuhan anggaran tersebut melalui keuangan negara, baik dari APBN maupun sumber lain yang sah, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Keuangan negara ini bisa APBN atau sumber-sumber lain. Namun, dalam hal pemakaian anggaran tambahan ini yang dari negara harus dikoordinasikan dengan baik sampai tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya,” tutur Marwan.
Marwan mengingatkan agar skema pembiayaan yang digunakan disusun secara hati-hati, termasuk dalam menentukan sumber anggaran dan landasan hukumnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. DPR pun akan terus memantau proses penyediaan anggaran tersebut agar tidak menghambat tahapan penyelenggaraan haji, khususnya keberangkatan jemaah yang telah dijadwalkan.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan