Aipda Robig Zaenudin, yang menembak tiga pelajar di Semarang, Jateng, dituntut pidana 15 tahun penjara. Hakim diharapkan bisa menjatuhkan hukuman maksimal.
08 Jul 2025 18:17 WIB · Kriminalitas
SEMARANG, KOMPAS — Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). Jaksa penuntut umum menyebut, tidak ada hal-hal yang meringankan anggota Polrestabes Semarang itu sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Sebelumnya, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 WIB, Robiq disebut menembak tiga pelajar SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah. Lokasinya di depan sebuah minimarket di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Saat kejadian, Robig melepaskan empat tembakan. Dua peluru menembus tubuh Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Gamma tewas. Sementara dua korban lain, yakni S dan A, yang masih di bawah umur, menderita luka pada dada dan lengan kiri.
Setelah penyelidikan dan penyidikan di kepolisian selesai, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). Kasus ini lantas dilimpahkan ke PN Semarang dan disidangkan untuk pertama kali pada Selasa (8/4/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/08/5ff60e22-444a-40ec-adcb-c43120484882_jpg.jpg)
Saat membacakan tuntutan, JPU Sateno mengatakan, selama persidangan tidak terungkap alasan-alasan yang dapat menghapuskan perbuatan Robig, baik pembenar maupun pemaaf.
”Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan,” kata Sateno.
Robiq disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka-luka. Hal itu diatur dalam Pasal 80 Ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/08/15a0e947-5608-4942-8ff3-9be897b3396d_jpg.jpg)
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut Sateno, pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengajukan tuntutan tersebut. Hal-hal yang memberatkan, Robig sebagai anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Kemudian, perbuatan Robig yang mengakibatkan satu anak meninggal dan dua anak luka berat juga dinilai memberatkan. ”Tidak ada hal yang meringankan,” ucap Sateno.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/08/e2f12823-2e58-4449-b2f6-2c1d7631df41_jpg.jpg)
Hakim Ketua Mira Sendangsari lantas bertanya kepada Robig mengenai ada tidaknya pembelaan yang akan disampaikan. Robig menjawab, bakal mengajukan pembelaan. Dia meminta waktu menyusun pembelaan selama dua pekan.
Menyikapi hal itu, Mira meminta agar waktu penyusunan pembelaan disingkat menjadi satu pekan. Alasannya, agar persidangan perkara itu bisa cepat rampung.
”Jadi, sidangnya saya tunda, Selasa, 15 Juli 2025. Acaranya, pembelaan penasihat hukum terdakwa dan atau terdakwa,” kata Mira.
Keluarga mendiang Gamma turut hadir dalam persidangan. Andi Prabowo, ayah Gamma, mengapresiasi tuntutan JPU. Meski tidak sesuai dengan harapan keluarga Gamma agar Robig dihukum mati atau dipenjara seumur hidup, tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dinilai Andi cukup bijaksana.
”Kami berharap nanti hakim bisa menjatuhkan hukuman yang maksimal, seperti yang dituntutkan jaksa,” ujar Andi.
Sementara itu, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menilai, JPU bertindak profesional karena telah mengajukan tuntutan maksimal. Zainal juga mengapresiasi keputusan JPU yang tidak menyertakan hal-hal meringankan dalam mengajukan tuntutan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/08/92c9c8af-cd06-426e-b06c-d114504df526_jpg.jpg)
”Jaksa menyampaikan bahwa hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Menurut saya, (ini berarti) jaksa tidak diintervensi,” ucap Zainal.
Selain kasus pidana yang tengah berjalan, keluarga Gamma, disebut Zainal, juga menginginkan agar Robig diproses secara etik di kepolisian. Sebelumnya, Robiq sudah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat oleh Majelis Kode Etik Polda Jateng. Namun, Robig mengajukan banding.
Hingga kini, sidang banding tidak kunjung digelar. Itu membuat Robig masih berstatus sebagai anggota Polri dan menerima gaji dari negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/08/b287ecab-9e00-4e77-b4f6-bd4a86555b36_jpg.jpg)
”Keluarga berharap sidang banding Robig bisa segera digelar dan permohonan bandingnya ditolak. Sehingga, betul-betul dia sudah tidak menjadi anggota Polri lagi. Apa enggak memalukan, ancaman pidananya 15 tahun, kok, masih digondeli (dipertahankan) sebagai anggota Polri,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan, sidang banding Robig belum digelar hingga kini. Alasannya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng masih menyelesaikan pemberkasan untuk sidang banding tersebut. Artanto belum tahu pasti kapan sidang banding itu bakal digelar.
”Dari Propam masih mempersiapkan administrasi sidang bandingnya. Terkait kalau nanti ada putusan dari sidang pidana, itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam sidang banding,” ujar Artanto.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto