Kades dan lurah di Sultra masih menyimpan banyak pertanyaan tentang Koperasi Merah Putih. Koperasi itu merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini.
25 Mei 2025 18:29 WIB · Nusantara
Sebagian kepala desa di Sulawesi Tenggara masih menyimpan banyak pertanyaan terkait Koperasi Merah Putih. Mereka berharap jawaban diberikan kepada mereka sebelum mengemban tanggung jawab menyukseskannya.
Penyejuk ruangan di aula kantor Gubernur Sultra itu menyala, Minggu (25/5/2025). Namun, hal itu belum mampu meredam gerah siang itu. Ada ribuan orang memadati ruangan itu.
Ribuan orang itu adalah kepala desa dan lurah dari sejumlah daerah di Sultra. Total ada 1.908 desa dan 377 kelurahan di Bumi Anoa itu.
Mereka kompak hadir di Kendari. Tujuannya, mengikuti sosialisasi dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Di panggung utama, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto jadi bintang utamanya. Sejumlah pejabat pusat, daerah, bupati/wali kota, lengkap dalam kegiatan tersebut.
Yandri menjelaskan tata kelola dan rencana besar dari Koperasi Merah Putih. Dia memaparkan rencana besar salah satu program utama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu.
Para kades dan lurah berusaha mendengar dengan seksama. Dahinya mengernyit. Berulang kali mereka membahasnya dengan rekan di sebelahnya.
Sebagian materi dipahami. Namun, ada juga yang belum bisa dicerna. Salah satu yang mengganjal adalah tentang implementasinya di lapangan.
Sarin, Kepala Desa Warinta, Pasarwajo, Kabupaten Buton, misalnya, berusaha keras menyimak. Beberapa pertanyaannya yang selama ini menggelayut telah terjawab.
Akan tetapi, masih banyak hal yang ia tidak pahami. Utamanya, terkait penjelasan teknis pelaksanaan koperasi ini.
Sarin mengatakan, untuk lokasi dan bangunan, sudah dipaparkan sebaiknya memakai punya pemerintah. Namun, ia belum mendapat jawaban apabila lahan bangunan pemerintah tidak ada.
”Selanjutnya, pengurusnya bagaimana? Apakah digaji atau tidak? Kalau digaji diambil dari mana?” tutur Sarin.
Belum lagi, kata dia, terkait persoalan modal koperasi. Permodalan akan menjadi hal krusial untuk menjalankan bisnis koperasi. Modal akan dipakai sesuai model bisnis yang disepakati pengurus dan anggota nantinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/25/7b16d876-1f7a-4966-a37b-6d4ee3d42e3b_jpeg.jpg)
Kepala Desa Marombo Pantai Konawe Utara M Aras menuturkan hal serupa. Ia belum mendapat informasi jelas terkait sumber modal awal koperasi. Beberapa informasi menyebut dana desa juga akan dipakai dalam pembiayaan awal.
Selain itu, potensi desanya juga masih harus dipetakan ulang. Marombo Pantai merupakan daerah yang diapit wilayah pertambangan nikel. Kondisi potensi laut dan pertanian di sana terus berkurang.
”Kita masih meraba-raba semua ini. Masih banyak hal yang perlu dijelaskan,” tuturnya.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Asosiasi Kepala Desa Konawe Selatan Zulfiana Suganda menuturkan, pertanggungjawaban koperasi menjadi titik penting. Utamanya, jika ada yang bermasalah dan modal tidak bisa kembali.
”Kalau misalnya koperasi bisnisnya simpan-pinjam, karena tidak semua desa sama potensinya, lalu macet, bagaimana? Apa konsekuensi hukumnya?” Tanya Zulfiana yang disambut tepuk tangan rekan-rekannya.
Menteri Yandri mengungkapkan, persoalan-persoalan teknis itu nanti akan dijabarkan lebih detail. Kini, pihaknya fokus pada percepatan pembentukan koperasi di semua desa.
Harapannya, pada akhir Mei, semua desa di Indonesia telah melakukan musyawarah khusus pembentukan koperasi.
”Bagaimana skema pembiayaannya, model bisnisnya, cara mengajukan pinjaman ke bank, dan lain-lain, akan dijelaskan nanti secara detail. Maka kami tidak sekali datang, dan ada satuan tugas yang akan mendampingi,” kata Yandri.
”Kalau kekhawatiran bermasalah, seperti rumah tangga baru biasanya khawatir nanti tidak ada beras, itu biasa. Kalau sudah dijalani, bisa bahagia ini.” ujar Yandri memberi perumpamaan.
Saat ini, ia melanjutkan, pemerintah berupaya agar pembentukan koperasi di setiap desa bisa selesai tepat waktu. Setelah selesai, koperasi akan dinotariskan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/04/f6acfcdc73678531a77d7e29a8dfffb1-cropped_image.jpg)
Biaya notaris Rp 2,5 juta yang bisa bersumber dari banyak alokasi. Mulai dari dana desa, alokasi kabupaten, hingga bisa diambil alih provinsi. Hal itu tergantung keputusan bersama di daerah.
Terkait lokasi dan bangunan, tambah Yandri, bisa memakai tanah dan bangunan milik pemerintah yang ada di desa. Mulai dari bangunan dan tanah pemerintah yang tidak terpakai, sekolah, dan lainnya. Ia berharap agar tanah dan bangunan tidak menjadi pengeluaran awal koperasi.
”Sekarang kita fokusnya di pembentukan koperasinya dulu. Terkait yang lain, sedang dimatangkan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya. Kami berharap di akhir Juni akan keluar petunjuk teknisnya,” ungkapnya.
Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menuturkan, Koperasi Merah Putih merupakan cita-cita besar Presiden Prabowo untuk menyejahterakan masyarakat di desa.
Bisnis yang dibangun akan disesuaikan dengan potensi dan kemampuan di daerah. Mulai dari hasil pertanian pupuk, elpiji, hingga apotek dan klinik.
Koperasi, ia menuturkan, harus bisa untung ke depannya. Pengurus, didampingi banyak pihak, harus menjalankan koperasi secara bertanggung jawab, jujur, dan tidak curang.
”Jadi harus untung. Bagaimana honornya? Nanti kalau sudah untung, ada hasilnya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/25/6e6aa697-cfb5-4089-9007-3f9796801cb7_jpeg.jpg)
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan, total ada 2.285 desa dan kelurahan di wilayahnya. Sebanyak 1.557 atau 68,1 persen di antaranya diklaim telah melakukan musyawarah khusus pembentukan koperasi. Dari jumlah itu, 58 koperasi bahkan disebut telah memiliki akta notaris.
Menurut Andi, pihaknya berharap semua desa/kelurahan telah melakukan musyawarah pembentukan koperasi pada akhir Mei. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah strategis, terpadu, dan sinergi antarpihak agar hal ini berjalan cepat dan tepat.
Koperasi Merah Putih yang direncanakan berdiri di semua desa dan kelurahan di Indonesia, menjadi cita-cita besar pemerintahan saat ini untuk membangun dari bawah. Namun, berbagai persoalan teknis, hingga konsep, terus dipertanyakan.
Sosiolog Perdesaan IPB University, Ivanovich Agusta, menyebut ada tiga alasan mengapa koperasi ini menjadi masalah.
Pertama, desa tidak memiliki keleluasaan memilih lembaga ekonomi sesuai kebutuhannya sendiri. Kedua, sumber dana pendirian koperasi ditentukan pusat berupa utang.
Ketiga, jenis usaha koperasi, seperti unit sembako, apotek, atau logistik, juga ditetapkan pemerintah. Hal ini jelas mengabaikan aspirasi lokal dan membuat desa sekadar obyek pembangunan.
Lebih jauh lagi, koperasi sejatinya merupakan badan usaha milik anggota, yang mewajibkan setiap anggota menyetor dana wajib atau sukarela.
Lantas, bagaimana nasib masyarakat desa yang kurang mampu? Jika tidak semua warga desa bisa ikut menjadi anggota, koperasi ini justru menciptakan eksklusivitas dan ketimpangan sosial baru di desa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/03/b92034d0b1dca3322abe02c2fd7a4027-20171107DRA29.JPG)
Hal itu berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang dikelola untuk kepentingan seluruh warga secara inklusif (Kompas, 19 Maret 2025).
Bagi ribuan kepala desa di Sultra, dan puluhan ribu lainnya Indonesia, mereka terus berupaya memahami konsep dan pelaksanaan Koperasi Merah Putih.
”Kalau gagal, siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang tanggung konsekuensi hukumnya,” tutur Zulfiana.
Sejuta tanya bisa jadi belum terjawab di forum itu. Harapannya, sejuta jawaban juga diberikan sebelum koperasi itu benar-benar hadir di tengah warga.
Penulis:
Saiful Rijal YunusEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul