Tarif 19 Persen dan 32 Pertanyaan

Tragedi pembangunan bukan karena kita tak tahu apa yang mesti dilakukan, melainkan karena kita gagal melakukan apa yang sebenarnya telah kita ketahui akan berhasil.

22 Jul 2025 17:30 WIB · Artikel Opini

Oleh Muhamad Chatib Basri

Thomas Schelling mungkin satu dari sedikit ekonom yang bisa menjelaskan logika perang dengan jenaka dan logika damai dengan ironi. Guru besar ekonomi di Harvard University dan University of Maryland ini bukan hanya pemenang Nobel Ekonomi tahun 2005, melainkan juga pemikir cemerlang. Ia pandai membungkus kegelisahan zaman dalam kalimat yang tampak biasa, tetapi mengejutkan.

Emily Langer, dalam obituarinya tentang Thomas Schelling di The Washington Post, menulis: ”Schelling bukan hanya menjelaskan logika di balik perang dan perdamaian. Ia juga mengurai hal-hal yang tampak sepele, tetapi menyimpan kegelisahan manusia: mengapa seorang perokok begitu sulit melepaskan kebiasaannya, atau mengapa kita tetap mengirim kartu Natal meskipun kadang hati enggan.”

Saya jadi teringat Schelling saat mencoba—tanpa mampu sepenuhnya—memahami proses politik dagang dan negosiasi hari ini. Karya seminal Schelling, The Strategy of Conflict, bicara bagaimana ancaman (threats), komitmen (commitment), dan kredibilitas berperan dalam situasi tawar-menawar, termasuk dalam konteks militer dan diplomasi.

Ancaman bisa efektif jika kredibel—dalam arti pihak yang mengancam diyakini akan bertindak jika ditolak, atau pihak lawan merasa bahwa biaya atau risiko menolak ancaman lebih besar daripada menerima tuntutan.

Politik dagang hari ini seperti menulis ulang karya Schelling di tahun 1960 itu. Tengok saja: pada 7 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya tegas: Amerika Serikat akan mengenakan tarif impor sebesar 32 persen untuk Indonesia.

Bahkan, sebelumnya, Trump telah mengumumkan tambahan tarif 10 persen untuk seluruh negara BRICS, dan Indonesia adalah satu-satunya negara ASEAN yang menjadi anggota penuh.

Trump tidak main-main, Brasil dikenai tarif 50 persen. Pasar keuangannya terguncang. Lalu orang ramai berspekulasi, Indonesia juga akan ”dihukum”.

Akan tetapi, apa yang terjadi? Tanggal 15 Juli 2025, Presiden Trump mengumumkan kesepakatan dagang (trade deal) dengan Presiden Prabowo Subianto. Tarif tambahan untuk Indonesia bukan 32 persen, melainkan ”hanya” 19 persen. Tidak ada sanksi tambahan sebagai anggota BRICS. Hasilnya mengejutkan banyak pihak.

Untung atau buntung?

Woo Wing Thye, guru besar ekonomi emeritus di University of California Davis, menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara di ASEAN—yang menjadi anggota penuh BRICS—yang tidak dikenai hukuman dagang.

Saya sepakat dengan Woo, yang menyambut positif kesepakatan ini. Tidak hanya itu. Indonesia menjadi negara dengan tarif tambahan paling rendah, di antara negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan Amerika Serikat, di ASEAN. Menurut Woo, Indonesia dianggap penting oleh Trump dalam geopolitik dan ekonomi di ASEAN.

Di dalam wawancaranya beberapa hari lalu, ia mengatakan, ”There are winners and losers in this trade negotiations—and Indonesia is surely on the winning side” (Ada pihak yang menang dan pihak yang kalah dalam negosiasi perdagangan ini—dan Indonesia sudah jelas termasuk pihak yang menang).

Kita bisa setuju atau tidak dengan Woo, tetapi trade deal itu menunjukkan: produk Indonesia, terutama yang bersifat padat karya seperti tekstil, pakaian, alas kaki, dan sebagainya, menjadi jauh lebih kompetitif dibandingkan bila negosiasi gagal. Bea masuk tambahan untuk Indonesia adalah yang terendah nomor tiga untuk tekstil dan terendah untuk apparels dan sepatu.

Saya kira, kita pantas memberikan apresiasi untuk hal ini. Tentu, semua kompromi politik punya dampak. Ada yang untung, ada yang murung. Itu sebabnya kita harus melihat kesepakatan dagang ini secara lengkap. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, dalam kolom di harian ini (8/4/2025), saya menulis: dampak kenaikan tarif akan terasa dalam inflasi Amerika Serikat. Data menunjukkan bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) naik 0,3 persen pada Juni 2025. Secara tahunan, inflasi meningkat menjadi 2,7 persen dari 2,4 persen pada bulan Mei.

Jason Furman, profesor ekonomi di Harvard Kennedy School, menunjukkan bahwa inflasi jasa masih dalam batas normal, tetapi lonjakan justru datang dari barang-barang yang sensitif terhadap tarif. Di sini kita mulai melihat siapa yang sebenarnya memikul beban dari kebijakan tarif tinggi tersebut, yakni konsumen AS.

Tarif mendorong kenaikan harga barang. Ketika harga naik, yang membayar adalah mereka yang berada di ujung paling akhir dari rantai pasok, yakni konsumen. Semakin tinggi tarif, semakin besar biaya yang harus ditanggung.

Konsumen AS mulai merasakan, apa yang dulu murah kini menjadi lebih mahal. Bagi eksportir Indonesia, ini menciptakan paradoks yang khas dalam ekonomi. Di satu sisi, produk Indonesia jadi relatif lebih murah dibandingkan dengan produk dari China, India, Bangladesh, atau negara ASEAN lain yang terkena tarif tambahan lebih tinggi.

Namun, di sisi lain, daya beli konsumen Amerika mulai tergerus. Maka, kita berhadapan dengan dua efek klasik: substitution effect (efek substitusi) dan income effect (efek pendapatan).

Jika barang-barang dari Indonesia—entah itu pakaian atau sepatu—tidak terlalu berbeda dari produk China atau negara lain dalam hal mutu, harga, dan ketersediaan, konsumen di AS akan beralih ke Indonesia.

Inilah yang disebut sebagai efek substitusi: membeli dari sumber lain, bukan mengurangi konsumsi. Tentu, mereka bisa saja beralih ke produk dalam negeri. Namun, itu tak mudah. Upah di AS lebih tinggi dibandingkan dengan di ASEAN. Maka, sulit bagi AS untuk bersaing dalam produk padat karya.

Ketika tarif dinaikkan secara tidak seragam, arus dagang pun berbelok ke negara yang dikenai tarif lebih murah. Ekonom menyebutnya sebagai trade diversion.

Namun, cerita tidak berhenti di situ. Efek pendapatan datang dengan logika yang berbeda. Ketika harga barang impor naik, dompet konsumen Amerika ikut menyusut. Mereka tetap belanja, tetapi lebih hemat. Daya beli tertekan.

Ilustrasi Hari pembebasan, trump, kebijakan, pasar bebas

Lalu siapa yang untung? Siapa yang rugi? Itu tergantung: lebih kuat yang mana. Keinginan untuk mengganti asal barang (efek substitusi), atau keterpaksaan untuk mengurangi belanja (efek pendapatan)?

Efek substitusi cenderung lebih dominan dalam kondisi tertentu.

Pertama, jika produk Indonesia benar-benar bisa menggantikan barang dari negara lain: mutunya tak kalah, harganya bersaing, dan barangnya tersedia.

Kedua, jika dompet konsumen Amerika belum terlalu tipis. Selama masih ada daya beli, mereka tak berhenti belanja. Mereka hanya memindahkan negara asal produk tersebut.

Ketiga, jika barang yang dikenai tarif adalah barang elastis, bukan kebutuhan pokok. Pakaian, furnitur, mainan, dan barang elektronik murah bisa diganti dengan lebih mudah dibandingkan dengan bahan makanan.

Namun, semua kemungkinan itu datang dengan satu syarat: kesiapan Indonesia. Kapasitas produksi yang mumpuni, kualitas yang konsisten, dan logistik yang tidak membuat frustrasi. Tanpa itu, peluang hanya akan lewat seperti pacar ketinggalan kereta.

Kedua, apakah impor Indonesia dari Amerika Serikat akan melonjak karena tarifnya kini nol persen? Impor tentu akan meningkat, tetapi belum tentu secara signifikan. Mengapa?

Sebanyak 93 persen dari impor asal AS saat ini hanya dikenai tarif Most Favoured Nation (MFN) 5 persen atau lebih rendah. Artinya, penurunan bea masuk menjadi nol persen mungkin tidak akan menambah impor secara signifikan karena bea masuk saat ini sudah relatif rendah.

Selain itu, yang terjadi bukanlah ledakan impor baru, melainkan lebih mirip arus yang mengalir ke jalur baru. Impor kita bergeser. Minyak yang dulu dari Timur Tengah pindah ke Amerika Serikat. Gandum yang semula dari Australia atau Kanada kini dari ladang-ladang AS. Ini bukan pembengkakan, melainkan pergeseran asal.

Selain itu, sebagian besar produk yang diimpor dari AS bukan produk utama pertanian Indonesia. Bagi konsumen Indonesia, ini kabar baik—barang lebih murah. Namun, bagi produsen beberapa sektor di Indonesia, ini bisa menjadi tekanan.

Kita tahu bahwa setiap kebijakan perdagangan akan melahirkan yang diuntungkan dan yang tersisih. Tugas negara bukan meniadakan itu, melainkan mengelolanya. Di sini peran kebijakan fiskal menjadi penting.

Keempat, tentu kita tetap harus berhitung. Tarif baru Amerika Serikat terhadap Indonesia—meskipun ”hanya” 19 persen—bisa menekan ekspor kita.

Di sisi lain, impor dari AS bisa naik walaupun tidak signifikan. Dalam jangka pendek, neraca perdagangan kita mungkin tertekan. Namun, kerugian ini masih lebih kecil dibandingkan jika kesepakatan itu tidak ada sama sekali.

Dan dalam dunia diplomasi ekonomi, sering kali yang lebih menentukan bukan di mana kita berdiri, melainkan di mana kita berdiri dibandingkan negara lain. Posisi relatif bisa lebih menentukan daripada posisi absolut.

Efek jangka menengahnya justru lebih menarik. Efek substitusi bisa mendorong relokasi permintaan dan investasi ke Indonesia.

Studi McKibbin, Hogan, dan Noland (2024) dari Peterson Institute for International Economics menunjukkan Indonesia justru berpotensi diuntungkan daripada Vietnam atau China.

Alasannya sederhana: rasio ekspor Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) jauh lebih kecil dan ada potensi relokasi investasi ke Indonesia.

Kuncinya: deregulasi ekonomi

Kelima, pertanyaan yang paling penting, mampukah kita memanfaatkan ini? Benar ada potensi relokasi investasi ke Indonesia dan juga peningkatan pesanan untuk produk yang bersifat padat karya dari Indonesia.

Namun, pekerjaan rumah kita masih banyak, kerja belum selesai. Vietnam, yang tarif tambahannya hanya 1 persen lebih tinggi dari kita, tahu betul, bagaimana memanfaatkan situasi.

Mereka berbenah, menyederhanakan regulasi dan perizinan, mempercepat layanan. Mereka menyambut investor seperti tamu yang tahu akan tinggal lama.

Pertanyaan buat kita: apakah investor akan memilih Indonesia jika ongkos logistik mahal, perizinan berbelit, kepastian hukum bermasalah, dan birokrasi berjalan lambat? Tarif 1 persen lebih rendah tak ada artinya jika biaya usaha di Indonesia jauh lebih tinggi.

Trade deal ini syarat cukup—bukan syarat perlu. Deregulasi ekonomi dengan memangkas peraturan dan perizinan yang berbelit, mengubah tingkat komponen dalam negeri (TKDN), mengubah kuota impor menjadi tarif, adalah syarat perlu. Tanpa deregulasi, tanpa pembenahan institusi, peluang hanya akan jadi catatan kaki dalam sejarah.

Saya ingat diskusi dengan Dani Rodrik dari Harvard University: tragedi pembangunan bukan karena kita tak tahu apa yang mesti dilakukan, melainkan karena kita gagal melakukan apa yang sebenarnya telah kita ketahui akan berhasil.

Muhamad Chatib Basri, Dosen FEB UI, Peneliti Tamu di Harvard Center for International Development


Kerabat Kerja

Penulis:

Muhamad Chatib Basri
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase