Proses negosiasi dagang antara Indonesia dan AS masih terus berlangsung dan belum mencapai kesepakatan teknis final.
31 Jul 2025 20:14 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun kesepakatan tarif bea masuk resiprokal sebesar 19 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat telah dicapai, per 1 Agustus 2025 waktu AS tarif ekspor Indonesia ke AS tetap menggunakan tarif dasar 10 persen.
Belum adanya penandatanganan nota kesepahaman resmi serta proses negosiasi teknis yang masih berlangsung membuat tarif lama ekspor masih berlaku hingga tercapai kesepakatan final.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas dari sejumlah sumber, per tanggal 1 Agustus 2025 waktu AS tarif dasar yang berlaku atas ekspor Indonesia ke AS masih akan menggunakan tarif dasar 10 persen, yang telah diberlakukan sejak April 2025.
Selain dari orang dalam pemerintahan, informasi serupa juga didapat Kompas dari Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia Aviliani.
Ia menjelaskan, meskipun telah ada pembahasan terkait kenaikan tarif menjadi 19 persen, Indonesia tetap akan menggunakan tarif dasar 10 persen hingga terjalin nota kesepahaman antara kedua negara.
”Untuk 1 Agustus 2025, (tarif ekspor ke AS untuk produk) Indonesia masih berlaku yang 10 persen. Hingga penandatanganan MoU, kita tetap dengan tarif yang ada sekarang,” ujarnya kepada Kompas, Kamis (31/7/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/21/dda66780-1317-477e-98a1-ac1d6e0f722e.jpg)
Aviliani mendapatkan informasi tersebut seusai mengikuti sosialisasi tindak lanjut kesepakatan tarif AS yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri para pelaku usaha di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Seusai melakukan sosialisasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media mengatakan, Pemerintah Indonesia dan AS masih melanjutkan pembahasan teknis terkait sejumlah kesepakatan sebelum memulai implementasi tarif resiprokal 19 persen.
Situasi tersebut berpotensi membuat penandatanganan kesepakatan dan nota kesepahaman tarif belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Selama kesepakatan belum terjalin, untuk sementara, tarif dasar ekspor Indonesia ke AS tetap sebesar 10 persen ditambah tarif dasar most favored nation (MFN).
Dengan adanya perjanjian tersebut, AS akan diberikan tarif mayoritas 0 persen.
Airlangga menjelaskan, struktur tarif bea masuk MFN Indonesia berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 terdiri dari 11.555 pos tarif HS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.347 pos tarif atau sekitar 11,7 persen dikenai bea masuk 0 persen, sementara 5.448 pos tarif atau 47,1 persen dikenai bea masuk sebesar 5 persen.
”Dengan adanya perjanjian tersebut, AS akan diberikan tarif mayoritas 0 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema tarif 0 persen ini juga telah diterapkan pada negara-negara mitra dalam perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) dengan sejumlah negara atau kawasan, di antaranya Uni Eropa, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Jepang.
Penyesuaian tarif tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat memperluas akses produk Indonesia ke pasar internasional dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/19/3b9448c4-f186-4031-9e27-bf9ca2b7272f_jpg.jpg)
Selain menyepakati penurunan tarif, kedua negara juga telah menyelesaikan berbagai hambatan nontarif yang menjadi tantangan dalam kelancaran perdagangan antarnegara. Hal itu nantinya juga akan dijelaskan lebih lanjut dalam joint statement resmi yang akan diumumkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tarif.
Dalam konferensi pers di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Selasa (29/7/2025), Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani juga mengatakan, tarif bea masuk resiprokal sebesar 19 persen dari AS ke Indonesia belum akan berlaku pada 1 Agustus 2025.
Shinta menjelaskan, meskipun Indonesia sempat terancam dikenakan tarif hingga 32 persen, lobi pemerintah berhasil menurunkan angka tersebut menjadi 19 persen. Namun, negosiasi masih dalam tahap pembahasan sehingga saat ini tarif yang berlaku masih tarif dasar 10 persen.
”Selama negosiasi belum selesai secara teknis, Indonesia hanya dikenakan tarif resiprokal sebesar 10 persen. Jadi, meskipun prosesnya berlangsung lama, tarif ini tetap berlaku sampai ada kesepakatan final,” ujar Shinta.
Shinta juga mengungkapkan, Indonesia dan AS telah menyepakati satu kerangka kerja (framework agreement) yang menjadi dasar bagi pembahasan selanjutnya. Namun, berbagai rincian teknis termasuk mekanisme dan syarat-syarat masih dibahas secara intensif.
Selain itu, Shinta menanggapi permintaan AS agar produk mereka dibebaskan dari persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) saat masuk ke Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan secara langsung dan harus mengikuti aturan yang disepakati dalam proses negosiasi.
”Perjanjian yang akan dibuat bersifat legal dan mengikat sehingga aturan-aturan terkait harus dipenuhi. Tidak mungkin langsung dibebaskan tanpa mempertimbangkan ketentuan lokal,” ujar Shinta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/16/63585f351b507a57e19d8b31b4f66638-20250516WEN11.jpg)
Dengan kondisi ini, lanjut Shinta, tarif 10 persen masih akan menjadi acuan sementara hingga kedua negara mencapai kesepakatan teknis yang lengkap dan resmi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Jahja B Soenarjo menuturkan, dengan belum berlakunya tarif 19 persen, Indonesia perlu mengambil langkah cepat, memperkuat hubungan dagang dengan para importir di AS untuk mendapatkan kontrak-kontrak dagang.
Hal tersebut dirasakan perlu mengingat AS juga mengenakan tarif kepada negara tetangga, Filipina, sebesar 19 persen. Sementara itu, Vietnam dikenakan tarif yang hanya lebih tinggi 1 persen dari Indonesia, yaitu 20 persen.
”Padahal, secara industri, saat ini Vietnam lebih unggul dari sisi efisiensi ongkos produksi, tenaga kerja, dan logistik,” ujarnya.
Jahja mengusulkan agar Indonesia membentuk sebuah forum bersama para importir di AS untuk melakukan penelitian pasar mengenai produk-produk yang berpotensi diekspor ke negara tersebut.
”Pengusaha Indonesa juga bisa mengundang investor dari Amerika yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, misalnya dengan membangun pabrik furnitur bersama yang hasilnya diekspor ke AS,” katanya.
Kebijakan tarif tinggi yang diterapkan Amerika Serikat terhadap sejumlah produk impor, termasuk furnitur dan kerajinan dari Indonesia, dinilai masih tetap mengancam daya saing industri nasional. Hal itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur.
”Tarif 19 persen itu hampir setara dengan margin keuntungan eksportir kita. Bahkan, dengan tarif 10 persen sekalipun, tetap akan menggerus daya saing dan margin kita,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Menurut Sobur, idealnya tarif bagi produk mebel Indonesia berada di bawah 5 persen atau maksimal 7 persen jika tidak bisa 0 persen. Sebab, negara pesaing seperti Malaysia dan Vietnam telah lebih dulu menjalin kerja sama dagang bebas tarif dengan AS serta lebih efisien.
Untuk merespons kondisi ini, HIMKI telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Langkah tersebut mencakup diversifikasi pasar ekspor ke kawasan Eropa melalui perjanjian IEU-CEPA, Timur Tengah, Asia Selatan, hingga Australia dan Selandia Baru. Selain itu, HIMKI mendorong efisiensi produksi dan desain adaptif agar produk nasional tetap kompetitif di pasar global.
”HIMKI bahkan tengah menjajaki pembentukan basis produksi luar negeri, termasuk ke Jordania, sebagai jalur alternatif ekspor bebas tarif ke Amerika Serikat dan Eropa,” kata Sobur.
Tak hanya itu, HIMKI juga menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah untuk memastikan diplomasi dagang berjalan optimal. Penunjukan duta besar Indonesia yang baru diharapkan dapat memperkuat lobi dagang bilateral dengan AS.
Dalam jangka pendek, HIMKI mendesak pemerintah agar menjaga tarif most favoured nation Indonesia tetap di bawah Vietnam dan China. HIMKI juga mengusulkan pemberian insentif ekspor seperti pembiayaan berbunga rendah, penjaminan ekspor, dan penghapusan hambatan regulasi nontarif di dalam negeri.
Salah satu hambatan yang disebut perlu dihapus adalah kewajiban sistem verifikasi legalitas kayu bagi produk hilir yang dinilai tidak lagi relevan dalam konteks perdagangan global saat ini.
”Jika hambatan-hambatan ini tidak ditangani secara strategis, industri mebel kita akan terus kalah bukan karena kualitas, melainkan karena tekanan tarif yang tidak diantisipasi dengan baik,” kata Sobur tegas.
Penulis:
Dimas Waraditya Nugraha, Aguido AdriEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto