Pemberlakuan tarif resiprokal AS diperkirakan dapat menggerus ekspor RI sebesar 2,83 persen. Pertumbuhan ekonomi RI juga berpotensi terkikis sebesar 0,05 persen.
04 Apr 2025 21:20 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pengenaan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap Indonesia berpotensi menggerus pertumbuhan ekspor dan produksi nasional. Ujung-unjungnya, pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB nasional bakal turut terkikis.
Oleh karena itu, Pemerintah RI perlu segera bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) bermodal laporan tahunan Estimasi Perdagangan Nasional (NTE) 2025 yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Pemerintah Indonesia juga diminta segera mengisi kekosongan Duta Besar RI untuk negara tersebut.
Pada 2 April 2025, waktu setempat, Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen. Tarif resiprokal itu akan berlaku mulai 9 April 2025.
Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, Jumat (4/4/2025), mengatakan, AS merupakan negara mitra dagang tebesar kedua Indonesia. Rata-rata kontribusi AS terhadap total ekspor Indonesia sektiar 10,3 persen.
Di saat tarif resiprokal diimplementasikan, ekspor Indonesia baik ke AS maupun mitra dagang lainnya diperkirakan turun 2,83 persen. Proyeksi itu mempertimbangkan dampak langsung dan tak langsung pemberlakukan tarif itu bagi Indonesia.
Ekspor Indonesia baik ke AS maupun mitra dagang lainnya diperkirakan turun 2,83 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/04/92a8adc6ee6f966441fdeb4e56a05c7b-Screenshot_2025_04_04_174256.png)
Dampak langsungnya, Heri melanjutkan, ekspor berbagai komoditas RI ke AS bakal turun. Beberapa komoditas itu, antara lain, tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, serta produk pertanian dan perkebunan, seperti minyak kelapa sawit dan karet, serta produk perikanan.
”Dampak tidak langsungnya, di saat, ekspor negara-negara mitra dagang RI ke AS turun akibat kebijakan tarif AS, ekspor Indonesia ke negara-negara tersebut juga bakal turun. Contohnya, ketika ekspor China ke AS turun, ekspor RI ke China juga berpotensi turun,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk “Waspada Genderang Dagang”.
Menurut Heri, penurunan ekspor akibat dampak langsung dan tak langsung itu akan menyebabkan perlambatan produksi dalam negeri. Berdasarkan kajian Indef, produksi tekstil dan pakaian jadi RI diperkirakan tumbuh -7,34 persen, komponen elektrik -6,25 persen, peralatan elektrik -10,14 persen, dan produk-produk manufaktur lainnya -22,11 persen.
Ujung-ujungnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bakal terkikis. Indef memperkirakan pemberlakuan tarif resiprokal AS sebesar 32 persen akan menggerus PDB Indonesia sebesar 0,05 persen.
’”Dampaknya terhadap PDB memang tidak sebesar negara-negara lain, seperti Vietnam (-0,84 persen), China (-0,61 persen), Thailand (-0,35 persen), dan Malaysia (-0,11 persen). Hal ini mengingat Indonesia masih memiliki mitra dagang yang cukup besar, seperti India, China, Uni Eropa, dan negara-negara anggota ASEAN,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/04/06c0941a174563d5584c732d78076cbd-a030a1c5_9a56_4df9_bd90_8422e766912d_png.png)
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tidak boleh meremehkan dampak pengenaan tarif resiprokal AS. Pemerintah Indonesia harus segera melantik Duta Besar RI untuk AS dan menjalankan misi diplomasi secara terukur dan intensif dengan Pemerintah AS.
Pengamat perdagangan internasional dan juga ekonom dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai, Pemerintah RI terkesan kurang mengantisipasi pemberlakuan tarif resiprokal AS tehadap Indonesia. Salah satu indikatornya adalah Pemerintah RI tidak segera menunjuk dan melantik Duta Besar RI untuk AS.
Pemerintah RI juga terkesan kurang siap dengan berbagai tudingan AS terkait beberapa kebijakan Indonesia yang tertuang dalam NTE 2025 AS. Dalam NTE tersebut terdapat beberapa kebijakan RI yang dinilai merugikan AS, baik itu berupa kebijakan tarif maupun nontarif, seperti di sektor fiskal dan perpajakan, pangan, dan perizinan impor.
”Jadikan NTE tersebut sebagai ’senjata’ Indonesia dalam bernegosiasi dengan AS,” kata Fithra.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/04bdedf3ed587705439104b1689223d8-000_38W44KF.jpg)
Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, juga menekankan pentingnya diplomasi bilateral RI-AS. Namun, sebelum bernegosiasi dengan AS, Indonesia perlu meninjau 10 isu yang digulirkan AS dalam NTE 2025.
”Hal itu, antara lain, terkait tarif perdagangan, pengadaan jasa pemerintah, perlindungan intelektual, dan subsidi. Bahkan, AS menilai Indonesia melakukan subsidi tersembunyi. Indonesia harus mengklarifikasi isu-isu tersebut satu per satu,” katanya.
Dalam NTE 2025 AS, pengenaan tarif resiprokal AS terhadap Indonesia tak hanya berdasarkan pertimbangan defisit neraca perdagangan dan hambatan tarif. Segudang hambatan nontarif dari Indonesia, antara lain, di sektor fiskal, perpajakan, pangan, dan perizinan impor yang dinilai merugikan AS, juga turut diperhitungkan.
Kompas mencatat, dalam NTE 2025, AS menilai, penerbitan persetujuan impor (PI) di Indonesia cukup ribet karena harus melalui sejumlah kementerian/lembaga. Perihal impor pangan, misalnya, penerbitan PI membutuhkan rekomendasi kementerian terkait dan harus berdasarkan keseimbangan neraca komoditas.
Bahkan, AS juga menyebut, RI memberlakukan pembatasan impor jagung pakan dengan membatasi hak impor Perum Bulog. AS juga mempersoalkan ribetnya mendapatkan sertifikat halal dan memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di Indonesia.
Selain itu, RI juga dinilai menerapkan kontrol ketat atas impor gula melalui mekanisme pembatasan impor kuantitatif (penetapan kuota impor). Bahkan, AS menyorot juga pemberian subsidi bunga pinjaman kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) RI (Kompas, 3/4/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/6ccb8f5a90d2dfc0e507b60de7c851c9-1e7f116c_048d_4232_8cab_7cc54499c543_png.png)
Tauhid juga menegaskan, Indonesia juga harus berani menyatakan bahwa AS juga menerapkan tarif yang tidak adil terhadap sejumlah produk Indonesia. Misalnya, produk tekstil Indonesia masuk ke pasar AS terkena tarif 12,7 persen, sedangkan produk tekstil AS yang masuk RI hanya dikenai tarif 1,7 persen.
Indef bahkan mencatat, kebijakan nontarif AS justru lebih banyak ketimbang kebijakan nontarif RI. Hal itu terindikasi dari jumlah hambatan teknis terhadap perdagangan (technical barriers to trade/TBT) dan kebijakan sanitasi dan fitosanitasi (sanitary and phytosanitary/SPS).
Hambatan itu biasanya berupa kebijakan label, sertifikasi, dan standar produk, serta perlindungan kesehatan dan lingkungan. Pada 2024, AS telah menerapkan 495 TBT dan SPS, sedangkan Indonesia hanya 32 TBT dan SPS.
Pada 3 April 2025, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, Pemerintah RI akan menempuh jalan diplomasi untuk merespons pengenaan tarif resiprokal AS. Pemerintah RI telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab berbagai permasalahan yang diangkat AS dalam NTE 2025.
”Presiden RI Prabowo Subianto bahkan telah menginstruksikan kementerian/lembaga terkait menderegulasi atau menyederhanakan dan menghapus aturan-aturan yang menghambat perdagangan, khususnya terkait kebijakan nontarif,” katanya (Kompas, 3/4/2025).
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul