Tarif Resiprokal AS Juga Perhitungkan Segudang Hambatan Nontarif RI

Ada 16 poin kebijakan Indonesia yang dinilai merugikan AS. Beberapa di antaranya adalah kebijakan tarif, fiskal dan perpajakan, pangan, dan perizinan impor.

03 Apr 2025 19:06 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS – Pengenaan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap Indonesia tak hanya berdasarkan pertimbangan defisit neraca perdagangan dan hambatan tarif. Segudang hambatan nontarif dari Indonesia, antara lain di sektor fiskal, perpajakan, pangan, dan perizinan impor yang dinilai merugikan AS, juga turut diperhitungkan.

Pada 2 April 2025 waktu setempat, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal atau bea masuk balasan ke negara-negara mitra dagang. Tarif resiprokal dasar, yakni sebesar 10 persen, mulai berlaku pada 5 April 2025. Adapun tarif resiprokal bersifat spesifik, termasuk yang dikenakan pada Indonesia, mulai berlaku pada 9 April 2025.

Tarif resiprokal yang dikenakan AS terhadap Indonesia sebesar 32 persen. Besaran tarif resiprokal Indonesia itu justru lebih tinggi dibandingkan dengan tarif resiprokal Korea Selatan (25 persen), Jepang (24 persen), dan Uni Eropa (20 persen).

Namun, tarif resiprokal Indonesia tersebut masih lebih rendah dari sejumlah negara anggota ASEAN. Kamboja dikenai tarif resiprokal tertinggi, yakni 49 persen, disusul Vietnam 46 persen dan Thailand 36 persen.

Tarif resiprokal Indonesia bahkan mendekati tambahan tarif resiprokal China yang sebesar 34 persen. Sebelumnya, negara yang menjadi musuh bebuyutan perang dagang AS tersebut telah dikenai tarif sebesar 20 persen.

Kebijakan tarif Donald Trump

Pengamat perdagangan internasional dan juga ekonom dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, Kamis (3/4/2025), mengatakan, tarif resiprokal yang dikenakan AS terhadap Indonesia cukup tinggi. Dalam penghitungan tarif itu, AS tidak hanya mempertimbangkan defisit neraca dagang dan hambatan tarif, tetapi juga hambatan-hambatan nontarif.

Hal itu tercantum dalam laporan tahunan Estimasi Perdagangan Nasional (NTE) 2025 yang dipublikasikan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). NTE tersebut melengkapi Agenda Kebijakan Perdagangan America First 2025 yang diterbitkan USTR pada 28 Februari 2025.

”Dalam laporan itu, terdapat 16 poin kebijakan Indonesia yang dinilai merugikan AS. Beberapa di antaranya terkait dengan kebijakan tarif dan nontarif seperti di sektor fiskal dan perpajakan, pangan, dan perizinan impor,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Fithra mencontohkan, dalam laporan itu, USTR menyebut Indonesia menetapkan bea masuk terhadap 99 persen produk pertanian di atas 25 persen. Adapun untuk sejumlah produk nonpertanian, seperti mobil, besi, baja, dan produk kimia tertentu, bea masuknya ditetapkan 36,5 persen.

Padahal, Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) seharusnya mengikuti ketentuan tarif Most-Favored-Nation (MFN). Standar tarif yang diterapkan secara merata kepada semua mitra dagang suatu negara tersebut pada 2023 maksimal 8 persen.

Quote

Terdapat 16 poin kebijakan Indonesia yang dinilai merugikan AS. Beberapa di antaranya terkait dengan kebijakan tarif dan nontarif seperti di sektor fiskal dan perpajakan, pangan, dan perizinan impor.

US President Donald Trump holds a signed executive order after delivering remarks on reciprocal tariffs during an event in the Rose Garden entitled "Make America Wealthy Again" at the White House in Washington, DC, on April 2, 2025. Trump geared up to unveil sweeping new "Liberation Day" tariffs in a move that threatens to ignite a devastating global trade war. Key US trading partners including the European Union and Britain said they were preparing their responses to Trump's escalation, as nervous markets fell in Europe and America. (Photo by SAUL LOEB / AFP)

Dalam hal perizinan impor, Fithra melanjutkan, AS menilai, proses penerbitan persetujuan impor (PI) di Indonesia cukup ribet karena harus melalui berbagai kementerian/lembaga. Perihal impor pangan, misalnya, penerbitan PI membutuhkan rekomendasi kementerian terkait dan harus berdasarkan keseimbangan neraca komoditas.

”Bahkan, USTR juga menyebut, RI memberlakukan pembatasan impor jagung pakan dengan membatasi hak impor Perum Bulog,” ucapnya.

Kompas mencatat, dalam NTE 2025, AS juga mempersoalkan ribetnya mendapatkan sertifikat halal dan memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di Indonesia. RI juga dinilai menerapkan kontrol ketat atas impor gula melalui mekanisme pembatasan impor kuantitatif (penetapan kuota impor).

AS juga menuding RI memberikan subsidi fiskal dan nonfiskal terhadap pelaku usaha dan industri dalam negeri. Bahkan, AS menyorot juga pemberian subsidi bunga pinjaman kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) RI.

Kompleksitas NTE 2025 AS yang menyasar sejumlah kebijakan di beberapa kementerian/lembaga tersebut membuat Pemerintah Indonesia tidak terburu-buru merespons kebijakan tarif resiprokal Trump. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang semula bakal menggelar konferensi pers untuk merespons kebijakan terbaru AS tersebut pada Kamis (3/4/2025) pukul 11.00 menunda acara itu.

Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penundaan konferensi pers secara daring tersebut sekitar pukul 11.15. Alasannya, kebijakan tarif AS sangat teknis dengan beragam komoditas sehingga masih memerlukan pembahasan secara komprehensif di tataran kementerian/lembaga terkait.

Sedianya, konferensi pers itu bakal menghadirkan narasumber, seperti menteri koordinator bidang perekonomian, menteri keuangan, menteri perdagangan, menteri luar negeri, dan wakil menteri perindustrian.

Neraca perdagangan nonmigas Indonesia dengan top 20 Mitra Utama Januari-Desember 2024

Negosiasi dan GSP

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini berpendapat, penerapan tarif resiprokal tersebut akan berdampak langsung pada penurunanan ekspor Indonesia ke AS. Secara rata-rata tahunan, pangsa pasar ekspor Indonesia ke AS sebesar 10,3 persen, terbesar kedua setelah ekspor Indonesia ke China.

”Produk-produk Indonesia seperti tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, serta produk pertanian dan perkebunan, seperti minyak kelapa sawit, karet, perikanan, bakal terdampak,” ujar Eisha.

Ia menjelaskan, dengan diterapkannya tarif resiprokal, pengalihan perdagangan dari pasar berbiaya rendah ke pasar berbiaya tinggi bakal terjadi. Hal itu akan menyebabkan biaya tinggi bagi eksportir Indonesia. Dengan begitu, pertumbuhan produksi dan lapangan pekerjaan bisa melambat.

Oleh karena itu, Pemerintah RI perlu segera bernegosiasi dengan AS untuk meminimalkan dampak tarif resiprokal bagi produk-produk ekspor Indonesia yang masuk pasar AS. Kekuatan negosiasi diplomatik menjadi sangat krusial dalam memitigasi dampak perang dagang dengan AS.

Selain itu, Eisha melanjutkan, Pemerintah RI juga perlu mengoptimalkan perjanjian dagang bilateral dan multilateral, kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA), serta menginisiasi perjanjian kerja sama dagang dengan negara-negara nontradisional. Dengan begitu, eksportir yang terdampak kebijakan tarif AS dapat mengalihkan pasar.

”Pemerintah RI juga perlu memberikan insentif fiskal, subsidi, dan keringanan pajak guna membantu pelaku industri mengatasi peningkatan biaya dan pengurangan permintaan akibat dampak tarif dan perang dagang AS,” katanya.

Quote

Indonesia juga perlu mengungkit kembali tentang keistimewaan tarif yang diberikan AS melalui GSP. Hal itu penting mengingat Trump cenderung mengabaikan GSP dan lebih memilih menerapkan tarif resiprokal.

Pekerja pabrik garmen Vietnam menjahit pakaian di sebuah pabrik di Kota Ho Chi Minh, Vietnam, Rabu (3/4/2025).  Presiden AS mengumumkan tarif baru yang besar terhadap mitra dagang. Saham di Hanoi anjlok lebih dari lima persen pada tanggal 3 April 2025 setelah Vietnam dihantam tarif besar sebesar 46 persen sebagai bagian dari gempuran perdagangan global Donald Trump.

Sementara itu, Fithra juga mendorong Pemerintah RI segera bernegosiasi dengan AS. Jangan sampai Indonesia kalah dari Vietnam yang sudah memulai negosiasi dengan AS. Berbagai keberatan AS terhadap Indonesia yang tertuang dalam NTE 2025 bisa menjadi ”senjata” Indonesia dalam negosiasi tersebut.

Selain itu, Indonesia juga perlu mengungkit kembali tentang keistimewaan tarif yang diberikan AS melalui sistem preferensi umum (GSP). Saat mengumumkan tarif resiprokal, Trump sama sekali tidak menyinggung GSP.

”Jadi banyak negara penerima GSP, termasuk Indonesia, bingung apakah produk-produk dalam daftar GSP termasuk yang dikenai tarif resiprokal atau tidak. Atau, bisa jadi Trump memang cenderung mengabaikan GSP dan lebih memilih menerapkan tarif resiprokal,” kata Fithra.

GSP merupakan skema pengurangan bea masuk impor bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang. Tujuan GSP adalah memberikan akses pasar bebas bea dan bebas kuota kepada negara-negara tersebut. Sebaliknya, negara-negara pemberi GSP akan menikmati berbagai komoditas impor dengan harga yang juga relatif terjangkau.

Dalam Instragram Story-nya, Menteri Perdagangan Budi Santoso membuat pernyataan terkait kebijakan tarif resiprokal AS. ”Hari ini, pemerintah bergerak cepat berkoordinasi dan berkomunikasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk menyikapi kebijakan pemberlakuan tarif Trump 2.0…..agar langkah yang diambil Pemerintah Indonesia tetap terukur dan berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia,” tulisnya.

Sebelumnya, Budi menyatakan tidak akan menganut jalan proteksionisme karena dapat menjadi bumerang bagi kinerja ekspor Indonesia. Indonesia akan mengedepankan dialog strategis dengan negara-negara yang protektif terhadap Indonesia.

Untuk memitigasi rencana kenaikan tarif AS, Indonesia juga akan menempuh jalan diplomasi perdagangan dengan berdialog atau bernegosiasi dengan AS. Kementerian Perdagangan bahkan berencana mereaktifasi dan memperbarui Perjanjian Kerangka Kerja Sama Perdagangan dan Investasi (TIFA) dengan AS yang disepakati pada 1966.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeksplorasi perjanjian dagang terbatas (limited trade deal). Tujuannya adalah mengurangi tarif dan menyelesaikan isu nontarif RI-AS.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra