PEMBERANTASAN KORUPSI

Tarik Ulur RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas

Mengapa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak kunjung dibahas meski sudah masuk program legislasi nasional prioritas di DPR?

18 Feb 2026 07:07 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Supriyanto

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

Bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas di DPR, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga kini tak kunjung dibahas. Padahal, regulasi ini kerap diangkat saat kampanye politik dan disinggung dalam berbagai forum oleh para ketua umum partai.

Belakangan, RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang selama ini relatif jarang tampil membawa isu hukum substantif, tiba-tiba mengunggah rekaman video di kanal Youtube pribadinya, GibranTV, Jumat (13/2/2026).

Di tengah belum dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, ia mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan. Gibran meyakini aturan itu menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Sebelum pernyataan dari Gibran, Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra sebenarnya sudah lebih dulu menyuarakan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 1 Mei 2025.

”Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” ujar Prabowo kala itu.

Quote

Kalau sudah masuk prolegnas, apalagi prolegnas prioritas, ya, seharusnya dituntaskan. Agar tidak ”carry over”. Namun, memang, ini harus diikuti juga oleh komitmen seluruh partai untuk menuntaskan ini.

Presiden Prabowo Subianto (kedua dari kanan) berpidato dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Acara peringatan ini dihadiri ratusan ribu buruh dari berbagai organisasi di Jakarta dan sekitarnya. Selain diramaikan dengan konser musik, Presiden Prabowo Subianto juga hadir untuk berpidato.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
01-05-2025

Setelah pernyataan Prabowo itu, DPR menyebut ingin menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun, setelah RKUHAP disahkan, pada 18 November 2025, DPR menyatakan lebih memfokuskan penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana. Ketika RUU ini tuntas menjelang akhir tahun lalu, masih tak tampak pergerakan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Janji terbaru disampaikan saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas perubahan Prolegnas Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dalam laporan Komisi III DPR ke Baleg, RUU Perampasan Aset dijanjikan akan dibahas secara simultan dengan RUU Hukum Acara Perdata. RUU itu ditargetkan tuntas tahun ini.

Jika ditarik mundur, RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden Yudhoyono pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan Yudhoyono, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.

Di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada 2015-2018. Kemudian, pemerintah sempat mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas tahun 2020. Namun, usulan tersebut ditolak.

Infografik Lini Masa RUU Perampasan Aset

Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun sudah ada surpres, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan oleh DPR hingga pemerintahannya berakhir pada 2024.

Adapun di era Presiden Prabowo, RUU Perampasan Aset diputuskan menjadi usul inisiatif DPR dari semula usul pemerintah berdasarkan hasil rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Konsekuensinya, DPR harus menyiapkan draf RUU serta naskah akademiknya sebelum membahasnya dengan pemerintah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Suding, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/2/2026), mengatakan, secara draf dan naskah akademik, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah disusun dengan sangat baik oleh Badan Keahlian DPR. Badan Keahlian DPR sudah memaparkan hal tersebut ke Komisi III DPR.

Dalam paparannya, Badan Keahlian DPR mendorong agar RUU Perampasan Aset dibahas secara simultan dengan RUU Hukum Acara Perdata. Kini kedua RUU itu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas meski belum juga dibahas.

Suding menilai, pembenahan sistem hukum perlu didahulukan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut regulasi tersebut sangat sensitif karena memberi kewenangan besar kepada aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana.

”Kalau lihat rancangan undang-undangnya, orang baru diduga, lalu semua asetnya diamankan. Ini, kan, ada potensi abuse,” kata Suding.

Menurut Suding, penguatan integritas aparat penegak hukum menjadi prasyarat agar kewenangan tersebut tidak membuka ruang abu-abu dalam praktik penegakan hukum. Meski demikian, setiap RUU yang telah masuk prolegnas prioritas seharusnya dituntaskan agar tidak terus berulang menjadi RUU operan (carry over) ke periode berikutnya.

”Kalau sudah masuk prolegnas, apalagi prolegnas prioritas, ya, seharusnya dituntaskan. Agar tidak carry over. Namun, memang, ini harus diikuti juga oleh komitmen seluruh partai untuk menuntaskan ini,” kata Suding.

Suasana rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Badan Legislasi DPR mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pemerintah menyepakati RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Rapat penetapan evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 ini rencananya akan digelar pada Rabu (10/9/2025) besok. Kompas/Hendra A Setyawan

Suara partai

Selain Gerindra yang sikapnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo, sejumlah partai lain, terutama partai-partai di parlemen, sebenarnya telah menyuarakan pandangan mereka mengenai nasib RUU Perampasan Aset yang terkatung-katung.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, misalnya, dalam satu kesempatan wawancara di Jakarta, pertengahan Mei 2025, pernah mengungkapkan sikap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri terhadap RUU Perampasan Aset.

Menurut Mahfud, Megawati pada dasarnya setuju dengan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Namun, Megawati khawatir jika aturan tersebut diberlakukan tanpa pembenahan aparat penegak hukum, justru akan memicu praktik korupsi baru karena polisi dan jaksa dapat menyalahgunakan kewenangan untuk memeras pihak yang diperiksa.

”Agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih, tetapi bayar sekian, dan itu betul memang, bisa terjadi,” kata Mahfud.

Adapun Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa penyusunan materi RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan asas proses hukum yang adil atau due process of law dan hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alat bagi penguasa untuk sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

”Dari pengalaman saya pribadi, kan, juga due process of law itu, kan, sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi, menegakkan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap HAM,” ujar Hasto seusai acara Soekarno Run 2026 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Lebih lanjut, Hasto menekankan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P. Dalam rekomendasi itu, RUU Perampasan Aset tidak dapat dipisahkan dari agenda reformasi hukum nasional secara menyeluruh.

”Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk di dalamnya ada penguatan dari UU KPK-nya, kemudian ada undang-undang dari perampasan aset negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” kata Hasto.

Infografik RUU Perampasan Aset *** Local Caption *** Jajak Pendapat

Dari Partai Golkar, Ketua Umum Bahlil Lahadalia juga pernah menyampaikan sikapnya pada 5 Mei 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia mengatakan, Fraksi Partai Golkar di DPR tengah mengkaji RUU Perampasan Aset. ”Di Fraksi Golkar dengan Komisi III sedang mengkaji terkait UU Perampasan Aset. Kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan parlemen,” ujar Bahlil.

Bahlil menilai, dorongan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset dimaksudkan untuk kepentingan negara sehingga perlu didukung. ”Yang jelas, untuk kebaikan negara harus didukung. Nanti kita lihat substansinya,” katanya.

Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua Umum Muhaimin Iskandar belum banyak berbicara mengenai RUU Perampasan Aset dalam forum formal kepartaian. Namun, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ia pernah berjanji segera mengesahkan RUU tersebut jika terpilih bersama Anies Baswedan.

Pernyataan itu disampaikan Muhaimin saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam Diskusi dan Diseminasi Mahasiswa Jatim Menguji Pikiran Anies–Muhaimin di DBL Arena, Surabaya, Rabu (22/11/2023). ”Insya Allah melalui kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden, dalam waktu singkat kita usahakan mewujudkan RUU Perampasan Aset,” kata Muhaimin.

Peserta aksi memberikan semangat kepada rekan-rekannya saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Mahasiswa dari berbagai kampus melakukan demonstrasi bertajuk "Indonesia Gelap". Massa aksi menyampaikan sejumlah aspirasi seperti mendesak agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, mengkaji ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN serta APBD untuk Tahun Anggaran 2025, dan evaluasi program makan bergizi gratis. Pada demo tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menghadiri para demonstran. Prasetyo menerima tuntutan para demonstran dan akan mengkaji tuntutan-tuntutan tersebut. Prasetyo juga mengundang perwakilan demonstran untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 20-02-2025

Dukungan menguat

Dukungan partai terhadap RUU Perampasan Aset menguat setelah rangkaian unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025. Salah satu tuntutan massa aksi saat itu adalah desakan kepada DPR untuk segera merampungkan RUU tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, 31 Agustus 2025, menyatakan Demokrat siap membahas RUU Perampasan Aset meski diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah dan pimpinan DPR.

”Tentu jika RUU Perampasan Aset ini dinilai sangat diperlukan, kami di parlemen siap untuk membahasnya. Namun, kami juga menunggu apakah undang-undang tersebut menjadi prioritas yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR,” ujar Ibas, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR.

Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid pada 1 September 2025. Ia menyebut RUU Perampasan Aset sebagai solusi rasional, adil, efektif, dan tegas dalam pemberantasan korupsi.

Buruh membawa keranda jenazah saat berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (28/8/2025). Mereke menuntut  kenaikan upah sebesar 8,5 persen pada 2026. Massa aksi juga meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satgas. Lalu, reformasi pajak perburuhan, termasuk penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT. Selanjutnya, mereka juga menuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law dan pengesahan RUU Perampasan Aset, dan revisi undang-undang pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
 
 
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

”Korupsi adalah perampasan hak rakyat. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapa pun,” kata Kholid.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset dapat mengatur secara komprehensif obyek-obyek yang dapat dirampas serta memastikan aset rampasan dikelola secara profesional dan transparan. Dukungan PKS merupakan bagian dari komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik dan melindungi kepentingan masyarakat.

”RUU Perampasan Aset adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan kewenangan, dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara,” ujar Kholid.

Dari Partai Nasdem, Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menyatakan dukungan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset saat menerima audiensi mahasiswa di Kompleks Parlemen, Jakarta, 3 September 2025. Saan, yang juga Wakil Ketua DPR, menekankan pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. ”Apa yang kita lakukan ini adalah niat baik untuk menyelesaikan berbagai persoalan,” katanya.

Spanduk bertuliskan demokrasi menghiasi mimbar orasi saat berlangsungnya aksi damai mahasiswa di Lapangan Pancasila, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025). Aksi yang dilakukan beberapa kampus tersebut dalam pengawasan dan penjagaan ketat aparat kepolisian dan TNI. Pada aksi yang berlangsung singkat ini mereka menuntut soal HAM, tidakan tegas pada aparat yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi, RUU Perampasan Aset untuk koruptor, dan membenahi serta mengevaluasi kinerja DPR. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 01-09-2025

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Putri Zulkifli Hasan, saat menerima audiensi mahasiswa pada pertengahan September 2025, menegaskan komitmen fraksinya mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Siap membahas RUU Perampasan Aset. Kami juga mendorong RUU tersebut, dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional,” ucapnya.

Konflik kepentingan

Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, memandang tarik ulur ini terjadi karena adanya konflik kepentingan di antara para elite politik. Bahkan, ada kekhawatiran RUU Perampasan Aset akan menjadi merugikan mereka.

”Tarik ulur tersebut, selain kurangnya komitmen, bisa jadi muncul dugaan karena adanya conflict of interest karena takut menjadi bumerang bagi mereka,” kata Lili saat dihubungi dari Jakarta.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan (kiri depan) memberikan salinan laporan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 setelah tidak pernah menemukan pembahasan secara final dan terhambat oleh berbagai dinamika politik sejak satu dekade silam. Kompas/Hendra A Setyawan

Namun, itu tidak bisa menjadi alasan. Lili berujar, dukungan pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya direspons dengan pembahasan secepatnya. Jadi, tidak ada alasan bagi partai politik untuk menunda-nunda proses legislasi dari rancangan payung hukum ini.

”Jika partai politik tidak membahasnya atau menunda-nunda, tentu publik akan kecewa karena memperlihatkan ketiadaan komitmen membahasnya menjadi undang-undang. Padahal, harapan publik begitu tinggi dan besar pada sikap partai,” lanjutnya.

Penundaan berlarut-larut ini, lanjut Lili, bisa berdampak pada sikap antipati publik terhadap partai. Sebaliknya, jika mendengarkan harapan publik, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berdampak positif terhadap pandangan publik untuk partai politik.

”RUU Perampasan Aset yang dibahas dan disahkan menjadi undang-undang sesungguhnya nanti akan menjadi kredit poin buat partai politik. Publik akan memberikan apresiasi kepada parpol karena berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Jadi, jangan sampai pupus harapan ini,” kata Lili.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono