Pemberantasan Korupsi, Amanat Reformasi 1998 yang Terseok-seok Diwujudkan (4)

Revisi UU KPK pada 2019 telah dijadikan cara untuk pelemahan pemberantasan korupsi. Pengungkapan korupsi politik pun berangsur senyap meski biaya politik tinggi.

21 Mei 2025 06:45 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Reformasi telah 27 tahun bergulir sejak 1998. Salah satu tuntutan Reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Alih-alih menunjukkan ke arah yang dapat memenuhi tuntutan tersebut, pemberantasan korupsi pun dilemahkan lewat perubahan undang-undang dan pencabutan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan korupsi politik pun berangsur senyap di tengah tantangan biaya politik masih tinggi.

Terseok-seoknya pemberantasan korupsi ini cukup tergambarkan pada skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang jalan di tempat selama lima tahun terakhir, yakni terbatas bergerak di skor 34 hingga 38 dari skala 100. Adapun semakin tinggi skor, risiko korupsi semakin rendah.

Padahal, menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, pada 2019, bertepatan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama DPR merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), skor IPK Indonesia berada di angka yang cukup tinggi 40. Perolehan skor 40 itu menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-85 dari 180 negara.

Setelah UU KPK direvisi, IPK Indonesia pada 2020 pun anjlok ke skor 37 dan peringkat Indonesia jadi melorot ke-102 dari 180 negara. Bahkan, pada 2022, skor IPK Indonesia anjlok lagi ke angka 34 dan skor itu bertahan di 2023. Pada 2024 baru merangkak naik ke skor 37 dan tetap rendah dibandingkan 2019.

”Sejak revisi UU KPK, pemberantasan korupsi tidak pernah bisa kembali seperti sebelumnya. KPK menjadi kehilangan independensi, berada di bawah kekuasaan eksekutif. Kemudian muncul banyak keluhan, KPK dipakai untuk kepentingan kekuasaan, bukan penegakan hukum,” kata Danang saat dihubungi dari Jakarta, Senin (20/5/2025).

Perilaku korupsi oleh elit yang masih merajalela di Tanah Air menjadi keprihatinan masyarakat yang diwujudkan melalui mural seperti terlihat di kawasan Keranggan, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/12/2021). Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparency International menyebutkan, posisi Indonesia cenderung mengalami penurunan. IPK Indonesia tahun 2020 berada di skor 37, turun tiga poin dibandingkan 2019. Dengan skor 37, Indonesia berada di peringkat ke-102 dari 180 negara yang disurvei. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS) ficer cetak

Dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN, sesuai amanat reformasi, sangat ditentukan oleh peran elite dalam membuat peraturan perundangan-undangan. KPK yang merupakan anak kandung reformasi ini, contohnya, dilahirkan lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diikuti UU No 30/2002 tentang KPK.

KPK didesain untuk menjadi garda terdepan dalam menangani korupsi yang tidak bisa ditangani oleh kejaksaan maupun kepolisian. Selain itu, perangkat regulasi untuk mendukung pemberantasan korupsi juga dibuat, seperti UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor).

Quote

Pemberantasan korupsi juga semakin payah ketika Mahkamah Agung pada 2021 mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Namun, setelah UU KPK direvisi, sejumlah kewenangan KPK untuk memberantas korupsi pun terkikis. Hal itu di antaranya disebabkan UU KPK hasil revisi membuat hilangnya independensi KPK dalam merekrut penyidik dan pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (Kompas.id, 5/5/2024).

Bahkan, menurut Danang, pemberantasan korupsi tak hanya dilemahkan lewat revisi UU KPK. Menurut dia, pemberantasan korupsi juga semakin payah ketika Mahkamah Agung pada 2021 mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

Sebelum PP itu dicabut, narapidana kasus korupsi hanya bisa memperoleh remisi jika dikabulkan oleh hakim menjadi pihak yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus korupsi (justice collaborator). Selain itu, juga membayar lunas denda dan uang pengganti.

Infografik Regulasi Pemberantasan Korupsi dan Jumlah Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Pengungkapan korupsi politik jadi melandai

Akibatnya, menurut Danang, secara kuantitas memang banyak penyelenggara negara ditangkap, tetapi porsi operasi tangkap tangan (OTT) justru menurun. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, dari 48 kasus yang ditangani sepanjang 2023, hanya ada 8 kasus yang menggunakan pendekatan operasi tangkap tangan.

”Hukumannya semakin ringan dan membuat orang tidak takut melakukan korupsi,” ujarnya.

Menurunnya penindakan oleh KPK juga diungkapkan peneliti ICW, Yassar Aulia. Menurut dia, setelah revisi UU KPK, pengungkapan korupsi politik berangsur-angsur menjadi senyap. Para pelaku korupsi berlatar belakang politisi yang ditetapkan jadi tersangka menurun. Yassar menekankan, hal itu terjadi bukan karena lembaga legislatif semakin bersih, tetapi karena KPK telah kehilangan independensinya.

ICW mencatat sepanjang 2010-2019, sebanyak 294 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Pada 2021-2023, jumlah kepala daerah yang diungkap terjerat korupsi sebanyak 61 kepala daerah.

Walakin, selama 2004 hingga Juli 2023, dari 344 kasus korupsi yang ditangani KPK, 76 kasus di antaranya diungkap melibatkan anggota DPR RI. Sepanjang 2014-2024 juga tercatat 7 menteri menjadi tersangka kasus korupsi. 

Infografik Politik Dinasti Korupsi

Biaya politik tinggi jadi masalah

Menurut Yassar, akar korupsi anggota legislatif adalah biaya politik yang tinggi. Demokrasi yang transaksional, seperti halnya pada pemilihan kepala daerah, mensyaratkan relasi yang bersifat klientelistik antara patron dan klien. Relasi ini terbangun bukan dengan konstituen atau masyarakat umum secara luas, melainkan dengan pihak yang memiliki kuasa dalam perekonomian atau yang biasa disebut oligarki.

”Izin penggunaan lahan untuk pertambangan dan untuk perkebunan tidak menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di sana, tetapi dijadikan sarana untuk meraup untung, termasuk mengembalikan modal kampanye,” kata Yassar.

Demikian pula pada pemilihan legislatif, individu yang berkontestasi dan bisa menduduki kursi parlemen adalah mereka yang memiliki sumber daya material yang kuat atau terhubung dengan para pemberi modal. Persoalan semakin runyam ketika pemodal tersebut merupakan penguasa di sektor ekstraktif.

Quote

Mahalnya biaya politik setidaknya disebabkan dua hal, yakni politik uang berbentuk mahar politik dan jual beli suara.

ICW mencatat, mahalnya biaya politik setidaknya disebabkan dua hal, yakni politik uang berbentuk mahar politik (nomination buying) dan jual beli suara (vote buying). Kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri tahun 2015 mencatat, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp 20 miliar-Rp 100 miliar. Sementara, rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 miliar selama satu periode. 

Alih-alih memikirkan kepentingan konstituen ketika duduk di kursi legislatif, mereka akan lebih memikirkan taktik untuk mengembalikan modal kampanye atau modal politik yang sangat mahal, baik yang dikeluarkan secara pribadi maupun yang dibantu oleh pihak ketiga. Salah satu caranya adalah menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan anggaran publik. 

Tersangka Rafael Alun Trisambodo digiring petugas KPK menuju mobil tahanan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Rafael Alum Trisambodo resmi ditahan KPK atas kasus menerima gratifikasi dari wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Aliran dana yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebesar US$ 90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang Euro. Dalam penggeledahan di tempat tinggalnya, KPK menyita sejumlah barang mewah seperti tas, perhiasan, jam tangan, sepeda, dan beberapa benda mewah lainnya. KPK juga menunjukkan beberapa barang mewah dan uang yang disita ketika ekspos penahanan Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo merupakan pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang diketahui bergaya hidup mewah dan memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar. KPK akan mengembangkan terkait kasus ini, termasuk orang-orang yang berhubungan dengan Rafael Alun Trisambodo. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-4-2023

Di sisi lain, tata kelola pemerintahan tidak ditopang dengan sistem pengawasan dan tata kelola antikorupsi yang komprehensif. Semisal, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan oleh seluruh penyelenggara negara tak diikuti dengan verifikasi lebih lanjut. Laporan yang tujuannya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel itu pun belum dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara.

LHKPN untuk tahun pelaporan 2024 yang berakhir pada 11 April 2025, KPK baru menerima 402.638 laporan dari total 416.348 penyelenggara negara wajib lapor. Persentase ketidakpatuhan paling tinggi ditempati penyelenggara negara dari bidang legislatif, yakni 2.941 dari 20.787 anggota legislatif atau 14,15 persen. Sementara itu di eksekutif, dari 332.822 penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, terdapat 10.015 orang atau 3,01 persen yang belum menyerahkan LHKPN.

”Dengan konfigurasi hukum seperti sekarang ini, apalagi KPK bukan lagi lembaga independen, penegakan hukum rawan disalahgunakan. (Hal itu) Terutama oleh kekuasaan eksekutif, (baik untuk kepentingan) menertibkan anggota koalisi atau melemahkan oposisi,” kata Danang.

Urgensi memiskinkan koruptor

Pakar pencucian uang, Yenti Garnasih, berpendapat, pemberantasan korupsi yang tidak maksimal salah satunya disebabkan oleh belum disahkannya Rancangan UU Perampasan Aset. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) pada 2006 melalui UU No 7/2006.

Padahal, pada 2008, Indonesia sudah menyusun paket UU melawan pemberantasan korupsi, termasuk RUU Perampasan Aset yang merupakan puncak dari perangkat regulasi melawan korupsi. Namun, justru UU itu tak kunjung disahkan sampai sekarang.

”Sekarang ini korupsi meningkat sementara hukumannya ringan. Contohnya, vonis terdakwa kasus timah hanya 4 tahun, sama kayak pencuri sepeda motor. Kalau tidak ada RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi sama saja bohong,” kata Yenti.

<p>Tangkapan layar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan Ketua Mahupiki Yenti Garnasih dalam webinar bertajuk &#8220;Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia&#8221; yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Jumat (10/12/2021). </p>

Menurut Yenti, pentingnya memiskinkan aset koruptor bukan tanpa alasan. Berdasarkan kajian ilmiah di bidang kriminologi, hal yang paling ditakutkan pelaku kejahatan adalah menjadi miskin atau dimiskinkan. Maka, jika berkomitmen pada amanat Reformasi 98 untuk memberantas korupsi, mestinya pemerintah dan DPR tidak ragu untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Selama ini, kata Yenti, salah satu kekhawatiran yang muncul terkait RUU Perampasan Aset adalah penegak hukum bisa merampas aset begitu saja. Padahal, tidak demikian mekanismenya karena penyidik tetap harus melakukan mengumpulkan alat bukti terhadap aset atau harta yang diduga merupakan hasil korupsi.

Quote

Kini, semangat anti korupsi yang menyala dua dekade lalu seolah hilang.

Jika terindikasi hasil kejahatan, aset itulah yang kemudian diajukan ke pengadilan perdata sebagai obyek perkara, bukan orangnya. Pemilik aset bisa dipidana sepanjang penyidik memiliki alat bukti.

”Yang tidak mendukung RUU Perampasan Aset adalah koruptor karena berarti dia mendukung penjahat ekonomi. Memenjarakan pun ternyata ada mafia peradilan sehingga pidananya ringan. Jadi, tidak menjerakan. Ini kita dibodohi,” tutur Yenti.

Kini, kata Yenti, semangat anti korupsi yang menyala dua dekade lalu seolah hilang. Padahal, seingatnya, Tim Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi pada waktu itu memiliki target agar pada 2025, skor IPK Indonesia bisa mencapai 60. Namun, kini harapan itu terasa jauh.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan