Kompas.id Brief
KOMPAS BRIEF

Tepatkah ASN Bergabung dalam Komponen Cadangan?

Rencana rekrutmen 4.000 ASN untuk menjadi bagian dari komcad menuai kritik. Dikhawatirkan terjadi militerisasi dalam ranah sipil.

04 Feb 2026 08:00 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Oleh TIM REDAKSI

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa ASN perlu menjadi komponen cadangan dan kritik apa yang muncul dari rencana itu?
  2. Apakah ASN diwajibkan menjadi komponen cadangan?
  3. Sejak kapan komponen cadangan dibentuk dan untuk apa?
  4. Mengapa kehadiran komponen cadangan ini dinilai tidak mendesak?
  5. Sebelum rekrutmen ASN menjadi komcad, apa lagi indikasi remiliterisasi di ranah sipil sebelumnya?

Mengapa ASN perlu menjadi komcad dan kritik apa yang muncul dari rencana itu?

copy title

Rencana pelatihan 4.000 aparatur sipil negara (ASN) menjadi komponen cadangan (komcad) dibeberkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sabtu (31/1/2026). Pelatihan ASN menjadi komcad disebutnya untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta Tanah Air dalam mengabdi kepada negara. Dengan begitu, semangat mereka untuk melayani masyarakat dan negara bisa semakin tinggi pula.

Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait saat dihubungi, Senin (2/2/2026), mengatakan, wacana komcad untuk ASN merupakan bagian dari kebijakan penguatan sistem pertahanan negara yang telah memiliki landasan hukum. Program itu juga telah dijalankan sejak 2021. Hingga 2025, program itu sudah berlaku pada Kementerian Pertahanan dengan jumlah sekitar 1.333 personel.

Namun, rencana merekrut ribuan ASN untuk komcad itu menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurutnya, kebijakan itu akan menunjukkan terjadinya militerisasi dalam ranah sipil yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Apalagi pemisahan antara sipil dan militer telah diamanatkan dalam reformasi yang diperjuangkan banyak orang pada 1998.

Apakah ASN diwajibkan menjadi komcad?

copy title

Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait saat dihubungi, Selasa (3/2/2026), mengonfirmasi rencana keikutsertaan ASN untuk dilatih menjadi komcad bersifat sukarela, bukan paksaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan, pihaknya mendukung langkah inisiatif pemerintah dalam rencana keikutsertaan ASN untuk dilatih menjadi komcad. Meski demikian, kebijakan tersebut mesti dijalankan dengan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan tetap mengutamakan tugas utama ASN sebagai pelayan masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Internasional Badan Riset dan Inovasi Nasional Muhamad Haripin meminta pemerintah untuk memperjelas aturan soal sukarela bagi ASN yang akan mengikuti pelatihan menjadi komcad.

​”Poinnya betul terkait ketentuan sukarela dalam perekrutan komcad. Kami belum tahu apakah Kementerian Pertahanan akan membuka jalur rekrutmen atau menawarkan opsi tersebut ke ASN. Apa kriterianya, bagaimana jenjang kariernya?” kata Haripin.

Sejak kapan komponen cadangan dibentuk dan untuk apa?

copy title

Rekrutmen warga sipil untuk menjadi bagian dari komponen cadangan dimulai pada 2021, di era pemerintahan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Di fase pertama rekrutmen, Jokowi yang menetapkan 3.103 warga sipil yang telah melalui seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran menjadi anggota komcad.

Para anggota komcad itu tidak aktif setiap hari. Setelah ditetapkan menjadi komcad, mereka kembali ke profesi masing-masing. Akan tetapi, anggota komcad harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komcad dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Komcad dibentuk berdasarkan pelaksanaan UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad menjadi bagian dari implementasi sistem pertahanan semesta, sekaligus upaya meningkatkan daya tangkal dan kesiapsiagaan nasional menghadapi ancaman pertahanan.

Mengapa kehadiran komponen cadangan ini dinilai tidak mendesak?

copy title

Di awal rekrutmen warga sipil untuk komcad pada 2021, sejumlah anggota Komisi I DPR mengkritisi kehadiran komcad karena dinilai tidak mendesak.

Mereka menilai, tidak ada ancaman perang di darat dalam waktu dekat. Perang ke depan berbasis teknologi sehingga yang dibutuhkan adalah kemampuan teknologi, seperti siber dan alutsista untuk perang di laut dan udara.

Selain itu, anggaran yang ada di Kementerian Pertahanan dinilai lebih baik digunakan untuk peningkatan komponen utama, yaitu TNI.

Sebelum rekrutmen ASN menjadi komcad, apa lagi indikasi remiliterisasi di ranah sipil sebelumnya?

copy title

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), D Nicky Fahrizal, melihat adanya penguatan signifikan dalam kapasitas militer di Indonesia selama kepemimpinan Prabowo-Gibran. Penguatan ini setidaknya bisa dilihat dari penambahan enam komando daerah militer atau kodam.

Saya menyebutnya ini normalisasi militerisasi karena membesarnya struktur militer,” ujar Nicky di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dalam paparan bertajuk ”Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo: Catatan CSIS” tersebut, Nicky melihat normalisasi tersebut berdampak pada keterlibatan militer yang semakin dalam terhadap ruang sipil. Hal ini bisa dilihat dari penambahan personel, bukan hanya dengan alasan pertahanan, melainkan juga hal lain yang seharusnya menjadi ranah sipil.

Keterlibatan militer di ranah sipil, lanjut Nicky, juga bisa dilihat dari pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Peran militer bahkan masuk ke program-program pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga food estate. TNI juga masuk dalam ranah pendidikan melalui sosialisasi dan penyebaran nilai-nilai kedisiplinan.

”Dari hasil observasi kami di CSIS tersebut, remiliterisasi terjadi di tiga bidang. Pertama mengenai ketahanan pangan, kedua infrastruktur, dan ketiga dalam pendidikan. Semua ini juga tidak terlepas dari normalisasi kedaruratan dalam pengambilan keputusan yang sarat dengan dalih efisiensi dan kondisi darurat pada masa Covid-19,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

TIM REDAKSI
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto