KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,6 miliar berbentuk pecahan rupiah, dollar AS, dan pound sterling.
04 Nov 2025 23:19 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
JAKARTA, KOMPAS — Pada Selasa (4/11/2025) malam ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan gelar perkara terkait dengan operasi tangkap tangan terhadap 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, di wilayah Provinsi Riau. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid diduga telah beberapa kali memeras atau meminta jatah preman kepada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
”OTT (operasi tangkap tangan) ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Kemudian, ada semacam japrem (jatah preman) sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa malam.
Meskipun gelar perkara telah dilakukan, KPK belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut rencana, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid, yang dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2024, diduga kerap memeras satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya. Sebelum tertangkap tangan oleh KPK, diduga sudah terjadi beberapa kali penyerahan uang terkait dengan dugaan pemerasan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/04/bc08756111ca9afcdf1663ac81ead7f7-IMG_20251104_WA0018.jpg)
Dalam rangkaian OTT di Riau, Senin (3/11/2025), pada mulanya KPK menangkap sembilan orang. Selain Abdul Wahid, terdapat Kepala Dinas PUPR PKPP Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Fery Yunandi, serta lima kepala UPT. Dua orang lainnya adalah tenaga ahli dan dua orang kepercayaan Gubernur Riau. Sembilan orang itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Kepala Dinas PUPR PKPP Sekretaris Dinas PUPR PKPP dan lima kepala UPT ditangkap di kantor Dinas PUPR PKPP. Adapun Abdul Wahid sempat dicari oleh tim penyidik yang kemudian ditangkap di sebuah kafe di Riau.
”Selain sembilan orang tersebut, tim juga sempat mencari saudara DN. Kemudian, pada petang ini saudara DN menyerahkan diri yang kemudian diperiksa. Saat ini, masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut,” jelas Budi.
Dalam rangkaian OTT di Riau, Senin (3/11/2025), pada mulanya KPK menangkap sembilan orang.
Selain menangkap sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dollar AS, dan juga poun sterling yang nilai totalnya Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga merupakan bagian dari yang diserahkan kepada Abdul Wahid.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/04/268ba1ab69e33c26620ab16b60a397db-IMG_20251104_WA0180.jpg)
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap akibat kasus korupsi. Sebelumnya, tiga gubernur Riau di era reformasi telah dipenjara karena terbukti korupsi, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Pada 2007, Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kasus itu terjadi saat dia menjabat Gubernur Riau 1998-2003. Saleh Djasit kemudian dihukum 4 tahun penjara, dengan dakwaan merugikan negara Rp 4,7 miliar. Ia disebut telah menyalahi ketentuan jabatannya sebagai gubernur dan memperkaya orang lain serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Berikutnya, Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau dua periode 2003-2008 dan 2008-2013. Pada Maret 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rusli.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Majelis hakim menilai Rusli Zainal telah secara sah menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/04/3514048a7b5567d0de4c0673316901c9-Gubernur_Riau_Abdul_Wahid.jpg)
Setelah divonis 14 tahun, Rusli mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hukumannya pun berubah menjadi 10 tahun.
Adapun Gubernur Riau periode 2014-2016, Annas Maamun, tersangkut kasus suap untuk merevisi kawasan hutan. Tujuannya agar perkebunan sawit yang dimiliki oleh penyuap ditetapkan berada di luar kawasan hutan. Pada Juni 2015, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara.
Selain gubernur, sejumlah kepala daerah lainnya di Riau juga pernah dihukum karena tersangkut korupsi.
Selain gubernur, sejumlah kepala daerah lainnya di Riau juga pernah dihukum karena tersangkut kasus korupsi. Mereka adalah Arwin AS (Bupati Siak), Burhanuddin (Bupati Kampar), Ramlan Zas (Bupati Rokan Hulu), Tengku Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan), Raja Thamsir Rahman (Bupati Indragiri Hulu), dan Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis).
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul