Terseret Kasus Korupsi Vonis Lepas Ekspor CPO, Hakim Anggota Perkara Tom Lembong Diganti

Ali Muhtarom, salah satu hakim yang mengadili perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah, diduga menerima sejumlah uang dari para korporasi.

14 Apr 2025 14:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti hakim anggota perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Ali Muhtarom, dengan hakim Alfis Setyawan. Ali Muhtarom, yang juga salah satu hakim yang mengadili perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO itu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pergantian hakim anggota itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dan Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). 

Menurut Dennie, Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi. Oleh karena itu, untuk mengadili perkara tersebut, perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan susunan sebelumnya yang telah ditetapkan.

Quote

Menetapkan, menunjuk Dennie Arsan Fatrika SH, MH selaku hakim ketua, Purwanto S Abdullah SH, MH selaku hakim anggota, Alfis Setyawan SH, MH hakim anggota untuk mengadili perkara terdakwa yang terdaftar dalam register perkara Nomor 34/Pidsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika menyampaikan pergantian susunan majelis hakim perkara kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 usai salah satu hakim anggota Ali Muhtarom terseret kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4/2025).

”Ini memperhatikan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan,” kata Dennie.

Sebelumnya, majelis hakim perkara kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan terdiri dari Dennie Arsan, Purwanto S Abdullah, dan Ali Muhtarom. Kini, Ali Muhtarom digantikan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.

”Menetapkan, menunjuk Dennie Arsan Fatrika SH, MH selaku hakim ketua, Purwanto S Abdullah SH, MH selaku hakim anggota, Alfis Setyawan SH, MH hakim anggota untuk mengadili perkara terdakwa yang terdaftar dalam register perkara Nomor 34/Pidsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat,” kata hakim Dennie. 

Adapun sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara korupsi impor gula di Kemendag, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri periode 2015- 2016 Sri Agustina; Plt Direktur Impor Kemendag (2015-2016) Nusa Eka; pensiunan Kemendag Gunaryo; serta Salomo Rahmatullah Damanik, Staf Khusus Mendag (2015-2016).

Infografik-Sejumlah Kasus Suap di Lembaga Peradilan Indonesia *** Local Caption *** Infografik-Sejumlah Kasus Suap di Lembaga Peradilan Indonesia

Terima uang suap

Diketahui, Ali Muhtarom merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Muhtarom sempat terlibat mengadili sejumlah perkara besar. Perkara dimaksud antara lain kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), kasus jual beli emas logam mulia PT Antam, kasus korupsi bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, dan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan, Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc bersama Djuyamto yang duduk sebagai hakim ketua dan Agam Syarif Baharuddin selaku hakim anggota turut menerima uang yang diberikan oleh pihak terdakwa korporasi. Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengeluarkan putusan lepas terhadap tiga grup perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Hakim Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Minggu (13/4/2025).

Sebelumnya, pada Sabtu (12/4/2025), penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka, salah satunya Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Tiga lainnya adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus serta Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti berupa suap atau gratifikasi sebesar Rp 60 miliar kepada Arif. Uang diberikan Aryanto melalui Wahyu Gunawan untuk pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi. 

Tiga hakim yang mengadili perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk pecahan dollar AS dan Singapura melalui Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Hakim tunggal Djuyamto usai membacakan putusan dalam sidang praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto menjadi tersangka dalam dua perkara, sedangkan pihak pemohon tak merinci secara jelas ketidakabsahan penetapan tersangka di kasus apa. Hakim sama sekali tidak menyentuh dan mempertimbangkan barang bukti hingga saksi dalam persidangan. HAsto ditetapkan menjadi tersangka terkait perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

”Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara tersebut diputus ontslag dan hal ini menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.

Uang tersebut pertama kali diterima sebelum sidang kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah digelar.

Pada waktu itu, setelah terbit surat penetapan sidang, Arif Nuryanta memanggil Djuyamto dan Agam untuk memberikan uang pecahan dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 4,5 miliar. ”Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada kedua orang tersebut agar perkara diatensi,” kata Qohar.

Kemudian pada Oktober atau November 2024, Arif kembali memberikan uang dalam pecahan dollar AS senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto. Oleh Djuyamto, uang itu kemudian dibagikan kepada majelis hakim dengan jumlah yang berbeda-beda. 

Motor, mobil, dan sepeda yang disita penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat diparkir di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (13/4/2025) malam.

Djuyamto menerima uang senilai Rp 6 miliar, Agam Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtarom senilai Rp 5 miliar. Diperkirakan total uang yang diterima ketiga hakim itu senilai Rp 22,5 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf c juncto Pasal 12B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-(1) KUHP. Ketiganya langsung ditahan penyidik di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Tidak hanya bagi ketiga hakim, Muhammad Arif Nuryanta juga memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebesar 50.000 dollar AS. Uang itu sebagai upah sebagai penghubung.

Sejauh ini, jumlah tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di PN Jakpus sebanyak tujuh orang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari