Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Ditahan, Disangka Terima Suap Rp 22,5 Miliar

Hakim Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom disangka menerima uang Rp 22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan lepas yang dijatuhkan pada tiga korporasi sawit.

14 Apr 2025 06:52 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS - Setelah menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang mengadili perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya disangka turut menikmati uang Rp 60 miliar yang diberikan tiga korporasi sawit sebagai imbalan atas putusan lepas, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, yang dijatuhkan. Diperkirakan total uang yang diterima ketiga hakim itu senilai Rp 22,5 Miliar.

Penetapan tiga tersangka itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Ketiga tersangka itu sebelumnya diperiksa secara maraton pada Minggu (13/4/2025) sebagai saksi bersama empat orang lainnya.

Tiga tersangka itu adalah hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka adalah Djuyamto yang duduk sebagai hakim ketua, Agam Syarif Baharuddin selaku hakim anggota, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc. 

Qohar mengungkapkan, ketiganya turut menerima uang yang diberikan oleh pihak terdakwa korporasi. Tiga korporasi yang berperkara itu diduga memberikan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar AS dan Singapura kepada Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Hakim Agam Syarif Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (13/4/2025) malam.

"Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara tersebut diputus ontslag dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim," kata Qohar.

Dengan penetapan tiga tersangka baru itu, kini jumlah tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di PN Jakpus menjadi tujuh orang. Sebelumnya, pada Sabtu (12/4/2025), penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka, salah satunya Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Tiga lainnya adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan.  

Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti berupa suap atau gratifikasi sebesar Rp 60 miliar kepada Arif. Uang diberikan oleh Aryanto melalui Wahyu Gunawan untuk pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi. 

Bagi-bagi

Qohar mengungkapkan, tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga telah menerima uang dari Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Uang tersebut pertama kali diterima sebelum sidang kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah digelar.

Pada waktu itu, setelah terbit surat penetapan sidang, Arif Nuryanta memanggil Djuyamto dan Agam untuk memberikan uang pecahan dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 4,5 miliar. "Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada kedua orang tersebut agar perkara diatensi," papar Qohar.

Hakim Ali Muhtarom

Kemudian pada Oktober atau November 2024, Arif kembali memberikan uang dalam pecahan dollar AS senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto. Oleh Djuyamto, uang itu kemudian dibagikan kepada majelis hakim dengan jumlah yang berbeda-beda. Djuyamto menerima uang senilai Rp 6 miliar, Agam Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtarom senilai Rp 5 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Ketiganya langsung ditahan penyidik di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Tidak hanya bagi ketiga hakim, Muhammad Arif Nuryanta juga memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebesar 50.000 dollar AS. Uang itu sebagai upah sebagai penghubung.

Sita uang, motor, hingga mobil mewah

Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat di Jepara, Jawa Tengah; Sukabumi, Jawa Barat; dan Daerah Khusus Jakarta. Pada Minggu, (13/4/2025), penyidik kembali menyita barang bukti berupa uang dan kendaraan.

Kendaraan roda dua dan empat yang disita dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Minggu (13/4/2025).

Penyidik juga menyita 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 100 dan 125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Arif Nuryanta di di Tegal, Jawa Tengah.

Kemudian, di rumah Aryanto yang berada di Jakarta Timur, penyidik menyita barang bukti berupa 10 lembar dollar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar pecahan dollar Singapura pecahan 50. Masih dari tempat yang sama, penyidik menyita tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit speda motor; dan tujuh unit sepeda. 

Dari rumah Ali Muhtarom yang berada di Jepara, penyidik menyita uang 36.000 dollar AS dan satu unit mobil Fortuner. Sementara, dari kantor tersangka Marcella Santoso, penyidik menyita uang 4.700 dollar Singapura. Adapun dari tersangka Agam, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 616,2 juta.

"Bahwa penyitaan hari ini merupakan lanjutan dari penyitaan yang sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kalau tadi ada mobil 3 yang disita, sebelumnya sudah 4 mobil," kata Harli.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .