Tiga Sorotan Publik: Ribka Tjiptaning Diadukan, Penerus Takhta Solo, dan Keadilan Guru Luwu Utara

Tiga berita ini banyak dicari warganet sepanjang Kamis, 13 November 2025.

14 Nov 2025 05:45 WIB · Nasional

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Tim Kompas

Tiga isu utama mendominasi perbincangan publik kemarin, mulai dari polemik politik dan hukum seputar pelaporan seorang politisi senior, babak baru penentuan pewaris Keraton Surakarta, hingga akhir penantian panjang dua pahlawan tanpa tanda jasa yang berjuang mendapatkan keadilan.

Implikasi politik dari aduan Ribka Tjiptaning

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ribka Tjiptaning diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH). Aduan ini terkait tuduhan ujaran kebencian dan berita bohong menyusul pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.

Laporan ini muncul di tengah panasnya polemik penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo pada Senin (10/11/2025). Koordinator ARAH Iqbal menyebut, pernyataan Ribka tidak berdasar karena tidak ada putusan resmi pengadilan yang membuktikan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan jutaan rakyat. Menurut dia, ucapan tersebut menjurus pada berita bohong yang menyesatkan publik.

Menanggapi hal ini, Ribka Tjiptaning menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum. Ia menganggap pengaduan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat atau bahkan sebagai ”lucu-lucuan”.

PDI-P sendiri menilai pelaporan ini adalah upaya membungkam suara kritis. Politikus PDI-P Guntur Romli menegaskan bahwa pernyataan Ribka didasarkan pada fakta sejarah, termasuk laporan Tim Ad Hoc Komnas HAM tahun 2012, yang memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 mencapai 500.000 hingga 3 juta jiwa. PDI-P melihat pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pakar hukum tata negara Charles Simabura memandang, peristiwa pengaduan ini memiliki implikasi politik dan hukum yang sulit diprediksi. Menurut Charles, laporan serupa mungkin ditujukan kepada siapa pun yang dianggap bertentangan dengan keputusan rezim yang telah menjadikan Soeharto pahlawan nasional.

Charles juga berpandangan, gelar pahlawan tersebut ditujukan untuk merehabilitasi jejak masa lalu Soeharto, menunjukkan kegagalan negara memberikan kepastian hukum, dan membuat Soeharto semakin tidak tersentuh oleh hukum.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning berorasi saat upacara tabur bunga untuk memperingati 29 tahun Peristiwa Kerusuhan 27 Juli (Kudatuli) di halaman kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu (27/7/2025). Peringatan ini merupakan refleksi tahunan yang rutin dilakukan partai untuk mengenang salah satu titik balik perjuangan demokrasi di masa Orde Baru. Peristiwa Kudatuli menewaskan 5 orang, menyebabkan 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Kompas/Hendra A Setyawan

Menanti ahli waris takhta Keraton Solo

Setelah jenazah Raja Keraton Surakarta Pakubuono ke-13 (PB XIII) dimakamkan pada Rabu (5/11/2025) dalam upacara sakral di Imogiri, Bantul, pertanyaan besar kini mengarah kepada siapa yang akan menjadi penerus takhta.

Sebelum mangkat, PB XIII telah menunjuk putranya sebagai ahli waris takhta atau putra mahkota. Putra tersebut adalah Gusti Raden Masuryo Aryo Mustiko atau yang dikenal dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya.

Penobatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota sebelumnya telah diumumkan dalam acara tingalan dalam Jumenengan PB XIII yang ke-18 pada 27 Februari 2022. Pada momen itu, ia dilantik menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibo Roj Putro Narendro Ing Mataram.

Saat dikukuhkan, Purbaya merupakan anak tunggal dari pernikahan PB XIII dengan Kanjeng Raden Ayu Pradapaningsih (yang juga dikukuhkan menjadi Permaisuri GKR Pakubuwono ke-13). Ketika itu, usia Purbaya masih sekitar 20 tahun dan ia tengah menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Akhir bahagia dua guru Luwu Utara

Kabar baik datang dari Istana. Setelah lima tahun berjuang melawan kriminalisasi, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Surat rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan lembaga legislatif yang berjuang memulihkan nama baik kedua guru tersebut. Dengan terbitnya rehabilitasi, pemerintah secara resmi mengembalikan nama baik, kehormatan, harkat martabat, serta seluruh hak profesional dan administratif kedua guru tersebut.

Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis, yang mengajar di SMAN 1 Luwu Utara, dipidana dan dipecat. Mereka dituduh merugikan negara terkait iuran komite sekolah sebesar Rp 20.000 per siswa. Iuran ini disetujui dalam rapat besar sekolah dan digunakan untuk menutupi kebutuhan pembayaran guru honorer yang tidak menerima gaji sejak 2017.

Meskipun berkas penyidikan sempat dikembalikan jaksa karena dianggap tidak ada unsur pidana, kasus tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara pada Oktober 2023.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, keputusan Presiden adalah bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Para guru penerima rehabilitasi berbincang dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Rasnal dan Abdul Muis menyampaikan rasa syukur yang mendalam, menyebut keputusan Presiden sebagai anugerah besar dan penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan. Mereka berharap agar tidak ada lagi kriminalisasi yang menimpa para pendidik di Tanah Air.

Di tengah derasnya arus informasi, mendapatkan sumber berita yang kredibel adalah kunci untuk mengambil keputusan terbaik. Untuk itu, kami mengajak Anda untuk senantiasa membaca Kompas.id, sumber informasi tepercaya yang melahirkan jurnalisme berkualitas. Dengan demikian, Anda tidak hanya sekadar tahu, tetapi juga memahami konteks di balik setiap peristiwa penting.

Artikel di atas dibuat oleh teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan kurasi dan pengaturan tata letak oleh editor. Adapun tiga topik yang ditulis dipilih dari daftar pencarian populer di mesin pencari Google sepanjang Kamis (13/11/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Kompas
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul