PENEGAKAN HUKUM

Tim Advokasi Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen

Pelaku teror terhadap Andrie Yunus diduga terluka. Polisi diminta memeriksa fasilitas medis untuk menelusuri kemungkinan pelaku berobat dalam mengusut jejaknya.

16 Mar 2026 20:11 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku teror terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus, diduga mengalami luka saat menjalankan aksinya. Tim advokasi meminta Polri memeriksa semua fasilitas medis untuk menelusuri kemungkinan pelaku berobat, sekaligus mengusut jejak pelaku melalui botol air keras dan helm yang dibuang di lokasi. Mereka juga mendesak agar kasus ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, serta meminta Presiden membentuk tim investigasi independen.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026) malam, Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya dengan kondisi paling parah di mata kanan.

Airlangga Julio dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam jumpa pers terkait serangan air keras terhadap Andrie di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026), mengatakan bahwa setelah mencermati konferensi pers penanganan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, masih ada sejumlah hal penting yang belum disampaikan oleh pihak kepolisian.

Salah satunya terkait barang bukti yang belum disebutkan dalam konferensi pers tersebut, padahal telah diserahkan tim advokasi kepada tim Resmob Polda Metro Jaya. Salah satu barang bukti penting itu adalah sebuah botol yang diduga digunakan untuk menyiramkan air keras kepada Andrie.

”Botol tersebut berwarna ungu dan mungkin saja itu tumbler karena tebal. Dan kalau kawan-kawan perhatikan di rekaman CCTV, terlihat ada seperti botol yang terbuang dari motor terduga pelaku,” ucapnya.

Tangkapan layar foto terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Foto ini merupakan hasil olahan AI.

Botol tersebut, kata Julio, awalnya belum ditemukan oleh tim kepolisian, tetapi oleh saksi di lapangan yang kemudian berhasil mengamankannya. Karena itu, tim advokasi membawa saksi tersebut untuk menyerahkan barang bukti tersebut kepada tim Resmob Polda Metro Jaya.

”Dan ini belum disebutkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, dan kami ingin menggarisbawahi bahwa ini penting sekali untuk segera didalami lebih lanjut dan juga dilihat apakah ada tambahan-tambahan dari scientific crime investigation yang bisa dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk botol tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, Julio mengatakan bahwa dari sejumlah temuan tim advokasi serta keterangan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati. Pelaku penyiraman air keras disebut sempat melawan arus lalu lintas. Saat kembali melawan arus dan melintas di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pelaku juga dilaporkan melaju ke arah Megaria. Polisi juga disebut telah menemukan helm yang diduga milik pelaku.

Berdasarkan dua hal tersebut, yakni botol yang diduga dibuang pelaku, serta fakta bahwa pelaku melepas helm dan melaju melawan arus dengan cepat, tim advokasi menduga pelaku kemungkinan turut mengalami luka akibat air keras yang disiramkannya.

Karangan bunga di kantor YLBHI saat Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam konferensi pers ini TAUD menemukan dugaan indikasi motif pembunuhan berencana terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Dugaan tersebut merupakaan hasil telaah beberapa unsur seperti upaya yang terstruktur dan sistematis. Penggunaan air keras dan menyerang ke sasaran vital yang membahayakan nyawa juga menjadi indikasi dilakukan orang yang terlatih. Selain mendesak pemerintah mengusut pelaku, TAUD juga mendesak pengusutan kasus ini juga menyentuh aktor intelektual di balik penyerangan ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-3-2026

Oleh karena itu, tim advokasi meminta aparat penegak hukum segera menelusuri kemungkinan tersebut dengan memeriksa berbagai fasilitas medis ataupun tenaga kesehatan yang mungkin saja dimintai bantuan secara diam-diam oleh pelaku. Menurut mereka, kecil kemungkinan pelaku membuang botol yang merupakan barang bukti penting, kecuali jika ia mengalami kejadian tak terduga, misalnya terkena percikan air keras yang disiramkannya sendiri.

”Dan apa sebabnya dia membuang helmnya sendiri kalau tidak mungkin saja helmnya juga kena air keras dan melukai kepalanya. Masa iya dia melepas helm sehingga dia terpapar terhadap risiko dilihat oleh CCTV? Itu hampir mustahil rasanya kami bayangkan. Jadi, kami menduga dengan kuat kesimpulan kami, pelaku mungkin saja terluka juga karena air kerasnya sendiri yang dia siramkan,” tuturnya.

Dorongan bentuk tim independen

Untuk itu, menurut Julio, pembentukan tim investigasi independen menjadi penting untuk berjalan beriringan dengan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Beberapa temuan dan analisis tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat proses pengungkapan kasus ini.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi satu pintu di internal kepolisian, baik antara tim Polres Metro Jakarta Pusat maupun Polda Metro Jaya. Menurut dia, selama ini petugas yang datang berbeda-beda dan masing-masing menanyakan barang bukti serta keterangan kepada tim advokasi.

”Kami menekankan kembali agar komunikasi, koordinasi, serta penyerahan barang bukti dan keterangan dilakukan melalui satu pintu agar prosesnya lebih efektif dan cepat,” ujarnya.

Poster dukungan terhadap Andrie Yunus yang ditunjukkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) seusai konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam konferensi pers ini TAUD menemukan dugaan indikasi motif pembunuhan berencana terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Dugaan tersebut merupakaan hasil telaah beberapa unsur seperti upaya yang terstruktur dan sistematis. Penggunaan air keras dan menyerang ke sasaran vital yang membahayakan nyawa juga menjadi indikasi dilakukan orang yang terlatih. Selain mendesak pemerintah mengusut pelaku, TAUD juga mendesak pengusutan kasus ini juga menyentuh aktor intelektual di balik penyerangan ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-3-2026

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Afif Abdul Qoyim, menambahkan bahwa pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim investigasi independen. Pembentukan tim tersebut diharapkan juga dikonsultasikan dengan pendamping dan keluarga korban untuk menjamin pengungkapan fakta secara obyektif dan menyeluruh, serta memastikan semua pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tim advokasi juga meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, serta jajaran di bawahnya untuk segera mengungkap dugaan percobaan pembunuhan berencana ini secara transparan dan akuntabel.

Sebab, jika mengacu pada pelaporan model A yang dibuat oleh polisi, pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 467 dan Pasal 468 tentang penganiayaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Tim advokasi mengkritik penerapan pasal tersebut. Menurut mereka, penyidik seolah hanya melihat perkara ini sebagai penganiayaan, tanpa mempertimbangkan kemungkinan adanya pola tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisasi. Hal itu dinilai seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan pasal oleh penyidik.

Anggota Komisi III DPR berfoto bersama usai memberikan keterangan pers terkait aksi teror terjadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026). Komisi III memastikan akan mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan kekerasan tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas aparat penegak hukum. Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh karena itu, tim juga meminta Jaksa Agung memerintahkan jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa peneliti untuk melakukan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Koordinasi itu diharapkan dapat mengakomodasi konstruksi Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, sekaligus menjangkau kemungkinan adanya auktor intelektualis di balik tindak pidana tersebut.

Tim advokasi juga meminta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan, memberikan rekomendasi kepada Presiden, serta melakukan penyelidikan atas serangan terhadap pembela HAM ini guna memastikan penanganan kasus berjalan akuntabel dan cepat serta mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan.

”Secepatnya mengeluarkan keputusan bahwa Andrie Yunus merupakan pembela hak asasi manusia, sebagaimana telah dimohonkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi sejak peristiwa aksi penolakan pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 15 Maret 2025 lalu,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memastikan keamanan dan privasi korban, keluarga korban, saksi, serta pendamping hingga kasus ini benar-benar diusut tuntas dan tidak ada lagi risiko ancaman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto