Titah (Multitafsir) Deregulasi Impor Prabowo

Deregulasi impor perlu memperhitungkan karakteristik komoditas. Deregulasi juga harus berbasis data dan transparansi, serta menghapus area abu-abu kebijakan impor.

14 Apr 2025 13:48 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menitahkan Hari Pembebasan Amerika Serikat. Sebagai salah satu responsnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menitahkan deregulasi impor komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Prabowo menyatakan impor komoditas tersebut bakal dibuka bagi siapa pun dan tidak perlu memakai kuota impor. Prabowo bahkan menyebut peraturan teknis tentang impor yang dikeluarkan kementerian/lembaga lebih galak daripada keputusan presiden.

Wacana itu dicetuskan Prabowo mengingat AS tidak hanya mempersoalkan hambatan tarif impor Indonesia, tetapi juga hambatan nontarif. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menjabarkan hambatan-hambatan nontarif yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam laporan tahunan Estimasi Perdagangan Nasional (NTE) 2025.

Quote

Pernyataan Presiden Prabowo yang masih terlalu umum itu menimbulkan multitafsir.

Perihal impor pangan, misalnya, penerbitan persetujuan impor (PI) membutuhkan rekomendasi kementerian terkait dan harus berdasarkan neraca komoditas untuk menentukan kuota impornya. Bahkan, AS juga menyebut RI menghambat impor jagung pakan dengan membatasi hak impor Perum Bulog.

Pernyataan Presiden Prabowo yang masih terlalu umum itu menimbulkan multitafsir. Ada, misalnya, yang menafsirkan kebijakan itu sebagai pembukaan keran impor pangan besar-besaran yang berpotensi merugikan produsen dan industri dalam negeri, serta menghambat program Swasembada Pangan.

Ini mengingat volume impor 12 komoditas pangan RI dalam 10 tahun terakhir meningkat dari 22,56 juta ton pada 2014 menjadi 34,35 juta ton di 2024. Komoditas-komoditas itu adalah beras, jagung, gandum, kedelai, gula tebu, ubi kayu, bawang putih, kacang tanah, daging sapi, kentang, bawang bombai, dan susu.

Infografik Volume Impor 12 Komoditas Pangan

Ada juga yang memandang rezim kuota bakal diganti tarif impor. Padahal, selama ini, Pemerintah Indonesia sudah mengenakan bea masuk impor kedua belas komoditas pangan yang cukup ringan, yakni 0-10 persen. Trump sendiri juga sangat anti jika tarif dilawan dengan tarif.

Bahkan, sampai muncul wacana penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Padahal, permendag itu mengatur segudang komoditas impor, bukan sekadar beberapa komoditas yang memicu banjir impor atau yang terlalu ribet diimpor.

Sejumlah pejabat Prabowo juga memiliki cara pandang yang berbeda-beda atas deregulasi impor tersebut. Hal itu antara lain dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

Sri Mulyani berpendapat, penghapusan kuota impor bakal berdampak positif terhadap transparansi dan efisiensi perdagangan RI. Selama ini, kebijakan kuota impor tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi justru menambah beban transaksi dan membuka peluang terjadinya praktik yang tidak transparan.

Amran menyatakan, dalam hal pelonggaran kebijakan impor, pemerintah tetap akan berpihak pada rakyat kecil, terutama petani dan peternak. Sementara Arief menyebutkan, deregulasi impor tetap akan terukur dan selektif berdasarkan neraca komoditas.

Daging kerbau impor dari India yang dijual dalam operasi pasardi Kantor Kelurahan Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Senin (7/3/2022). Harga daging sapi saat ini belum menunjukan penurunan harga. Pemerintah menerbitkan izin impor 100.000 ton daging kerbau beku dan 20.000 ton daging sapi beku guna mengendalikan harga serta memenuhi kebutuhan masyarakat. c 07-03-2022

Arief juga menjelaskan, penghapusan kuota impor dimaksud Presiden adalah untuk memperluas kesempatan pelaku usaha dan industri mengimpor komoditas. Komoditas itu tentu saja yang benar-benar dibutuhkan dalam negeri.

”Jadi, kalau sudah ada perhitungannya, impor baru dibuka. Jangan hanya 1-2 pihak yang terima kuota itu, tetapi diperluas lagi,” ujarnya.

Berdasarkan data Proyeksi Neraca Pangan 2025, Bapanas menunjukkan, masih ada defisit antara ketersediaan stok terhadap kebutuhan konsumsi. Stok komoditas itu pada awal 2025 dan estimasi produksi sepanjang 2025 masing-masing 65.600 ton dan 617.300 ton, sedangkan kebutuhan konsumsi pada 2025 sebanyak 766.900 ton.

Kedelai dan bawang putih juga mengalami kondisi serupa. Stok awal tahun dan produksi kedelai 2025 hanya sebanyak 392.000 ton, sedangkan kebutuhan konsumsi setahun mencapai 2,6 juta ton. Adapun bawang putih, stok awal tahun dan produksinya sebanyak 110.000 ton, sedangkan kebutuhan konsumsinya sebanyak 622.000 ton.

”Proyeksi neraca komodistas pangan yang disusun pemerintah tentunya memuat angka-angka yang kredibel dengan tetap bertujuan melindungi kepentingan produsen pangan dalam negeri,” kata Arief.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi


KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)
24-9-2024

Area abu-abu

Sementara itu, Ombudsman RI, lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, meminta pemerintah berhati-hati menderegulasi impor. Deregulasi itu perlu memperhitungkan karakteristik komoditas. Deregulasi itu juga harus berbasis data dan transparasi, serta menghapus area abu-abu kebijakan impor.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Senin (14/4/2025), mengatakan, pemerintah tidak bisa asal melonggarkan kebijakan impor dan menghapus kuota impor. Apalagi jika terkait komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebab, petani, peternak, dan pelaku industi dalam negeri perlu dilindungi.

Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah hal dalam menderegulasi kebijakan impor tersebut. Pertama, perhitungkan karakteristik komoditas impor yang dibutuhkan Indonesia berdasarkan data yang akurat.

”Karakteristik komoditas itu antara lain mencakup bisa diproduksi sendiri atau tidak, ada substitusinya atau tidak, dan implikasinya terhadap produsen dan pelaku industri nasional,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Buruh lepas beristirahat disela-sela membongkar bawang putih impor yang baru tiba di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (28/7/2024). Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional, harga bawang putih impor stabil pada kisaran Rp 40.000 per kilogram.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
28-07-2024

Yeka mencontohkan, bawang putih dan bombay, serta gandum, merupakan komoditas yang bisa dihapus kota impornya. Hal itu mengingat komoditas tersebut sulit dibudidayakan di Indonesia.

Namun, untuk buah-buahan dan daging kerbau, Pemerintah RI harus lebih berhati-hati melonggarkan kebijakan impornya. Sebab, kedua komoditas itu berkarakterisitik menyubstitusi komoditas sejenis yang dibudidayakan di dalam negeri.

”Memperbesar impor buah-buahan berpotensi mengikis konsumsi buah-buahan lokal. Begitu juga dengan daging kerbau yang harganya lebih murah, lama-lama dapat menggantikan daging sapi, terutama sebagai bahan baku industri makanan olahan,” kata Yeka.

Terkait gula, Yeka meminta pemerintah agar tidak membuka keran impor gula mentah yang merupakan bahan baku industri gula rafinasi secara besar-besaran. Jika dilakukan, produksi gula rafinasi berpotensi berlebih sehingga porsi rembesannya ke pasar gula konsumsi akan semakin besar.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

Yeka juga berharap deregulasi impor menjadi momentum untuk mengurangi area abu-abu impor komoditas. Selama ini, banyak laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Ombudsman RI terkait dengan area yang membuka praktik-praktik monopoli dan kecurangan impor.

Ada laporan tentang impor daging kerbau beku yang selama ini hanya dikuasai segelintir pelaku usaha sehingga terkesan ada monopoli impor atas komoditas itu. Ada juga laporan sulitnya mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan PI bawang putih.

Quote

Selain membenahi transparansi tata kelola impor, Pemerintah RI juga harus lebih memperkuat pengawasan untuk mengantisipasi dampak banjir produk impor akibat deregulasi impor.

Penunjukan importir bawang putih juga dilaporkan kurang transparan. Praktik-praktik itu memunculkan sejumlah kasus dugaan malaadministrasi impor bawang putih. Salah satu temuannya ialah dugaan pungutan liar dalam pemberian RIPH bawang putih.

”Selain membenahi transparansi tata kelola impor, Pemerintah RI juga harus lebih memperkuat pengawasan untuk mengantisipasi dampak banjir produk impor akibat deregulasi impor. Tanpa deregulasi aja, impor produk impor, seperti pangan serta tekstil produk tekstil, terus meningkat,” kata Yeka.

Trump telah menunda penerapan tarif resiprokral selama 90 hari. Artinya, Pemerintah Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan deregulasi impor dan menegosiasikannya dengan AS.

Semoga multitarfsir titah Prabowo bisa semakin lebih mengerucut. Deregulasi impor yang dihasilkan juga diharapkan tidak menjadi blunder bagi swasembada pangan dan pertumbuhan industri domestik.

Infografik Temuan Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto