Koperasi Merah Putih Hadapi Problem Kompleks

Program ambisius pemerintah membentuk Koperasi Merah Putih menghadapi realitas yang kompleks, antara lain terkait sumber daya manusia, modal, dan model bisnis.

14 Jul 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Nasrun Katingka, Caecilia Mediana, Kristi Dwi Utami, Dahlia Irawati, Saiful Rijal Yunus, Yola Sastra, Nobertus Arya Dwiangga

JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan Koperasi Merah Putih terus dikebut pemerintah menjelang peluncuran secara nasional yang dijadwalkan pada 19 Juli 2025. Namun, realitas di lapangan menunjukkan, masih banyak koperasi yang terkendala masalah kesiapan sumber daya manusia, minimnya pendampingan teknis, serta keterbatasan dana operasional.

Keseriusan pemerintah untuk mendampingi, menguatkan kapasitas SDM, dan menyediakan modal usaha diperlukan agar koperasi benar-benar bisa jadi penggerak ekonomi rakyat yang efektif dan berkelanjutan.

Hingga Rabu (9/7/2025), sebanyak 80.560 desa/kelurahan diklaim telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan melalui musyawarah desa/kelurahan khusus, Sebanyak 77.086 di antaranya telah berbadan hukum. Beberapa provinsi telah mencapai 100 persen, tetapi beberap di antaranya belum, seperti Banten, Papua, dan Sulawesi Tengah.

Akan tetapi, semangat pemerintah membentuk Koperasi Merah Putih terbentur sejumlah tantangan, salah satunya minimnya pendampingan dari pemerintah. Ketua Koperasi Desa Merah Putih Nafri di Kota Jayapura, Papua, Yusuf Awi Nero, mengakui bahwa proses administrasi pendirian badan hukum koperasi di wilayahnya relatif cepat selesai.

Meski demikian, koperasinya belum bisa beroperasi karena menunggu kejelasan skema pendanaan dan pendampingan teknis dari pemerintah. ”Kami masih menanti pendampingan teknis tentang pengelolaan koperasi, terutama terkait mekanisme pendanaan awal, apakah melalui pinjaman bank atau dana pemerintah kampung,” kata Yusuf, mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang kini berwirausaha.

infografik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Persoalan serupa dihadapi Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Doyo Lama, Kabupaten Jayapura. Ketua koperasi setempat, Agus Pangkatana, mengatakan bahwa pengurus di wilayahnya mengalami kesulitan karena kurangnya pengalaman dan minimnya kemampuan teknologi, terlebih karena sebagian besar pengurus merupakan kalangan tua.

”Kami menunggu pendampingan teknis karena petunjuk teknis koperasi menyebutkan koperasi harus berbasis digital, sedangkan pengurus dan anggota kami masih belum melek teknologi,” jelas Agus.

Tantangan serius lainnya adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang belum merata. Di Kelurahan Plombokan, Semarang Utara, Jawa Tengah, pengurus koperasi banyak yang tidak memiliki pengalaman dalam mengelola koperasi. Lurah Plombokan, Sutarti, mengaku kesulitan menemukan calon pengurus yang kompeten karena tugas awal sebagai pengurus koperasi tidak langsung bergaji.

”Kami akhirnya memilih calon pengurus berdasarkan kemampuan dasar baca-tulis, melek teknologi, dan kemauan kuat untuk belajar serta berkomitmen membantu masyarakat,” ungkap Sutarti.

Hal ini juga diamini oleh Aris Sulistiyanto, Kepala Desa Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa mencari SDM yang tepat merupakan tantangan terbesar. Apalagi, pengelolaan dana besar dari pinjaman bank harus ditangani oleh orang-orang yang benar-benar kompeten agar dana tersebut bisa kembali.

”Kami akhirnya memilih mantan ketua BPR (bank perkreditan rakyat) sebagai ketua koperasi karena memaksakan orang yang tidak mampu justru akan berdampak negatif,” ujar Aris.

Quote

Kami akhirnya memilih calon pengurus berdasarkan kemampuan dasar baca-tulis, melek teknologi, dan kemauan kuat untuk belajar serta berkomitmen membantu masyarakat.

Menteri Koordiantor Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Zulkifli Hasan memimpin rombongan kementerian/lembaga terkait menghadiri "Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan" di Palembang, Selasa (28/5/2025).

Koperasi vs BUMDes

Selain persoalan internal, potensi konflik juga muncul di lapangan antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di Kampung Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, Kepala Kampung Aser Semuel Marwery menyadari kemungkinan terjadinya gesekan karena koperasi dan BUMDes mungkin menggarap unit usaha serupa.

”Kedua lembaga ini diharapkan saling memperkuat, misalnya dengan menggarap jenis usaha yang berbeda meski berada di sektor yang sama seperti perikanan. Pasarnya juga perlu disiapkan sejak awal untuk menghindari gesekan,” kata Aser.

Risiko gesekan ini juga disadari oleh Sekretaris Kampung Nafri, Peter Stone Awi Nero. Ia menilai koordinasi antara koperasi dan BUMDes harus diperkuat agar bisa berjalan saling melengkapi.

Untuk mengantisipasi potensi permasalahan dalam pengelolaan dana koperasi, Kejaksaan Agung telah menyiapkan langkah pendampingan hukum melalui Surat Edaran Jaksa Agung tentang pengelolaan keuangan desa. Jaksa diinstruksikan memberikan asistensi untuk mencegah penyalahgunaan dana koperasi.

”Pendampingan hukum ini akan dilaksanakan bersama instansi terkait seperti APIP, agar koperasi berjalan sesuai aturan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Selain kesiapan SDM, masalah keterbatasan dana operasional juga masih menjadi hambatan serius. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Semarang Margaritha Mita Dewi Sopa mengatakan bahwa mayoritas koperasi belum memiliki modal awal yang memadai.

”Kami tengah menjembatani pertemuan koperasi dengan perbankan. Koperasi yang memiliki rencana bisnis dapat mengajukan pinjaman ke bank sebagai modal operasional awalnya,” terang Mita.

Beragam hasil kerajinan dan olahan yang menjadi industri ekonomi kreatif desa memeriahkan Hari Koperasi di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu (12/7/2025). Pada acara tersebut dihadiri perwakilan UMKM dari 35 kota/kabupaten se-Jawa Tengah dengan menampilkan beragam potensi usaha kreatif serta beberapa stan dari Koperasi Merah Putih.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
12-07-2025
 *** Local Caption ***

Kondisi serupa diungkapkan Imran Rasyid, Lurah Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Menurut dia, koperasi di wilayahnya masih menunggu arahan terkait pendanaan dari pemerintah, sebab tanpa bantuan tersebut koperasi sulit melengkapi fasilitas dasar operasional seperti kantor dan unit usaha.

”Kami berharap pemerintah memberikan dukungan lebih dari sekadar legalitas, tetapi juga menyediakan dana hibah untuk fasilitas kantor dan unit usaha koperasi,” ujar Imran.

Pelatihan SDM

Terkait pelatihan sumber daya manusia, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman bersama pada Selasa (1/7/2025). Nota kesepahaman ini mencakup tiga langkah: optimalisasi pemanfaatan balai latihan kerja (BLK) yang tersebar di berbagai daerah, penguatan instruktur dan pengembangan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta pemberdayaan BLK Komunitas (BLKK) sebagai motor penggerak koperasi berbasis masyarakat.

”Kami membawahi BLK provinsi dan mengembangkan program BLK komunitas. Di dalam BLK tersebut terdapat instruktur dan skema pelatihan kompetensi. Kami rasa, mereka bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 80.000 unit akan membutuhkan tenaga kerja yang terampil, misalnya terampil di bidang manajemen keuangan, mesin pendingin, dan akuntansi. 

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (Tengah) menjelaskan keputusan Presiden Prabowk Subianto untuk membangun 70.000 Koperasi Desa Merah Putih tahun ini. Keputusan diambil dalam rapat terbatas dengan para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Program strategis nasional itu diharapkan bisa menyerap lebih dari 2 juta orang tenaga kerja. Namun, baik Yassierli maupun Budi tidak merinci berapa target realistis pekerja yang bisa dilatih. Budi hanya menyebut anggaran pelatihan akan berasal dari Kemenkop dan Kementerian Ketenagakerjaan.

”Proses pelatihan akan berjalan pararel dengan saat perekrutan tenaga kerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal yang harus dipastikan sekarang adalah ada skema kompetensi untuk pelatihan. Nanti, kami akan membuat training for trainer bagi SDM koperasi,” kata Yassierli. 

Terkait pembiayaannya, Budi Arie Setiadi mengatakan, dana desa akan jadi jaminan kredit bank himbara yang diterima oleh koperasi. Untuk mengajukan kredit, setiap koperasi harus mengajukan proposal usaha ke bank terlebih dulu. Nilai plafon per koperasi mencapai hingga Rp 3 miliar. 

Petunjuk teknis dan pelaksanaan kredit bank himbara untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Begitu pula dengan dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan dana desa sebagai jaminan. 

”Yang namanya jaminan itu bersifat antisipatif. Jaminan kan belum tentu dipakai. Kami berharap tidak ada masalah dalam kredit yang bakal diterima Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Budi, saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan serta penguatan kelembagaan usaha koperasi di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Soal potensi fraud, kata Budi, Kemenkop sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung pada Mei 2025. Isi nota kesepahaman ialah Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan pendampingan hukum, audit legal, dan pencegahan tindak pidana korupsi mulai dari penyaluran kredit hingga pupuk dan elpiji subsidi.

Kepala desa/lurah menyampaikan pertanyaan dalam "Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan" di Palembang, Selasa (28/5/2025).

Selain Kejaksaan Agung, Budi mengklaim telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan. Kejaksaan Agung memiliki program jaga desa. Harapannya, semua data kebutuhan koperasi itu terukur, presisi, dan terawasi. 

Budi mengakui, tahap krusial setelah pembentukan Koperasi Merah Putih adalah operasionalisasi koperasi secara nyata. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan meliputi penyusunan model bisnis tiap gerai usaha, pedoman teknis untuk memastikan koperasi menghasilkan keuntungan, relaksasi regulasi untuk mendukung kegiatan usaha, serta skema pembiayaan yang memadai. 

Selain itu, penataan dan legalitas aset harus jelas untuk menghindari sengketa, penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan, digitalisasi sistem dan layanan koperasi, pembentukan satgas pengawasan koperasi di setiap daerah, dan pembangunan jaringan koperasi. (KAT/DIA/JOL/JAL/XTI/NAD/MED)


Kerabat Kerja

Penulis:

Nasrun Katingka, Caecilia Mediana, Kristi Dwi Utami, Dahlia Irawati, Saiful Rijal Yunus, Yola Sastra, Nobertus Arya Dwiangga
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase