Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang secara ”top-down” sehingga sokongan bantuan dari pemerintah pusat terlampau kuat dan memicu ketergantungan desa.
12 Jun 2025 16:11 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI mengusulkan kepada pemerintah agar menyempurnakan petunjuk pelaksanaan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah juga diminta membuka kanal pengaduan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja pengurus. Usulan tersebut bertujuan untuk mencegah malaadministrasi di koperasi baru tersebut.
Demikian benang merah diskusi ”Problematika Koperasi Desa Merah Putih” yang diselenggarakan secara hibrida oleh Ombudsman RI pada Kamis (12/5/2025), di Jakarta. Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, hadir sebagai pemantik diskusi. Sementara sebagai penanggap hadir Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dan Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa Sutoro Eko Yunanto.
Dadan mengatakan, pemerintah beberapa kali telah menyampaikan aspek positif dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Misalnya, koperasi akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menguatkan ekonomi lokal, dan menciptakan lapangan kerja.
Di sisi lain, dia mengamati ada pendapat negatif masyarakat dalam menyikapi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang perlu dijawab dan dibuktikan pemerintah agar tidak sampai terjadi. Ombudsman RI juga berharap tidak ada potensi malaadministrasi yang muncul dan akhirnya menjadi aduan-aduan yang ditangani Ombudsman.
”Misalnya, salah kelola atau korupsi di internal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu sendiri,” ujar Dadan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/12/cf4ef4d3a3419f97e29075ef4c25f080-cropped_image.jpg)
Dia mengatakan, pemerintah desa selama ini banyak mendapatkan gelontoran anggaran, seperti dana desa yang langsung diberikan dari pusat. Kini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga akan mendapatkan gelontoran dana dalam bentuk pinjaman bank yang besar dan massal.
Program baru itu berpotensi memicu korupsi, salah satunya karena faktor sumber daya manusia (SDM). Dadan mengatakan, SDM desa yang berkualitas belum merata. Terlepas dari semua pengurus koperasi bisa menyatakan komitmen integritas, belum tentu semua mampu mengelola koperasi secara profesional.
Dari sisi perencanaan program, Dadan berpendapat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang secara top-down meskipun pengembangannya diharapkan bottom-up. Dengan model rancangan seperti itu, sokongan bantuan dari pemerintah pusat terhadap pembentukan koperasi amat kuat. Risikonya, pengelolaan koperasi pun menjadi bergantung pada pemerintah pusat.
Koperasi akan sangat bergantung pada sokongan dan bantuan dari kementerian/lembaga lain serta badan usaha milik negara (BUMN). ”Bagaimana nanti pemerintah mengatasi tantangan itu? Kalau tidak teratasi, pasti hal negatif yang muncul. Partisipasi masyarakat desa menjadi rendah dan muncul pesimisme,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/06/12/5b12396e-a885-4896-8896-95c67a52bc2e_jpg.jpg)
Dadan lantas mencontohkan program Koperasi Unit Desa (KUD) yang dicanangkan di era Presiden Soeharto. Saat ini, banyak KUD berada dalam kondisi mati suri karena tidak dikelola secara profesional oleh pengurus dan minim partisipasi masyarakat desa. Padahal, dulu KUD diharapkan menjadi program jangka panjang. Namun, ketika dana pemerintah berkurang, KUD tidak lagi berjalan.
Dari sisi pendirian koperasi, Dadan mengungkapkan, di tengah masyarakat juga muncul kecurigaan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikuasai oleh rezim pemerintahan desa saat ini saja. Ketika pertarungan pemilihan kepala desa, pihak yang kalah biasanya menjadi oposisi dan tidak banyak dilibatkan dalam musyawarah desa.
”Kecurigaan lebih lanjut ini, Pak Menteri, mohon maaf, jangan-jangan Koperasi Merah Putih ini menjadi mesin politik baru bagi penguasa untuk persiapan Pemilihan Umum 2029,” ujarnya di hadapan sejumlah menteri yang hadir.
Sebelum lahir Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman RI telah menerima 56 pengaduan pada 2022, 65 pengaduan pada 2023, dan 32 pengaduan pada 2024. Substansi laporan yang paling banyak diadukan ialah seputar pengawasan, pembinaan, dan pembentukan koperasi secara umum.
Oleh karena itu, Ombudsman mengajukan tiga poin penting terhadap pemerintah. Pertama, agar pemerintah menyempurnakan dulu petunjuk pelaksanaan tata kelola terkait pengawasan kinerja pengurus dan akuntabilitas anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, agar Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan pengawasan dan pembinaan dengan melibatkan pemerintah daerah. Ketiga, tiap kementerian diminta membuka kanal pengaduan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terkait kinerja pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menanggapi pandangan Ombudsman RI itu, Budi Arie Setiadi mengatakan, ada tiga musuh utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yaitu ketakutan, kecurigaan, dan keragu-raguan. Hal ini sudah beberapa kali dia sampaikan, termasuk saat rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/5/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/12/d4d803acf05750e9ef32d18cbe1afada-cropped_image.jpg)
Menurut dia, pemerintah telah mengetahui berbagai tantangan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ada delapan tantangan, antara lain masih rendahnya partisipasi masyarakat, kemungkinan fraud, dan kompetensi SDM yang berbeda di setiap desa.
”Saya sudah bilang kepada semua kepala desa bahwa kita ini adalah bagian dari sejarah. Tidak ada negara lain di dunia yang mempunyai sejarah membentuk 80.000 koperasi,” kata Budi.
Ia menegaskan, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan mematikan usaha yang ada, tetapi memberikan nilai tambah.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, ada 83.762 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 99,49 persen telah tersosialisasi. Sebanyak 79.743 desa/kelurahan telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus. Sementara jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum mencapai 29.317.
Yandri Susanto mengklaim, dari hasil kunjungannya ke desa-desa, perangkat desa banyak yang mengatakan tidak terpaksa mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam setiap kunjungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga membangun dialog bottom-up untuk melancarkan pembangunan hingga tata kelola koperasi.
”Koperasi Desa Merah Putih memang berbeda dengan KUD. Kalau KUD dulu membagi ’uang’, sekarang pemerintah membagikan kail sehingga ada pendampingan dan pemberdayaan kepada masyarakat desa,” ucap Yandri.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto